Syarat dan Cara Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 2 Desember 2023 - 06:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulungagung,AZMEDIA.CO.OD-Saldo BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek dalam Jaminan Hari Tua (JHT) bisa dicairkan, tanpa mengundurkan diri lebih dulu. Tentunya peserta harus memenuhi kriteria, syarat, dan cara yang telah ditentukan.
JHT dapat dicairkan sebesar 10% atau 30% sesuai kebutuhan peserta. Pencairan 30% bisa digunakan untuk membeli rumah. Pencairan sisa saldo lainnya dapat dilakukan ketika pekerja sudah berhenti kerja, meski umurnya belum masuk pensiun.

IMG 6334 Syarat dan Cara Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign

Syarat Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan
Dikutip dari situs BPJS Ketenagakerjaan, syarat pencairan saldo bergantung dari kriteria peserta yang terdiri dari

Mengalami PHK
Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
E-KTP
Buku Tabungan
Kartu Keluarga
Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
NPWP (jika ada).
Pensiun
Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
E-KTP
Buku Tabungan
Kartu Keluarga
Surat Keterangan Pensiun
NPWP (jika ada).
Cacat Total Tetap
Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
E-KTP
Buku Tabungan
Kartu Keluarga
Surat Keterangan Cacat Total Tetap dari dokter
Surat Keterangan Berhenti Bekerja
NPWP (jika ada).
Meninggalkan wilayah NKRI selamanya (WNI)
Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
Paspor
Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)
Buku Tabungan
Surat pernyataan bermaterai tidak akan kembali ke Indonesia dan beralih kewarganegaraan
Surat pengurusan pindah kewarganegaraan atau bukti pindah kewarganegaraan
Surat keterangan berhenti bekerja atau surat kontrak kerja
NPWP (jika ada).
Meninggalkan wilayah NKRI selamanya (WNA)
Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
Paspor
Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)
Buku Tabungan
Surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia
Surat keterangan berhenti bekerja atau surat kontrak kerja
NPWP (jika ada).
Klaim sebagian 10 persen
Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
E-KTP
Buku Tabungan
Kartu Keluarga
Surat keterangan masih aktif atau sudah berhenti bekerja
NPWP (jika ada).
Klaim sebagian 30 persen untuk perumahan
Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
E-KTP
Kartu Keluarga
Surat keterangan masih aktif atau sudah berhenti bekerja
Dokumen perbankan dari bank yang telah bekerja sama
Buku tabungan dari bank terkait untuk pembayaran JHT 30 persen
NPWP (jika ada).
Cara Pencairan Saldo BPJS Ketenagakerjaan
Pencairan bisa dilakukan secara online dengan cara berikut:

1. Klik link https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/. Lalu, kamu akan diarahkan menuju portal layanan BPJS ketenagakerjaan untuk klaim saldo JHT

2. Isi data diri berupa NIK, nomor peserta BPJS Ketenagakerjaan, nama sesuai KTP, tempat dan tanggal lahir, dan nama ibu kandung

Mengalami PHK
Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
E-KTP
Buku Tabungan
Kartu Keluarga
Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
NPWP (jika ada).
Pensiun
Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
E-KTP
Buku Tabungan
Kartu Keluarga
Surat Keterangan Pensiun
NPWP (jika ada).
Cacat Total Tetap
Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
E-KTP
Buku Tabungan
Kartu Keluarga
Surat Keterangan Cacat Total Tetap dari dokter
Surat Keterangan Berhenti Bekerja
NPWP (jika ada).
Meninggalkan wilayah NKRI selamanya (WNI)
Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
Paspor
Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)
Buku Tabungan
Surat pernyataan bermaterai tidak akan kembali ke Indonesia dan beralih kewarganegaraan
Surat pengurusan pindah kewarganegaraan atau bukti pindah kewarganegaraan
Surat keterangan berhenti bekerja atau surat kontrak kerja
NPWP (jika ada).
Meninggalkan wilayah NKRI selamanya (WNA)
Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
Paspor
Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)
Buku Tabungan
Surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia
Surat keterangan berhenti bekerja atau surat kontrak kerja
NPWP (jika ada).
Klaim sebagian 10 persen
Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
E-KTP
Buku Tabungan
Kartu Keluarga
Surat keterangan masih aktif atau sudah berhenti bekerja
NPWP (jika ada).
Klaim sebagian 30 persen untuk perumahan
Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
E-KTP
Kartu Keluarga
Surat keterangan masih aktif atau sudah berhenti bekerja
Dokumen perbankan dari bank yang telah bekerja sama
Buku tabungan dari bank terkait untuk pembayaran JHT 30 persen
NPWP (jika ada).
Cara Pencairan Saldo BPJS Ketenagakerjaan
Pencairan bisa dilakukan secara online dengan cara berikut:

Baca Juga :  Polres Malang Ungkap Kasus TPPO, Pacar Korban Ditetapkan Sebagai Tersangka

1. Klik link https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/. Lalu, kamu akan diarahkan menuju portal layanan BPJS ketenagakerjaan untuk klaim saldo JHT

2. Isi data diri berupa NIK, nomor peserta BPJS Ketenagakerjaan, nama sesuai KTP, tempat dan tanggal lahir, dan nama ibu kandung

Berita Terkait

LPK-RI Minta Kejelasan Status Jalan Waduk Wonorejo, Surati Bupati, BBWS, dan Perhutani, serta Ajukan RDP ke DPRD Tulungagung
Pemkab Kediri Hidupkan Kembali Situs Tondowongso: Jejak Mataram Kuno Siap Jadi Destinasi Wisata
204 SK PPPK Formasi 2024 Diserahkan Wakil Bupati Kediri, Begini Pesan Mas Dhito
Polres Tulungagung Gelar Panen Raya Jagung Serentak Dukung Swasembada Pangan
Remaja 15 Tahun Tewas Seketika Disasak Mobil APV yang Ambil Jalur
Mahasiswa Gelar Aksi di DPRD Tulungagung, Bupati Tegaskan Tak Ada Kriminalisasi Aktivis
Pemkab Kediri Fasilitasi 85 Jenis Pelayanan di MPP
Bupati Hanindhito Larang ASN Pemkab Kediri Pamer Gaya Hidup Berlebihan
Berita ini 6 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 1 Oktober 2025 - 16:30 WIB

LPK-RI Minta Kejelasan Status Jalan Waduk Wonorejo, Surati Bupati, BBWS, dan Perhutani, serta Ajukan RDP ke DPRD Tulungagung

Rabu, 1 Oktober 2025 - 16:11 WIB

Pemkab Kediri Hidupkan Kembali Situs Tondowongso: Jejak Mataram Kuno Siap Jadi Destinasi Wisata

Rabu, 1 Oktober 2025 - 15:57 WIB

204 SK PPPK Formasi 2024 Diserahkan Wakil Bupati Kediri, Begini Pesan Mas Dhito

Selasa, 30 September 2025 - 16:27 WIB

Polres Tulungagung Gelar Panen Raya Jagung Serentak Dukung Swasembada Pangan

Selasa, 30 September 2025 - 16:25 WIB

Remaja 15 Tahun Tewas Seketika Disasak Mobil APV yang Ambil Jalur

Berita Terbaru

News Update

Remaja 15 Tahun Tewas Seketika Disasak Mobil APV yang Ambil Jalur

Selasa, 30 Sep 2025 - 16:25 WIB