Oleh: M. Habibul Ihsan
(Pimpinan Umum AZMEDIA CORPORA)
Rangkaian peristiwa dugaan penyelewengan solar subsidi di Tulungagung telah melampaui batas kewajaran sebuah insiden hukum biasa. Publik tidak lagi sekadar menyaksikan kecelakaan lalu lintas atau pelanggaran administratif, melainkan sebuah pola berulang yang memunculkan pertanyaan serius: mengapa praktik yang diduga melanggar hukum dapat terus berlangsung bahkan ketika kasus sebelumnya belum tuntas?
Peristiwa truk tangki bermuatan solar yang terguling di Jalur Lintas Selatan (JLS) Tulungagung pada akhir November 2025 seharusnya menjadi momentum korektif. Terlebih setelah penyelidikan mengarah pada fakta bahwa perusahaan yang tercantum diduga fiktif. Dalam logika penegakan hukum, temuan tersebut semestinya memicu efek jera dan pengetatan pengawasan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun yang terjadi justru sebaliknya. Sebelum perkara itu mencapai kejelasan hukum yang utuh, laporan media kembali mengungkap adanya truk bermuatan solar yang melintas di wilayah yang sama. Situasi ini melahirkan kegelisahan publik yang wajar: apakah penegakan hukum benar-benar hadir, atau justru tertinggal oleh kecepatan praktik ilegal di lapangan?
Dugaan Pelaku: Kejahatan Energi sebagai Kejahatan Sosial
Penyalahgunaan solar subsidi tidak dapat dipandang sebagai pelanggaran ekonomi semata. Solar subsidi adalah instrumen kebijakan negara untuk menjaga stabilitas sektor transportasi, pangan, dan kehidupan masyarakat kecil. Ketika solar tersebut ditimbun, dipindahkan, atau diperjualbelikan secara ilegal, maka yang dirugikan bukan hanya keuangan negara, tetapi keadilan sosial.
Dalam perspektif hukum pidana modern, pola distribusi berulang, penggunaan kendaraan yang dimodifikasi, hingga pemanfaatan badan usaha fiktif menunjukkan karakter kejahatan terorganisir. Doktrin actus non facit reum nisi mens sit rea mengajarkan bahwa perbuatan yang dilakukan secara sadar dan berulang mencerminkan niat jahat (mens rea) yang tidak bisa lagi ditoleransi sebagai “pelanggaran biasa”.
Aparat Penegak Hukum dan Ujian Konsistensi
Pada titik inilah sorotan publik secara sah dan konstitusional mengarah pada kinerja aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam negara hukum, kewenangan besar selalu berbanding lurus dengan tanggung jawab moral dan institusional.
Asas kepastian hukum (rechtszekerheid) menuntut bahwa setiap perkara ditangani secara tuntas, transparan, dan konsisten. Ketika satu kasus belum mencapai putusan yang jelas, namun indikasi pelanggaran serupa kembali muncul di ruang publik, maka yang dipertanyakan bukan hanya efektivitas pengawasan, melainkan keseriusan negara dalam melindungi kebijakan subsidinya sendiri.
Pertanyaan publik menjadi sederhana namun mendasar:
bagaimana mungkin praktik dugaan solar ilegal terus melintas, sementara aparat telah mengetahui modus, jalur, dan bahkan aktor korporatif yang terlibat dalam kasus sebelumnya?
Asas Equality Before the Law dan Bahaya Normalisasi
Penegakan hukum yang lamban atau terkesan reaktif berisiko melahirkan normalisasi pelanggaran. Dalam teori sosiologi hukum, kondisi ini dikenal sebagai law in books yang kalah oleh law in action. Hukum tetap tertulis tegas, tetapi kehilangan daya ikat di lapangan.
Lebih berbahaya lagi, hal tersebut dapat mencederai asas equality before the law. Ketika masyarakat kecil ditindak cepat atas pelanggaran ringan, sementara kejahatan yang merugikan publik luas berjalan berulang tanpa kepastian akhir, maka kepercayaan terhadap hukum akan terkikis secara sistemik.
Refleksi Filosofis: Negara Tidak Boleh Tampak Ragu
Hukum pada hakikatnya adalah simbol keberanian negara dalam menegakkan keadilan. Negara yang ragu-ragu dalam menindak penyalahgunaan subsidi sesungguhnya sedang mengirim pesan keliru: bahwa pelanggaran dapat dinegosiasikan, ditunda, atau dilupakan.
Dalam pemikiran hukum progresif, penegakan hukum tidak cukup berhenti pada prosedur formal. Ia harus menjawab rasa keadilan masyarakat. Ketika publik menyaksikan satu kasus belum selesai, namun kasus serupa kembali muncul, maka yang diuji bukan hanya aparat teknis, melainkan wibawa negara itu sendiri.
Penutup: Publik Menunggu Ketegasan, Bukan Retorika
Opini publik yang berkembang hari ini bukanlah bentuk ketidakpercayaan tanpa dasar, melainkan ekspresi kewaspadaan demokratis. Masyarakat tidak sedang menghakimi, tetapi menunggu bukti ketegasan.
Menuntaskan satu kasus secara terang, memutus mata rantai distribusi ilegal, dan mengungkap aktor intelektual di baliknya akan jauh lebih bermakna daripada serangkaian klarifikasi normatif. Tanpa itu, setiap truk solar yang kembali melintas akan terus menjadi simbol kegagalan kolektif dalam menjaga amanat subsidi.
Negara hukum tidak diukur dari seberapa keras ia berbicara, melainkan dari seberapa berani ia bertindak—terutama ketika kepentingan publik sedang dipertaruhkan.
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12)Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Sanggahan dan/atau klarifikasi dapat disampaikan kepada Redaksi AZMEDIA INDONESIA melalui: redaksi@azmedia.co.id
WhatsApp: +62 816-5133-39













