Truk Tangki Diduga Bermuatan Solar Ilegal Melintas di Tulungagung, Ketegasan APH Dipertanyakan Jangan Tutup Mata

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 21 Desember 2025 - 14:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulungagung, AZMEDIA INDONESIA – Sebuah armada truk tangki berwarna biru putih yang diduga mengangkut BBM jenis solar ilegal berhasil diamankan oleh Unit Kriminal Khusus (Krimsus) Polres Tulungagung pada Sabtu pagi (20/12/2025).

Untuk mendalami keabsahan serta legalitas muatan solar dan armada pengangkut, sopir beserta truk tangki tersebut kini diamankan di Mapolres Tulungagung, Polda Jawa Timur, guna pemeriksaan lebih lanjut.

Penindakan ini berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas truk tangki tersebut. Laporan kemudian ditindaklanjuti oleh salah satu anggota kepolisian sekitar pukul 06.00 WIB di Jalan Raya Desa Boro–Ngujang, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.

ADVERTISEMENT

banner 480x600

SCROLL TO RESUME CONTENT

Petugas mengamankan truk tangki bernomor polisi L 83XX DAA, berikut sopir dan kernet asal Kabupaten Lamongan, untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Dari keterangan sementara, solar yang diangkut disebut-sebut milik salah satu pemain lama solar asal Surabaya, berinisial X dan XX. Selain itu, sopir mengaku bahwa solar tersebut diambil dari wilayah Magetan dan Mojokerto.

“Solar diisi dari Magetan dan Kota Mojokerto, Pak. Rencananya mau dikirim ke salah satu PT di Tulungagung,” terang sopir berinisial X kepada petugas.

Dalam pemeriksaan lanjutan, terungkap bahwa STNK truk tangki terdaftar atas nama PT TSA yang beralamat di Surabaya. Namun di lapangan, truk justru berlabel PT BTBM, yang diduga tidak terdaftar sebagai perusahaan transportir resmi di Indonesia.

Baca Juga :  Empat Pemuda Keroyok Warga Tulungagung hingga Berakhir Dibui

Diketahui pula, truk tangki tersebut sebelumnya merupakan armada PT TSA, yang disebut-sebut milik Kaji AS dan Kaji AW, yang pernah tersangkut persoalan niaga solar semi ilegal di wilayah Polda Jawa Timur.

Hingga berita ini diturunkan, Kasat Reskrim Polres Tulungagung belum memberikan keterangan resmi kepada awak media. Publik pun berharap aparat penegak hukum bertindak tegas dan transparan, serta tidak menutup mata terhadap dugaan praktik penyalahgunaan BBM subsidi ini.

Baca Juga :  Penjelasan KPU soal Aturan Pengumuman Hasil Hitung Cepat Pemilu di Luar Negeri

Sementara itu, Kaji AS dan Kaji AW selaku pemilik armada truk tangki belum berhasil dikonfirmasi.

Apabila terbukti bersalah, seluruh pihak yang terlibat dalam permufakatan jahat penyalahgunaan BBM subsidi (migas) dapat dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.


Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12)Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Sanggahan dan/atau klarifikasi dapat disampaikan kepada Redaksi AZMEDIA INDONESIA melalui:
📧 redaksi@azmedia.co.id
📱 WhatsApp: +62 816-5133-39

Penulis : Adi Bahtiar

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel azmedia.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Konsisten Kelola Sampah, Kampung di Surabaya Tembus ProKlim Lestari Tingkat Nasional
Langkah Kecil, Dampak Besar: Kecamatan Bandung Tulungagung Beralih ke Buku Tamu Digital
Dari Tunai ke Nontunai: Pedagang Pasar di Tulungagung Mulai Andalkan QRIS
Menyiapkan Generasi Digital: Depok Dorong Pembelajaran AI dan Coding di Sekolah
Dari Sampah Jadi Berkah: Cara Panggungharjo Menyalakan Ekonomi Warga
Dari Dapur Palembang ke Pasar Dunia: Strategi Produk Pempek Halal Tembus Ekspor
Investasi di Tulungagung Diproyeksi Naik 2026, Perikanan Kian Jadi Magnet
Petani Jamur Tiram di Kota Kediri Jadi Sorotan Srikandi DKPP, Budidaya Baglog Raup Jutaan Rupiah per Bulan

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 17:49 WIB

Konsisten Kelola Sampah, Kampung di Surabaya Tembus ProKlim Lestari Tingkat Nasional

Rabu, 14 Januari 2026 - 16:52 WIB

Langkah Kecil, Dampak Besar: Kecamatan Bandung Tulungagung Beralih ke Buku Tamu Digital

Rabu, 14 Januari 2026 - 16:27 WIB

Dari Tunai ke Nontunai: Pedagang Pasar di Tulungagung Mulai Andalkan QRIS

Rabu, 14 Januari 2026 - 15:40 WIB

Dari Sampah Jadi Berkah: Cara Panggungharjo Menyalakan Ekonomi Warga

Rabu, 14 Januari 2026 - 15:24 WIB

Dari Dapur Palembang ke Pasar Dunia: Strategi Produk Pempek Halal Tembus Ekspor

Berita Terbaru