Bisnis

Janjikan keuntungan Trading 30 Persen Sebulan, Warga Kota Kediri Divonis 1 Tahun 3 Bulan Penjara

AZMEDIA INDONESIA · 30 Sep 2026

Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri menjatuhkan pidana penjara 1 tahun 3 bulan kepada SS (35), warga Kota Kediri, dalam perkara penipuan berkedok investasi trading.

KEDIRI, AZMEDIA INDONESIA – Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri menjatuhkan pidana penjara 1 tahun 3 bulan kepada SS (35), warga Kota Kediri, dalam perkara penipuan berkedok investasi trading.

Majelis hakim menyatakan SS terbukti membujuk seorang karyawan swasta, FYD, menyerahkan uang dengan janji keuntungan 30 persen per bulan, hingga FYD merugi sekitar Rp150 juta.

Putusan perkara nomor 218/Pid.B/2026/PN Gpr itu dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Kamis (24/9/2026). Majelis diketuai Dwiyantoro, dengan hakim anggota Sri Haryanto dan Kiki Yuristian.

Vonis itu tiga bulan lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Dewanti Nur Indrati, yang meminta SS dihukum 1 tahun 6 bulan penjara.

Baca berita selengkapnya

di AZMEDIA INDONESIA

Baca selengkapnya