Bebas Bersyarat, Mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo Tebar Senyum Keluar Lapas
Lihat sebagai Cerita
TULUNGAGUNG – Senyum lebar menghiasi wajah mantan Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo (57), saat menghirup udara bebas, Selasa (27/10/2026). Ia resmi menerima pembebasan bersyarat setelah menjalani masa pidana selama delapan tahun empat bulan.
Terpidana kasus suap proyek di Tulungagung itu keluar dari Lapas Kelas IIB Tulungagung sekitar pukul 07.45 WIB. Berkemeja batik dan bertopi, Syahri tampak semringah begitu melewati pintu lapas. Ia melambaikan tangan dan menyapa awak media yang sudah menunggu.
Tanpa berlama-lama, Syahri langsung dibawa menggunakan minibus menuju Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung untuk menuntaskan proses administrasi. Dari kejaksaan, petugas melanjutkan perjalanan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kediri.
Wajib Lapor Sebulan Sekali
Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Roni, menjelaskan bahwa pembebasan bersyarat ini berlandaskan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor PAS-1238.PK.05.09 Tahun 2024 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana.
Menurut Roni, status bebas bersyarat tidak membuat Syahri terlepas dari kewajiban hukum. Ia tetap diawasi dan harus melapor secara berkala.
“Terpidana ini nanti wajib lapor sebulan sekali. Dari sisi administrasi, kami menyiapkan lembar absensi dan fotokopi KTP,” ujar Roni.
Kejaksaan juga telah menerima sejumlah dokumen dari lembaga pemasyarakatan, yakni salinan keputusan, surat pembebasan, dan berita acara.
Remisi Delapan Bulan, Ada Tambahan Pidana Pengganti
Humas Lapas Kelas IIB Tulungagung, Rizzal Arbi, menyatakan pengeluaran Syahri dari lapas telah sesuai prosedur dan aturan pemasyarakatan. Pihak lapas, katanya, sudah berkoordinasi dengan keluarga sebelum pembebasan.
Rizzal menyebut Syahri memenuhi syarat substantif dan administratif selama menjalani pidana, sehingga memperoleh remisi total delapan bulan. Di sisi lain, ia harus menjalani tambahan pidana pengganti (subsider) selama dua tahun empat bulan.
“Jadi total beliau menjalani masa hukuman selama 8 tahun 4 bulan,” terang Rizzal.
Syahri tetap wajib lapor ke Bapas hingga seluruh masa pidananya dinyatakan selesai.
Enggan Bicara Politik
Sementara itu, Syahri enggan banyak berkomentar saat dimintai tanggapan soal pembebasannya. Ia juga belum bersedia berbicara mengenai rencananya di dunia politik ke depan.
Jejak Kasus: Dari OTT KPK hingga Menang Pilkada
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Tulungagung dan Kota Blitar pada Rabu (6/6/2018). KPK mengamankan sejumlah pihak, antara lain Kepala Dinas PUPR Tulungagung Sutrisno, pihak swasta Agung Prayitno, dan kontraktor Susilo Prabowo.
KPK kemudian menetapkan Syahri, yang masa jabatannya sebagai bupati berakhir April 2018, sebagai tersangka penerima suap fee proyek jalan di Dinas PUPR. Susilo diduga memberikan fee Rp 1 miliar kepada Syahri lewat Agung. OTT yang sama juga menjerat Wali Kota Blitar saat itu, Muhammad Samanhudi Anwar.
Setelah OTT, keberadaan Syahri sempat tidak diketahui. Ia akhirnya menyerahkan diri ke Gedung KPK, Jakarta, pada Sabtu (9/6/2018) malam dan langsung ditahan. Juru Bicara KPK saat itu, Febri Diansyah, menyatakan lembaganya menghargai sikap kooperatif tersebut.
Dalam Pilkada Tulungagung 2018, Syahri yang berstatus tersangka dan ditahan KPK tetap unggul bersama pasangannya, Maryoto Birowo, yang diusung PDI-P dan Partai Nasdem. Hasil real count KPU saat itu menunjukkan pasangan tersebut meraih 59,8 persen suara dari 80,82 persen TPS yang masuk, mengungguli pasangan Margiono-Eko Prisdianto.
Kemendagri tetap melantik Syahri di Jakarta pada 25 September 2018. Namun, hanya beberapa menit setelah mengucap sumpah jabatan, ia langsung dinonaktifkan agar fokus menjalani proses hukum.
Divonis 10 Tahun, Hak Politik Dicabut
Pada Kamis (14/2/2019), Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 700 juta subsider enam bulan kurungan. Hakim juga mewajibkan Syahri membayar uang pengganti Rp 28,836 miliar dan mencabut hak politiknya selama kurun waktu tertentu setelah menjalani pidana pokok.
Majelis hakim menyatakan Syahri bersama Sutrisno dan Agung secara berkelanjutan melakukan korupsi pada 2014–2018. Keduanya meminta fee 15 persen dari pengusaha rekanan Pemkab Tulungagung, dibayar bertahap: 10 persen sebelum proyek dan 5 persen setelah selesai.
Selama menjalani pidana, Syahri semula mendekam di Lapas Sidoarjo. Atas permohonan keluarga, ia dipindahkan ke Lapas Kelas IIB Tulungagung pada akhir 2020.
Sumber: azmedia
Berita Lainnya
Kasus Tanah Jombangan-Pare, Kuasa Hukum Yusda Setiawan Ungkap Percakapan Ninik Utari dan Kholifatul Laila
26 Okt 2026, 16:41 WIB
Kwarcab Kediri Buka LT III Pramuka Penggalang, 52 Regu Terbaik Bersaing Menuju LT IV Jatim
06 Okt 2026, 23:23 WIB
DPMD Trenggalek Sambut Baik Tehnologi Teraz Desa, Dorong Digitalisasi Layanan hingga ke Masyarakat
01 Okt 2026, 23:19 WIB
Janjikan keuntungan Trading 30 Persen Sebulan, Warga Kota Kediri Divonis 1 Tahun 3 Bulan Penjara
30 Sep 2026, 09:54 WIB
Pemkab Kediri dan Polres Kediri Tanam Jagung di Gampengrejo, Perkuat Ketahanan Pangan
25 Sep 2026, 17:34 WIB