LIRA Jatim Turun ke Lokasi Gedung RSI Siti Aisyah Madiun, Dalami Site Plan dan Legalitas Pembangunan
Lihat sebagai Cerita
KOTA MADIUN, AZMEDIA.CO.ID – Pembangunan gedung baru Rumah Sakit Islam (RSI) Siti Aisyah Kota Madiun kembali menjadi perhatian publik. Setelah sebelumnya muncul persoalan terkait Sertifikat Laik Fungsi (SLF), administrasi pembangunan, hingga pengaduan masyarakat yang kini mendapat perhatian Ombudsman RI, persoalan tersebut kembali menjadi sorotan setelah DPW LSM LIRA Jawa Timur melakukan peninjauan langsung ke lokasi.
Pada Sabtu (7/11/2026), Koordinator LSM LIRA Mataraman, Wijianto Wibowo, bersama sejumlah anggota tim mendatangi kawasan RSI Siti Aisyah. Kunjungan tersebut dilakukan untuk melihat secara langsung kondisi bangunan dan lingkungan di sekitarnya, khususnya area permukiman warga yang berbatasan atau berdekatan dengan kompleks rumah sakit.
Beberapa rumah warga, di antaranya milik Kus Hendrawan, David Wahyudi, dan Zainal Arifin, menjadi bagian dari perhatian tim dalam peninjauan tersebut.
Dari hasil pengamatan awal, Wijianto menyoroti posisi bangunan rumah sakit yang dinilai memiliki jarak cukup dekat dengan lingkungan tempat tinggal masyarakat. Kondisi tersebut, menurutnya, perlu ditelaah lebih lanjut, terutama berkaitan dengan kesesuaian perencanaan pembangunan dan dampaknya terhadap kawasan sekitar.
Peninjauan tidak hanya menyasar bangunan utama RSI Siti Aisyah yang memiliki delapan lantai dan telah berdiri serta beroperasi. Tim LIRA juga mengamati aktivitas pembangunan lanjutan di bagian utara gedung yang berdasarkan pengamatan di lapangan masih berjalan.
LIRA Akan Telusuri Dokumen Site Plan dan Perizinan
Wijianto menjelaskan bahwa pihaknya tidak ingin hanya mengandalkan pengamatan visual dalam menilai persoalan pembangunan tersebut. LIRA berencana menelusuri dokumen perencanaan, khususnya site plan, serta kelengkapan perizinan yang menjadi dasar pembangunan gedung.
Menurutnya, terdapat sejumlah informasi mengenai peruntukan area di sekitar bangunan yang perlu dicocokkan dengan kondisi faktual di lapangan.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah kawasan di sisi selatan gedung. Wijianto mengaku memperoleh informasi bahwa area tersebut, termasuk bagian yang berada pada lantai delapan, disebut sebagai pekarangan dan bukan kawasan permukiman.
Informasi tersebut, kata dia, masih perlu diverifikasi melalui dokumen resmi agar tidak terjadi perbedaan penafsiran antara keterangan perencanaan dengan kondisi sebenarnya.
Ia menegaskan bahwa bangunan yang telah berdiri dan digunakan untuk kegiatan operasional semestinya didukung oleh dokumen perencanaan dan perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Bagi LIRA, transparansi mengenai dasar pembangunan menjadi hal penting, terlebih ketika proyek tersebut juga mendapat perhatian dari masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi.
Persoalan SLF hingga Pengaduan Warga ke Ombudsman
Sorotan terhadap pembangunan RSI Siti Aisyah sebelumnya juga berkaitan dengan persoalan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Dalam pemberitaan sebelumnya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Madiun menyampaikan bahwa pihak RSI saat itu belum mengajukan permohonan SLF.
Persoalan administrasi pembangunan tersebut kemudian turut disuarakan sejumlah warga dan elemen masyarakat yang meminta adanya kejelasan terhadap dokumen serta prosedur pembangunan.
Perkembangan lainnya muncul ketika pengaduan warga mendapat perhatian Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Timur.
Berdasarkan surat tertanggal 4 November 2026, Ombudsman meminta keterangan secara langsung kepada DPUPR dan DPMPTSP Kota Madiun berkaitan dengan laporan David Wahyudi mengenai dugaan maladministrasi dalam penanganan pengaduan masyarakat.
Permintaan klarifikasi tersebut dijadwalkan berlangsung pada 12 November 2026.
Langkah Ombudsman ini menjadi bagian dari proses pemeriksaan terhadap laporan masyarakat. Namun, ada atau tidaknya maladministrasi tetap harus ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan klarifikasi pihak-pihak terkait.
LIRA Siap Kawal dan Koordinasikan Perkembangan Laporan kepada APH
Wijianto menyampaikan bahwa peninjauan lapangan kali ini merupakan langkah awal untuk memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai persoalan pembangunan RSI Siti Aisyah.
LIRA akan mendalami dokumen site plan, perizinan, serta aspek lingkungan yang berkaitan dengan keberadaan bangunan tersebut. Pihaknya juga berencana melakukan koordinasi dengan instansi berwenang untuk mendapatkan penjelasan dan memastikan setiap persoalan ditangani sesuai ketentuan.
Selain itu, LIRA akan menelusuri perkembangan laporan masyarakat yang sebelumnya telah disampaikan kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Pihaknya ingin mengetahui sejauh mana proses penanganan laporan tersebut berjalan hingga saat ini.
Menurut Wijianto, pengawasan terhadap persoalan ini tidak boleh berhenti pada kunjungan lapangan semata. Diperlukan tindak lanjut melalui penelusuran dokumen, koordinasi kelembagaan, serta pemantauan terhadap proses penanganan pengaduan warga.
Hingga berita ini diterbitkan, dugaan ketidaksesuaian site plan maupun persoalan perizinan yang menjadi perhatian LIRA masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan dokumen dan klarifikasi dari instansi terkait.
Peninjauan yang dilakukan LIRA belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran dalam pembangunan gedung RSI Siti Aisyah. Namun, langkah tersebut menjadi bentuk pengawasan masyarakat agar aspek legalitas, kepatuhan terhadap ketentuan pembangunan, dan kepentingan warga sekitar memperoleh perhatian sebagaimana mestinya.
AZMEDIA.CO.ID akan terus memantau perkembangan persoalan ini dan membuka ruang konfirmasi bagi pihak RSI Siti Aisyah maupun instansi terkait guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang dan berdasarkan fakta.
Berita Lainnya
Bebas Bersyarat, Mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo Tebar Senyum Keluar Lapas
27 Okt 2026, 11:45 WIB
Kasus Tanah Jombangan-Pare, Kuasa Hukum Yusda Setiawan Ungkap Percakapan Ninik Utari dan Kholifatul Laila
26 Okt 2026, 16:41 WIB
Kwarcab Kediri Buka LT III Pramuka Penggalang, 52 Regu Terbaik Bersaing Menuju LT IV Jatim
06 Okt 2026, 23:23 WIB
DPMD Trenggalek Sambut Baik Tehnologi Teraz Desa, Dorong Digitalisasi Layanan hingga ke Masyarakat
01 Okt 2026, 23:19 WIB
Janjikan keuntungan Trading 30 Persen Sebulan, Warga Kota Kediri Divonis 1 Tahun 3 Bulan Penjara
30 Sep 2026, 09:54 WIB