Tulungagung, AZMEDIA INDONESIA – Eko Puguh Prasetijo, warga Tulungagung, mengajukan rangkaian surat resmi sejak awal 2026 yang mempertanyakan perubahan signifikan dalam Penjabaran APBD TA 2025. Ia menyoroti perubahan target Pendapatan Asli Daerah (PAD), termasuk BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) dan PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan).
Selain itu, ia mempertanyakan pergeseran hibah pendidikan untuk empat sekolah — MI Islamiyah Kalidawir, MI Terpadu Ash Sholih, SDIT Nurul Fikri Kedungwaru, dan MI Nurul Iman Pulosari — serta perubahan klasifikasi belanja personil peserta didik sekolah dasar.
Jalur yang ditempuh bersifat bertahap dan administratif: dimulai dari surat klarifikasi, somasi administratif awal (S006/BUPATI/APBDTA25/II/2026), dilanjutkan somasi tingkat lanjut (S007/SA-PTUN/APBD/III/2026 tertanggal 13 Maret 2026), hingga somasi administratif tingkat akhir (S010/BUPATI/APBDTA25/IV/2026) sebelum akhirnya direspons secara resmi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam suratnya, Pemerintah Kabupaten Tulungagung menyampaikan tiga klarifikasi pokok.
Pertama, soal perubahan target PAD termasuk BPHTB dan PBB-P2. Pemkab menyatakan bahwa penyusunan target tersebut berpedoman pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), yang mengamanatkan pertimbangan kebijakan makroekonomi daerah dan potensi pajak serta retribusi. Penyesuaian dilakukan melalui Perbup perubahan penjabaran APBD karena adanya perkembangan potensi dan realisasi PAD pada akhir Tahun 2024.
“Proses penyusunan target PAD tersebut dimulai pada tahun anggaran berjalan yang kemudian ditetapkan dalam Perda APBD Tahun 2025. Namun seiring perkembangan potensi dan realisasi PAD pada akhir Tahun 2024, maka perlu dilakukan penyesuaian.” — Surat Bupati Tulungagung No. 100/636/20.03.02/2026, 16 April 2026
Kedua, mengenai parameter objektif penentuan penerima hibah pendidikan. Pemkab menyebut empat kriteria yang digunakan: adanya usulan dari lembaga sekolah, dilakukan verifikasi teknis oleh Perangkat Daerah, keselarasan dengan prioritas daerah, penilaian kondisi sarana prasarana pendidikan, dan kepastian sekolah memiliki izin operasional.
Ketiga, terkait belanja personil peserta didik sekolah dasar. Pemkab menegaskan bahwa tidak terjadi penghapusan alokasi anggaran, melainkan dilakukan penyesuaian klasifikasi — dari semula belanja hibah menjadi belanja bantuan sosial — berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2025 tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
“Tidak terjadi penghapusan alokasi anggaran penyediaan biaya personil peserta didik sekolah dasar, melainkan dilakukan penyesuaian dalam sistem penganggaran… Sehingga program tetap berjalan sebagaimana yang telah direncanakan.” — Surat Bupati Tulungagung, ibid.
Pemkab juga mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 3 Tahun 2025 tentang RPJMD 2025–2029 dan Perubahan RKPD Tahun 2025, dengan prioritas “Peningkatan pelayanan dasar berkualitas bidang pendidikan” sebagai landasan kebijakan perubahan belanja.
- UU No. 1 Tahun 2022 – Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD)
- Perda Kab. Tulungagung No. 3 Tahun 2025 – RPJMD 2025–2029
- Peraturan Bupati No. 41 Tahun 2025 – Penjabaran Perubahan APBD TA 2025
- Perubahan RKPD Kabupaten Tulungagung Tahun 2025
Eko Puguh Prasetijo, melalui naskah keberatan administratif finalnya, menilai jawaban resmi tertanggal 16 April 2026 itu belum menjawab pertanyaan hingga ke akarnya. Ia mengkritisi absennya data dasar, metodologi proyeksi, asumsi perhitungan, formula teknis, serta dokumen pendukung yang dapat diverifikasi publik.
Ia mempertanyakan mengapa penjelasan Pemkab tidak disertai angka realisasi PAD sebelumnya, basis asumsi kenaikan atau penurunan target, serta mekanisme teknis verifikasi hibah yang konkret dan terukur.
Lebih jauh, ia menyoroti bahwa reklasifikasi dari belanja hibah menjadi belanja bantuan sosial memiliki implikasi hukum dan administratif tersendiri — termasuk perubahan mekanisme pencairan, persyaratan penerima, dan akuntabilitas penggunaan anggaran — yang belum dijelaskan secara gamblang dalam surat jawaban.
APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) bukan sekadar dokumen keuangan teknis. Ia merupakan cermin prioritas kebijakan pemerintah daerah dan sumber daya publik yang penggunaannya wajib dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Dalam kerangka hukum Indonesia, transparansi pengelolaan keuangan daerah dijamin antara lain melalui UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang keduanya mewajibkan pemerintah daerah membuka data anggaran kepada publik.
Kasus Tulungagung ini menjadi cermin dinamika yang lebih luas: sejauh mana mekanisme administratif formal mampu menjamin hak warga atas informasi anggaran yang lengkap, bukan sekadar respons formal yang memenuhi prosedur administratif semata.
Dengan diajukannya keberatan administratif final, jalur hukum berikutnya yang terbuka mencakup pengujian maladministrasi ke Ombudsman, pemeriksaan pengawasan internal oleh Inspektorat, serta potensi pengaduan ke BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) apabila ditemukan indikasi penyimpangan dalam hasil audit atau pemeriksaan resmi.
Pemkab Tulungagung hingga saat berita ini disusun belum memberikan pernyataan tambahan di luar surat resmi yang telah diterbitkan.
Laporan ini disusun berdasarkan surat resmi Bupati Tulungagung No. 100/636/20.03.02/2026 tertanggal 16 April 2026 dan naskah keberatan administratif Eko Puguh Prasetijo.













