Oleh: M. Habibul Ihsan
(Pimpinan Umum AZMEDIA CORPORA)
Subsidi energi pada dasarnya bukan sekadar instrumen ekonomi, melainkan pernyataan politik dan moral negara. Melalui subsidi, negara menyatakan keberpihakannya kepada kelompok masyarakat yang paling rentan terhadap gejolak harga dan biaya produksi. Karena itu, setiap kebocoran subsidi bukan hanya persoalan administrasi atau fiskal, tetapi persoalan keadilan sosial.
Ketika solar subsidi—yang diperuntukkan bagi nelayan, petani, transportasi rakyat, dan usaha kecil—justru mengalir ke jalur ilegal, pertanyaan mendasar pun muncul: siapa yang sebenarnya dilindungi oleh kebijakan subsidi ini?
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Subsidi sebagai Instrumen Keadilan Sosial
Dalam teori negara kesejahteraan, subsidi energi berfungsi sebagai koreksi atas ketimpangan struktural. Negara hadir untuk menyeimbangkan posisi tawar kelompok kecil yang tidak mampu menyerap kenaikan biaya energi. Subsidi, dengan demikian, adalah alat pemerataan, bukan sekadar potongan harga.
Namun fungsi ini runtuh ketika distribusi tidak diawasi secara konsisten. Solar subsidi yang diselewengkan berarti hak kelompok rentan dirampas secara sistemik. Nelayan membeli lebih mahal, petani menanggung biaya produksi lebih tinggi, sementara keuntungan justru terkonsentrasi pada segelintir aktor yang memanfaatkan celah.
Ketimpangan Dampak dan Ketimpangan Penindakan
Ironisnya, dalam praktik penegakan hukum, ketimpangan sering kali muncul ganda. Di satu sisi, masyarakat kecil kerap menjadi objek penertiban cepat atas pelanggaran ringan terkait BBM. Di sisi lain, dugaan penyalahgunaan dalam skala besar—yang dampaknya jauh lebih luas—berjalan berulang dengan proses yang tidak selalu transparan dan tuntas.
Kondisi ini menciptakan paradoks keadilan:
kerugian besar ditangani lambat, pelanggaran kecil ditangani cepat.
Akibatnya, subsidi yang seharusnya melindungi justru berubah menjadi sumber ketidakadilan baru.
Negara, Aparat, dan Persepsi Keberpihakan
Negara tidak hanya hadir melalui regulasi, tetapi juga melalui tindakan aparat dan konsistensi kebijakan. Ketika kebocoran subsidi dibiarkan berulang tanpa koreksi sistemik yang nyata, publik menangkap pesan yang keliru: bahwa perlindungan negara bersifat selektif.
Dalam konteks energi, keberadaan institusi distribusi resmi seperti Pertamina seharusnya menjadi perpanjangan tangan negara dalam menjamin keadilan distribusi. Namun tanpa pengawasan dan penegakan hukum yang tegas di hilir, peran tersebut menjadi tidak optimal.
Dampak Jangka Panjang terhadap Kepercayaan Publik
Keadilan sosial tidak hanya diukur dari niat kebijakan, tetapi dari dampaknya di lapangan. Ketika masyarakat terus menyaksikan subsidi bocor dan pelanggaran berulang, kepercayaan terhadap negara akan terkikis secara perlahan namun pasti.
Lebih berbahaya lagi, kondisi ini menormalisasi ketidakadilan. Masyarakat tidak lagi bertanya “mengapa ini salah”, melainkan “mengapa ini dibiarkan”. Pada titik tersebut, negara kehilangan otoritas moralnya sebagai pelindung kepentingan publik.
Penutup: Mengembalikan Subsidi pada Tujuan Asalnya
Pertanyaan “siapa yang dilindungi negara” seharusnya memiliki jawaban yang jelas: masyarakat kecil dan kepentingan publik. Menutup kebocoran subsidi, menindak tegas penyalahgunaan, dan memastikan distribusi tepat sasaran bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan mandat konstitusional.
Subsidi energi hanya akan bermakna jika rasa keadilan benar-benar dirasakan oleh mereka yang menjadi alasan utama kebijakan itu lahir. Tanpa itu, subsidi hanyalah angka dalam anggaran—dan keadilan tinggal wacana.
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12)Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Sanggahan dan/atau klarifikasi dapat disampaikan kepada Redaksi AZMEDIA INDONESIA melalui: redaksi@azmedia.co.id
WhatsApp: +62 816-5133-39













