Syarat dan Cara Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 2 Desember 2023 - 06:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulungagung,AZMEDIA.CO.OD-Saldo BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek dalam Jaminan Hari Tua (JHT) bisa dicairkan, tanpa mengundurkan diri lebih dulu. Tentunya peserta harus memenuhi kriteria, syarat, dan cara yang telah ditentukan.
JHT dapat dicairkan sebesar 10% atau 30% sesuai kebutuhan peserta. Pencairan 30% bisa digunakan untuk membeli rumah. Pencairan sisa saldo lainnya dapat dilakukan ketika pekerja sudah berhenti kerja, meski umurnya belum masuk pensiun.

IMG 6334 Syarat dan Cara Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign

Syarat Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan
Dikutip dari situs BPJS Ketenagakerjaan, syarat pencairan saldo bergantung dari kriteria peserta yang terdiri dari

Mengalami PHK
Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
E-KTP
Buku Tabungan
Kartu Keluarga
Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
NPWP (jika ada).
Pensiun
Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
E-KTP
Buku Tabungan
Kartu Keluarga
Surat Keterangan Pensiun
NPWP (jika ada).
Cacat Total Tetap
Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
E-KTP
Buku Tabungan
Kartu Keluarga
Surat Keterangan Cacat Total Tetap dari dokter
Surat Keterangan Berhenti Bekerja
NPWP (jika ada).
Meninggalkan wilayah NKRI selamanya (WNI)
Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
Paspor
Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)
Buku Tabungan
Surat pernyataan bermaterai tidak akan kembali ke Indonesia dan beralih kewarganegaraan
Surat pengurusan pindah kewarganegaraan atau bukti pindah kewarganegaraan
Surat keterangan berhenti bekerja atau surat kontrak kerja
NPWP (jika ada).
Meninggalkan wilayah NKRI selamanya (WNA)
Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
Paspor
Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)
Buku Tabungan
Surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia
Surat keterangan berhenti bekerja atau surat kontrak kerja
NPWP (jika ada).
Klaim sebagian 10 persen
Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
E-KTP
Buku Tabungan
Kartu Keluarga
Surat keterangan masih aktif atau sudah berhenti bekerja
NPWP (jika ada).
Klaim sebagian 30 persen untuk perumahan
Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
E-KTP
Kartu Keluarga
Surat keterangan masih aktif atau sudah berhenti bekerja
Dokumen perbankan dari bank yang telah bekerja sama
Buku tabungan dari bank terkait untuk pembayaran JHT 30 persen
NPWP (jika ada).
Cara Pencairan Saldo BPJS Ketenagakerjaan
Pencairan bisa dilakukan secara online dengan cara berikut:

1. Klik link https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/. Lalu, kamu akan diarahkan menuju portal layanan BPJS ketenagakerjaan untuk klaim saldo JHT

2. Isi data diri berupa NIK, nomor peserta BPJS Ketenagakerjaan, nama sesuai KTP, tempat dan tanggal lahir, dan nama ibu kandung

Mengalami PHK
Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
E-KTP
Buku Tabungan
Kartu Keluarga
Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
NPWP (jika ada).
Pensiun
Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
E-KTP
Buku Tabungan
Kartu Keluarga
Surat Keterangan Pensiun
NPWP (jika ada).
Cacat Total Tetap
Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
E-KTP
Buku Tabungan
Kartu Keluarga
Surat Keterangan Cacat Total Tetap dari dokter
Surat Keterangan Berhenti Bekerja
NPWP (jika ada).
Meninggalkan wilayah NKRI selamanya (WNI)
Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
Paspor
Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)
Buku Tabungan
Surat pernyataan bermaterai tidak akan kembali ke Indonesia dan beralih kewarganegaraan
Surat pengurusan pindah kewarganegaraan atau bukti pindah kewarganegaraan
Surat keterangan berhenti bekerja atau surat kontrak kerja
NPWP (jika ada).
Meninggalkan wilayah NKRI selamanya (WNA)
Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
Paspor
Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)
Buku Tabungan
Surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia
Surat keterangan berhenti bekerja atau surat kontrak kerja
NPWP (jika ada).
Klaim sebagian 10 persen
Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
E-KTP
Buku Tabungan
Kartu Keluarga
Surat keterangan masih aktif atau sudah berhenti bekerja
NPWP (jika ada).
Klaim sebagian 30 persen untuk perumahan
Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
E-KTP
Kartu Keluarga
Surat keterangan masih aktif atau sudah berhenti bekerja
Dokumen perbankan dari bank yang telah bekerja sama
Buku tabungan dari bank terkait untuk pembayaran JHT 30 persen
NPWP (jika ada).
Cara Pencairan Saldo BPJS Ketenagakerjaan
Pencairan bisa dilakukan secara online dengan cara berikut:

Baca Juga :  100 Pasien Gangguan Kejiwaan yang Ditangani UPT Puskesmas Sembung Berawal dari Kecemasan

1. Klik link https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/. Lalu, kamu akan diarahkan menuju portal layanan BPJS ketenagakerjaan untuk klaim saldo JHT

2. Isi data diri berupa NIK, nomor peserta BPJS Ketenagakerjaan, nama sesuai KTP, tempat dan tanggal lahir, dan nama ibu kandung

Follow WhatsApp Channel azmedia.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

33 Coffee and Go Tumbuh dari Ketekunan Usaha Lokal
Merajut Harapan dari Balik Jeruji: Ketika Warga Binaan Menyiapkan Masa Depan
Menuju Subsidi Tepat Sasaran: Penyesuaian Kuota BBM Tahun 2026
Industri Kosmetik Berstandar Global Tumbuh dari Desa Rejotangan Tulungagung
Jaksa Masuk Sekolah di SMPN 1 Ngasem Kediri: Pendidikan Hukum sebagai Proyek Kesadaran Publik
Ekonomi Mikro Tetap Berputar: Jasa Permak Kenayan Tulungagung Masih Ramai
Rofian: Dari Penjual Jamu Keliling Menjadi Pengacara, Mengangkat Derajat Keluarga
Asrorul Mais: Dari Keterbatasan Menuju Wakil Rektor, Menggerakkan Pendidikan Inklusi
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 28 Januari 2026 - 17:16 WIB

33 Coffee and Go Tumbuh dari Ketekunan Usaha Lokal

Rabu, 28 Januari 2026 - 16:34 WIB

Merajut Harapan dari Balik Jeruji: Ketika Warga Binaan Menyiapkan Masa Depan

Rabu, 28 Januari 2026 - 15:59 WIB

Menuju Subsidi Tepat Sasaran: Penyesuaian Kuota BBM Tahun 2026

Rabu, 28 Januari 2026 - 15:17 WIB

Industri Kosmetik Berstandar Global Tumbuh dari Desa Rejotangan Tulungagung

Rabu, 28 Januari 2026 - 10:33 WIB

Jaksa Masuk Sekolah di SMPN 1 Ngasem Kediri: Pendidikan Hukum sebagai Proyek Kesadaran Publik

Berita Terbaru

Bisnis

33 Coffee and Go Tumbuh dari Ketekunan Usaha Lokal

Rabu, 28 Jan 2026 - 17:16 WIB

News Update

Menuju Subsidi Tepat Sasaran: Penyesuaian Kuota BBM Tahun 2026

Rabu, 28 Jan 2026 - 15:59 WIB