Tulungagung,AZMEDIA.CO.OD-Saldo BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek dalam Jaminan Hari Tua (JHT) bisa dicairkan, tanpa mengundurkan diri lebih dulu. Tentunya peserta harus memenuhi kriteria, syarat, dan cara yang telah ditentukan.
JHT dapat dicairkan sebesar 10% atau 30% sesuai kebutuhan peserta. Pencairan 30% bisa digunakan untuk membeli rumah. Pencairan sisa saldo lainnya dapat dilakukan ketika pekerja sudah berhenti kerja, meski umurnya belum masuk pensiun.
Syarat Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan
Dikutip dari situs BPJS Ketenagakerjaan, syarat pencairan saldo bergantung dari kriteria peserta yang terdiri dari
Mengalami PHK
Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
E-KTP
Buku Tabungan
Kartu Keluarga
Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
NPWP (jika ada).
Pensiun
Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
E-KTP
Buku Tabungan
Kartu Keluarga
Surat Keterangan Pensiun
NPWP (jika ada).
Cacat Total Tetap
Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
E-KTP
Buku Tabungan
Kartu Keluarga
Surat Keterangan Cacat Total Tetap dari dokter
Surat Keterangan Berhenti Bekerja
NPWP (jika ada).
Meninggalkan wilayah NKRI selamanya (WNI)
Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
Paspor
Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)
Buku Tabungan
Surat pernyataan bermaterai tidak akan kembali ke Indonesia dan beralih kewarganegaraan
Surat pengurusan pindah kewarganegaraan atau bukti pindah kewarganegaraan
Surat keterangan berhenti bekerja atau surat kontrak kerja
NPWP (jika ada).
Meninggalkan wilayah NKRI selamanya (WNA)
Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
Paspor
Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)
Buku Tabungan
Surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia
Surat keterangan berhenti bekerja atau surat kontrak kerja
NPWP (jika ada).
Klaim sebagian 10 persen
Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
E-KTP
Buku Tabungan
Kartu Keluarga
Surat keterangan masih aktif atau sudah berhenti bekerja
NPWP (jika ada).
Klaim sebagian 30 persen untuk perumahan
Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
E-KTP
Kartu Keluarga
Surat keterangan masih aktif atau sudah berhenti bekerja
Dokumen perbankan dari bank yang telah bekerja sama
Buku tabungan dari bank terkait untuk pembayaran JHT 30 persen
NPWP (jika ada).
Cara Pencairan Saldo BPJS Ketenagakerjaan
Pencairan bisa dilakukan secara online dengan cara berikut:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
1. Klik link https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/. Lalu, kamu akan diarahkan menuju portal layanan BPJS ketenagakerjaan untuk klaim saldo JHT
2. Isi data diri berupa NIK, nomor peserta BPJS Ketenagakerjaan, nama sesuai KTP, tempat dan tanggal lahir, dan nama ibu kandung
Mengalami PHK
Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
E-KTP
Buku Tabungan
Kartu Keluarga
Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
NPWP (jika ada).
Pensiun
Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
E-KTP
Buku Tabungan
Kartu Keluarga
Surat Keterangan Pensiun
NPWP (jika ada).
Cacat Total Tetap
Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
E-KTP
Buku Tabungan
Kartu Keluarga
Surat Keterangan Cacat Total Tetap dari dokter
Surat Keterangan Berhenti Bekerja
NPWP (jika ada).
Meninggalkan wilayah NKRI selamanya (WNI)
Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
Paspor
Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)
Buku Tabungan
Surat pernyataan bermaterai tidak akan kembali ke Indonesia dan beralih kewarganegaraan
Surat pengurusan pindah kewarganegaraan atau bukti pindah kewarganegaraan
Surat keterangan berhenti bekerja atau surat kontrak kerja
NPWP (jika ada).
Meninggalkan wilayah NKRI selamanya (WNA)
Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
Paspor
Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)
Buku Tabungan
Surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia
Surat keterangan berhenti bekerja atau surat kontrak kerja
NPWP (jika ada).
Klaim sebagian 10 persen
Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
E-KTP
Buku Tabungan
Kartu Keluarga
Surat keterangan masih aktif atau sudah berhenti bekerja
NPWP (jika ada).
Klaim sebagian 30 persen untuk perumahan
Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
E-KTP
Kartu Keluarga
Surat keterangan masih aktif atau sudah berhenti bekerja
Dokumen perbankan dari bank yang telah bekerja sama
Buku tabungan dari bank terkait untuk pembayaran JHT 30 persen
NPWP (jika ada).
Cara Pencairan Saldo BPJS Ketenagakerjaan
Pencairan bisa dilakukan secara online dengan cara berikut:
1. Klik link https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/. Lalu, kamu akan diarahkan menuju portal layanan BPJS ketenagakerjaan untuk klaim saldo JHT
2. Isi data diri berupa NIK, nomor peserta BPJS Ketenagakerjaan, nama sesuai KTP, tempat dan tanggal lahir, dan nama ibu kandung