Janjikan keuntungan Trading 30 Persen Sebulan, Warga Kota Kediri Divonis 1 Tahun 3 Bulan Penjara
Lihat sebagai Cerita
KEDIRI, AZMEDIA INDONESIA – Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri menjatuhkan pidana penjara 1 tahun 3 bulan kepada SS (35), warga Kota Kediri, dalam perkara penipuan berkedok investasi trading.
Majelis hakim menyatakan SS terbukti membujuk seorang karyawan swasta, FYD, menyerahkan uang dengan janji keuntungan 30 persen per bulan, hingga FYD merugi sekitar Rp150 juta.
Putusan perkara nomor 218/Pid.B/2026/PN Gpr itu dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Kamis (24/9/2026). Majelis diketuai Dwiyantoro, dengan hakim anggota Sri Haryanto dan Kiki Yuristian.
Vonis itu tiga bulan lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Dewanti Nur Indrati, yang meminta SS dihukum 1 tahun 6 bulan penjara.
Majelis menyatakan SS terbukti melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sesuai dakwaan alternatif kesatu. Pasal itu mengancam pelaku penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Perkara ini bermula pada Kamis, 30 Januari 2025, sekitar pukul 13.00 WIB. Di sebuah gerai kopi di Kota Kediri, SS bertemu FYD yang dikenalkan oleh RP, teman lama SS. Saat itu SS bekerja sebagai mantri di BRI Unit Banyakan, Kabupaten Kediri.
Dalam pertemuan itu, SS menawarkan dua skema. Kepada RP, ia menawarkan "dana talangan", yakni modal untuk menalangi lebih dulu pelunasan pinjaman nasabah bank yang belum mampu membayar. Kepada FYD, ia menawarkan investasi trading.
Sebagaimana tertuang dalam fakta persidangan, SS meyakinkan FYD dengan ucapan, "
Mas sampeyan kalo gabung di usaha tradingku yang aku jalankan sekarang nanti sampeyan dapat keuntungan 30% dari modal masuk dan itu diterima tiap bulannya."
SS juga mengaku sudah menjalani trading sejak 2013, sambil menunjukkan riwayat transaksi di aplikasi MetaTrader 4 pada ponselnya.
Di persidangan, FYD menerangkan dirinya percaya karena SS berstatus pegawai tetap bank yang ia ketahui sudah bekerja sekitar 11 tahun.
FYD kemudian menyerahkan uang secara bertahap. Pada hari yang sama, Rp100 juta berpindah tangan, sebagian tunai dan sebagian lewat transfer ke rekening SS.
Pada Selasa, 4 Februari 2025, siang hari, FYD kembali menyerahkan Rp150 juta tunai di kantor tempatnya bekerja di Desa Karangrejo, Kecamatan Ngasem.
"Iki bro, gae trading (Ini bro, untuk trading)," kata FYD kepada SS saat menyerahkan uang itu, sebagaimana tercantum dalam keterangannya di persidangan.
Sebagai jaminan, SS menyerahkan sepeda motor Honda Beat hitam. Di persidangan terungkap, motor itu merupakan aset BRI Unit Banyakan yang dipakai SS untuk bekerja, bukan miliknya.
Menurut dakwaan jaksa, uang Rp150 juta itu tidak dipakai untuk trading. SS menggunakannya untuk pelunasan pinjaman para nasabahnya di BRI Unit Banyakan, tanpa izin dan sepengetahuan FYD. Saksi FK, sesama mantri di unit tersebut, menerangkan bahwa BRI Unit Banyakan tidak memiliki program dana talangan bagi nasabah yang belum mampu melunasi pinjaman.
FYD bersaksi tidak menerima keuntungan 30 persen yang dijanjikan hingga Mei 2025. Sementara itu, SS mengaku telah mencicil "fee" senilai total Rp21,15 juta sepanjang Februari 2025, tetapi uang pokok belum ia kembalikan. Di persidangan, SS juga menyebut total modal yang ia terima sekitar Rp250 juta, sedangkan kerugian yang didakwakan dan dipertimbangkan hakim sekitar Rp150 juta.
Dalam nota pembelaannya, SS meminta dibebaskan dari seluruh tuntutan. Ia menyangkal pernah menjanjikan keuntungan tetap atau pasti. Menurut SS, kerja sama yang ia tawarkan adalah investasi trading berisiko sesuai prinsip "High Risk High Return".
SS juga menyatakan menandatangani perjanjian keuntungan 30 persen karena merasa tertekan. Menurutnya, perjanjian itu dibuat oleh FYD dan RP, dan angka 30 persen sudah tercantum saat ia menandatanganinya.
Jaksa menanggapi pembelaan itu secara tertulis dan tetap pada tuntutannya. Majelis sependapat dengan jaksa. Menurut majelis, penjelasan SS tentang trading beserta harapan keuntungannya itulah yang membuat korban tertarik menyetorkan uang.
Majelis menilai kerugian korban sekitar Rp150 juta sebagai hal yang memberatkan. Adapun hal yang meringankan, SS dinilai mengakui dan menyesali perbuatannya, bersikap sopan selama persidangan, dan belum pernah dihukum.
Masa penahanan yang telah dijalani SS sejak 8 Juli 2026 dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan ia tetap ditahan.
Majelis memerintahkan kuitansi, surat perjanjian, dan rekening koran dikembalikan kepada FYD, sedangkan sepeda motor dikembalikan kepada BRI Unit Banyakan. SS juga dibebani biaya perkara Rp5.000.
Putusan tersebut tidak memuat perintah pengembalian uang kepada korban. Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan apakah SS maupun jaksa menerima putusan atau mengajukan banding.
Berita Lainnya
Pemkab Kediri dan Polres Kediri Tanam Jagung di Gampengrejo, Perkuat Ketahanan Pangan
25 Sep 2026, 17:34 WIB
Harga Emas Antam Turun Rp15.000, Kini Menjadi Rp2,59 Juta per Gram
25 Sep 2026, 17:32 WIB
MMA Trenggalek Bikin Kejutan, 12 Atlet Bawa Pulang 10 Medali dari Kejurprov Jatim
25 Sep 2026, 17:25 WIB
KONI dan Pemkab Tulungagung Berikan Reward Rp190 Juta kepada 230 Atlet Berprestasi
25 Sep 2026, 17:19 WIB
Jeli Putra Sapu Bersih Tiga Laga, Melaju ke Perempat Final Polres Tulungagung Cup 2026
24 Sep 2026, 07:33 WIB