Tulungagung, AZMEDIA.CO.ID – Kapolsek Boyolangu, AKP Tarmadi, diduga mengabaikan laporan dari masyarakat terkait dugaan praktik perjudian yang terjadi di wilayah hukumnya. Peristiwa ini dilaporkan terjadi pada Kamis, 10 April 2025, sekitar pukul 18.00 WIB, ketika seorang warga berinisial D mencoba melaporkan aktivitas mencurigakan tersebut secara langsung melalui sambungan telepon.
Menurut keterangan D, saat menghubungi Kapolsek, AKP Tarmadi justru memberikan respon yang dinilai tidak pantas. D menirukan ucapan Kapolsek yang menyatakan dirinya tidak mengetahui adanya praktik perjudian dan menyarankan agar hal itu ditanyakan langsung ke Polres Tulungagung, dengan nada tinggi. Setelah menyampaikan hal tersebut, sambungan telepon langsung diputus oleh AKP Tarmadi.
“Saya hanya ingin memberikan informasi demi keamanan bersama, tapi justru mendapatkan perlakuan seperti itu,” ujar D saat diwawancarai, Jumat (11/4).
Padahal, berdasarkan tugas dan fungsinya, seorang Kapolsek bertanggung jawab untuk memimpin, membina, mengawasi, mengatur, dan mengendalikan satuan organisasi di lingkungan Polsek serta melayani masyarakat, khususnya dalam hal penegakan hukum dan keamanan wilayah. Kapolsek juga berkewajiban menindaklanjuti setiap laporan dari warga.
D membandingkan sikap AKP Tarmadi dengan Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, yang dinilai lebih terbuka, santun, dan responsif terhadap keluhan maupun informasi dari masyarakat. AKBP Taat bahkan secara terbuka mendorong warga untuk segera melapor ke pos polisi terdekat jika menemukan potensi pelanggaran hukum di lingkungan mereka.
Sementara itu, tokoh agama yang enggan disebutkan namanya secara lengkap, namun dikenal dengan panggilan Gus M, turut angkat bicara terkait kondisi ini. Ia mengungkapkan bahwa praktik perjudian di wilayah Boyolangu memang telah berlangsung cukup lama, bahkan tetap beroperasi selama bulan Ramadan.
“Sudah sering terdengar, bahkan saya pun merasa miris karena belum ada tindakan nyata yang dilakukan,” ujar Gus M.
Terkait kejadian ini, D berencana melaporkan tindakan AKP Tarmadi ke Propam dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur, guna mendapatkan perhatian serta penanganan lebih lanjut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Boyolangu belum memberikan klarifikasi resmi atas tuduhan tersebut.