Subsidi Energi dan Rasa Keadilan: Siapa yang Sebenarnya Dilindungi Negara?

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 25 Desember 2025 - 02:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: M. Habibul Ihsan
(Pimpinan Umum AZMEDIA CORPORA)


Subsidi energi pada dasarnya bukan sekadar instrumen ekonomi, melainkan pernyataan politik dan moral negara. Melalui subsidi, negara menyatakan keberpihakannya kepada kelompok masyarakat yang paling rentan terhadap gejolak harga dan biaya produksi. Karena itu, setiap kebocoran subsidi bukan hanya persoalan administrasi atau fiskal, tetapi persoalan keadilan sosial.

Ketika solar subsidi—yang diperuntukkan bagi nelayan, petani, transportasi rakyat, dan usaha kecil—justru mengalir ke jalur ilegal, pertanyaan mendasar pun muncul: siapa yang sebenarnya dilindungi oleh kebijakan subsidi ini?

ADVERTISEMENT

banner 480x600

SCROLL TO RESUME CONTENT

Subsidi sebagai Instrumen Keadilan Sosial

Dalam teori negara kesejahteraan, subsidi energi berfungsi sebagai koreksi atas ketimpangan struktural. Negara hadir untuk menyeimbangkan posisi tawar kelompok kecil yang tidak mampu menyerap kenaikan biaya energi. Subsidi, dengan demikian, adalah alat pemerataan, bukan sekadar potongan harga.

Namun fungsi ini runtuh ketika distribusi tidak diawasi secara konsisten. Solar subsidi yang diselewengkan berarti hak kelompok rentan dirampas secara sistemik. Nelayan membeli lebih mahal, petani menanggung biaya produksi lebih tinggi, sementara keuntungan justru terkonsentrasi pada segelintir aktor yang memanfaatkan celah.

Baca Juga :  Sebanyak 66 Personil Polres Kediri mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi pada awal tahun 2023.

Ketimpangan Dampak dan Ketimpangan Penindakan

Ironisnya, dalam praktik penegakan hukum, ketimpangan sering kali muncul ganda. Di satu sisi, masyarakat kecil kerap menjadi objek penertiban cepat atas pelanggaran ringan terkait BBM. Di sisi lain, dugaan penyalahgunaan dalam skala besar—yang dampaknya jauh lebih luas—berjalan berulang dengan proses yang tidak selalu transparan dan tuntas.

Kondisi ini menciptakan paradoks keadilan:
kerugian besar ditangani lambat, pelanggaran kecil ditangani cepat.
Akibatnya, subsidi yang seharusnya melindungi justru berubah menjadi sumber ketidakadilan baru.

Negara, Aparat, dan Persepsi Keberpihakan

Negara tidak hanya hadir melalui regulasi, tetapi juga melalui tindakan aparat dan konsistensi kebijakan. Ketika kebocoran subsidi dibiarkan berulang tanpa koreksi sistemik yang nyata, publik menangkap pesan yang keliru: bahwa perlindungan negara bersifat selektif.

Dalam konteks energi, keberadaan institusi distribusi resmi seperti Pertamina seharusnya menjadi perpanjangan tangan negara dalam menjamin keadilan distribusi. Namun tanpa pengawasan dan penegakan hukum yang tegas di hilir, peran tersebut menjadi tidak optimal.

Dampak Jangka Panjang terhadap Kepercayaan Publik

Keadilan sosial tidak hanya diukur dari niat kebijakan, tetapi dari dampaknya di lapangan. Ketika masyarakat terus menyaksikan subsidi bocor dan pelanggaran berulang, kepercayaan terhadap negara akan terkikis secara perlahan namun pasti.

Baca Juga :  Saksi Dwi Endang Jawab Aliran Dana Hasil Operasional Sangria by Pianoza Masuk ke Rekening Ellen Sulistyo

Lebih berbahaya lagi, kondisi ini menormalisasi ketidakadilan. Masyarakat tidak lagi bertanya “mengapa ini salah”, melainkan “mengapa ini dibiarkan”. Pada titik tersebut, negara kehilangan otoritas moralnya sebagai pelindung kepentingan publik.

Penutup: Mengembalikan Subsidi pada Tujuan Asalnya

Pertanyaan “siapa yang dilindungi negara” seharusnya memiliki jawaban yang jelas: masyarakat kecil dan kepentingan publik. Menutup kebocoran subsidi, menindak tegas penyalahgunaan, dan memastikan distribusi tepat sasaran bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan mandat konstitusional.

Subsidi energi hanya akan bermakna jika rasa keadilan benar-benar dirasakan oleh mereka yang menjadi alasan utama kebijakan itu lahir. Tanpa itu, subsidi hanyalah angka dalam anggaran—dan keadilan tinggal wacana.


Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12)Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Sanggahan dan/atau klarifikasi dapat disampaikan kepada Redaksi AZMEDIA INDONESIA melalui:
📧 redaksi@azmedia.co.id
📱 WhatsApp: +62 816-5133-39

Follow WhatsApp Channel azmedia.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jalan Rusak, Gotong Royong Warga, dan Pertanyaan yang Tak Bisa Diabaikan
PHK Tak Mematahkan Langkah: UMKM Besek Bambu Jombang Kini Kirim ke Luar Negeri
Langkah Kecil, Dampak Besar: Kecamatan Bandung Tulungagung Beralih ke Buku Tamu Digital
Dari Tunai ke Nontunai: Pedagang Pasar di Tulungagung Mulai Andalkan QRIS
Investasi di Tulungagung Diproyeksi Naik 2026, Perikanan Kian Jadi Magnet
Parkir Berlangganan, Langkah Baru Tulungagung Dorong PAD Tembus Rp10 Miliar
Semua Sudah Diisi, Kecuali Ruang Diskusi — Sah Secara Aturan, Namun Sunyi Secara Etika
Sebanyak 200 Becak Listrik dari Presiden Prabowo Akan Disalurkan di Tulungagung

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 12:29 WIB

Jalan Rusak, Gotong Royong Warga, dan Pertanyaan yang Tak Bisa Diabaikan

Rabu, 14 Januari 2026 - 18:19 WIB

PHK Tak Mematahkan Langkah: UMKM Besek Bambu Jombang Kini Kirim ke Luar Negeri

Rabu, 14 Januari 2026 - 16:52 WIB

Langkah Kecil, Dampak Besar: Kecamatan Bandung Tulungagung Beralih ke Buku Tamu Digital

Rabu, 14 Januari 2026 - 16:27 WIB

Dari Tunai ke Nontunai: Pedagang Pasar di Tulungagung Mulai Andalkan QRIS

Rabu, 14 Januari 2026 - 14:51 WIB

Investasi di Tulungagung Diproyeksi Naik 2026, Perikanan Kian Jadi Magnet

Berita Terbaru