Langsung ke isi
TERBARU
PDI Perjuangan Trenggalek Salurkan Air Bersih untuk Warga Desa Dongko Jeli Putra Sapu Bersih Tiga Laga, Melaju ke Perempat Final Polres Tulungagung Cup 2026 Pemkot Kediri Susun Program Budaya Sekolah Aman dan Nyaman Cegah Kekerasan Evaluasi PEMDI 2026, Pemkot Kediri Perkuat Evidence Pemerintahan Digital Satgas Pangan Kabupaten Kediri Pastikan Stok Beras Aman, Harga Masih Sesuai HET Kapolres Kediri Sambangi Bocah 11 Tahun yang Rawat Ibunya Seorang Diri Pemkab Tulungagung Perkuat Pemerintahan Digital untuk Tingkatkan Pelayanan Publik Polres Trenggalek Edukasi Pelajar soal Risiko AI dan Media Sosial Bupati Trenggalek Dorong Ketahanan Pangan yang Selaras dengan Ketahanan Iklim Polres Trenggalek Salurkan 5.200 Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan PDI Perjuangan Trenggalek Salurkan Air Bersih untuk Warga Desa Dongko Jeli Putra Sapu Bersih Tiga Laga, Melaju ke Perempat Final Polres Tulungagung Cup 2026 Pemkot Kediri Susun Program Budaya Sekolah Aman dan Nyaman Cegah Kekerasan Evaluasi PEMDI 2026, Pemkot Kediri Perkuat Evidence Pemerintahan Digital Satgas Pangan Kabupaten Kediri Pastikan Stok Beras Aman, Harga Masih Sesuai HET Kapolres Kediri Sambangi Bocah 11 Tahun yang Rawat Ibunya Seorang Diri Pemkab Tulungagung Perkuat Pemerintahan Digital untuk Tingkatkan Pelayanan Publik Polres Trenggalek Edukasi Pelajar soal Risiko AI dan Media Sosial Bupati Trenggalek Dorong Ketahanan Pangan yang Selaras dengan Ketahanan Iklim Polres Trenggalek Salurkan 5.200 Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan

Kode Etik Jurnalistik

Seluruh wartawan AZMEDIA INDONESIA terikat Kode Etik Jurnalistik sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 6/Peraturan-DP/V/2008. Berikut kesebelas pasalnya, beserta penjelasan ringkas tentang cara kami menjalankannya.

Pasal 1

Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Penjelasan: Independen berarti memberitakan peristiwa sesuai suara hati nurani, tanpa campur tangan, paksaan, maupun intervensi pihak mana pun — termasuk pemilik perusahaan pers. Akurat berarti dapat dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat sengaja untuk merugikan pihak lain.

Pasal 2

Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Penjelasan: Cara profesional antara lain menunjukkan identitas diri kepada narasumber; menghormati hak privasi; tidak menyuap; menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya; menghormati pengalaman traumatik narasumber; serta tidak melakukan plagiat. Rekaman gambar, foto, dan suara hasil rekayasa selalu dilengkapi keterangan tentang sumbernya.

Pasal 3

Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Penjelasan: Menguji informasi berarti melakukan cek dan ricek tentang kebenaran informasi. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan; opini interpretatif — pendapat yang berdasar fakta — tetap diperbolehkan. Asas praduga tak bersalah berarti tidak menghakimi seseorang.

Pasal 4

Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Penjelasan: Bohong berarti sudah diketahui sebelumnya tidak sesuai fakta. Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang disengaja dengan niat buruk. Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan. Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.

Pasal 5

Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Penjelasan: Identitas adalah semua data dan informasi yang memudahkan orang lain melacak seseorang. Anak adalah seseorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.

Pasal 6

Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

Penjelasan: Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas, sebelum informasi itu menjadi pengetahuan umum. Suap adalah segala pemberian berupa uang, benda, atau fasilitas yang dapat memengaruhi independensi.

Pasal 7

Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.

Penjelasan: Hak tolak adalah hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya. Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran sesuai permintaan narasumber. Off the record adalah informasi yang tidak boleh disiarkan.

Pasal 8

Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

Penjelasan: Prasangka adalah anggapan kurang baik sebelum mengetahui persoalan secara jelas. Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.

Pasal 9

Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

Penjelasan: Menghormati hak narasumber berarti bersikap menahan diri dan berhati-hati. Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.

Pasal 10

Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.

Penjelasan: Segera berarti secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar. Permintaan maaf disampaikan apabila kekeliruan menyangkut substansi pokok berita.

Pasal 11

Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Penjelasan: Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk menanggapi atau menyanggah pemberitaan yang merugikan nama baiknya. Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi. Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.

Penegakan di AZMEDIA INDONESIA

Wartawan kami tidak dibenarkan meminta atau menerima imbalan dalam bentuk apa pun terkait pemberitaan. Penilaian akhir atas pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dilakukan Dewan Pers, dan sanksi atas pelanggaran dijatuhkan oleh organisasi wartawan serta perusahaan pers.

Bila Anda menemukan wartawan yang mengatasnamakan AZMEDIA INDONESIA melakukan hal yang melanggar kode etik di atas, mohon laporkan melalui halaman Kontak atau gunakan Koreksi & Hak Jawab. Naskah resmi lengkap dapat dibaca di laman Dewan Pers, dewanpers.or.id.

Terakhir diperbarui 23 September 2026.