KEDIRI, AZMEDIA INDONESIA — Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri menggelar sosialisasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMP Tahun Ajaran 2026/2027 pada Mei 2026. Kegiatan ini menghadirkan Niam Isbat Futona, S.Pd., M.Pd. sebagai narasumber, dengan tujuan memberikan pemahaman kepada sekolah, orang tua, dan calon peserta didik mengenai mekanisme penerimaan siswa baru yang transparan, objektif, dan akuntabel.
SPMB tahun ini mengacu pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, Keputusan Mendikdasmen Nomor 14 Tahun 2026, serta Surat Edaran Direktorat Jenderal PAUD Dikdasmen Tahun 2026.
SPMB tahun ajaran 2026/2027 menghadirkan sejumlah perubahan dibanding tahun sebelumnya. Empat perubahan utama yang perlu diperhatikan:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pertama, adanya Sertifikat Hasil Tes Kemampuan Akademik (SHTKA) sebagai indikator baru pada jalur prestasi. Kedua, jumlah maksimal siswa per rombongan belajar (rombel) ditetapkan 32 siswa per kelas. Ketiga, bobot nilai piagam pada jalur prestasi berkurang dari 50% menjadi 40%. Keempat, seluruh piagam penghargaan wajib melalui proses kurasi sebelum digunakan dalam pendaftaran.

SPMB Kabupaten Kediri dilaksanakan melalui empat jalur utama dengan kuota yang telah ditetapkan.
Jalur Domisili (minimal 40%) didasarkan pada jarak tempat tinggal calon siswa ke sekolah tujuan sesuai Kartu Keluarga (KK) yang telah terbit minimal satu tahun sebelum pendaftaran.
Jalur Afirmasi (maksimal 20%) diperuntukkan bagi keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas. Peserta wajib melampirkan bukti resmi program bantuan pemerintah dan surat pernyataan orang tua.
Jalur Prestasi (maksimal 35%) mempertimbangkan piagam kejuaraan, nilai rapor, Sertifikat Hasil TKA, peringkat pertama rombel SD, serta prestasi lomba yang diselenggarakan SMP tujuan. Komposisi penilaian: piagam prestasi 40% dan nilai rapor serta TKA 60%.
Jalur Mutasi (maksimal 5%) diperuntukkan bagi anak dari orang tua yang pindah tugas serta anak guru atau pegawai sekolah, dengan seleksi berdasarkan lokasi tempat tugas orang tua.
Beberapa ketentuan wajib diperhatikan calon peserta didik dan orang tua. KK harus terbit minimal satu tahun sebelum pendaftaran dan tidak dapat digantikan surat keterangan domisili. Dokumen asli wajib ditunjukkan saat verifikasi, dan pemalsuan dokumen akan menyebabkan peserta dinyatakan gugur.
Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui sistem web SPMB. Sekolah dilarang menjual stopmap atau memungut biaya tambahan dalam bentuk apa pun.
Tahapan SPMB SMP Kabupaten Kediri Tahun Ajaran 2026/2027 adalah sebagai berikut: sosialisasi pada Mei 2026, pendaftaran dan verifikasi pada Juni 2026, pengumuman hasil pada 20 Juni 2026, daftar ulang pada 22–24 Juni 2026, dan diakhiri dengan Masa Orientasi Peserta Didik Baru (MOPDB).
Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri membuka layanan pengaduan melalui contact center WhatsApp 081282027744 apabila ditemukan pelanggaran selama proses SPMB berlangsung.
Melalui sistem yang transparan dan berbasis teknologi, SPMB 2026/2027 diharapkan mampu mewujudkan penerimaan siswa baru yang adil, tertib, dan berkualitas demi pemerataan akses pendidikan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Kediri.
Penulis : Mat Siswondo
Editor : Redaksi













