Oleh: M. Habibul Ihsan
(Pimpinan Umum AZMEDIA CORPORA)
Solar subsidi bukan sekadar komoditas energi. Ia adalah simbol kehadiran negara bagi rakyat kecil—petani, nelayan, pelaku usaha mikro—yang menggantungkan hidup pada kebijakan keberpihakan negara. Karena itu, setiap dugaan penyalahgunaan solar subsidi sejatinya bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi pengkhianatan terhadap tujuan kebijakan publik itu sendiri.
Kasus dugaan pengangkutan solar ilegal yang berhasil diamankan aparat di Tulungagung seharusnya dibaca lebih dari sekadar peristiwa penindakan. Ia adalah cermin: tentang bagaimana distribusi energi diawasi, bagaimana hukum ditegakkan, dan bagaimana negara menjaga jarak yang sehat antara kewenangan dan kepentingan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Di satu sisi, jika benar terdapat pihak-pihak yang secara sistematis menimbun, mengalihkan, atau memperdagangkan solar subsidi di luar peruntukannya, maka perbuatan tersebut telah memasuki ranah pidana yang serius. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi secara tegas melarang penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi.
Pasal 55 undang-undang tersebut mengatur ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar bagi pihak yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM.
Namun penegakan hukum tidak berhenti pada pelaku lapangan. Hukum selalu menuntut keadilan yang utuh, bukan setengah jalan. Ketika publik melihat penanganan perkara yang terkesan lambat, sunyi, atau minim penjelasan, maka yang muncul bukan kemarahan, melainkan keraguan. Dan keraguan adalah awal dari runtuhnya kepercayaan.
Perlu ditegaskan secara jernih:
mengkritisi kinerja aparat penegak hukum bukanlah bentuk perlawanan terhadap institusi, melainkan bagian dari kontrol demokratis yang dijamin oleh konstitusi dan undang-undang pers. Aparat tidak sedang diadili di ruang publik; yang dipertanyakan adalah kecepatan, ketegasan, dan transparansi proses.
Secara normatif, aparat penegak hukum juga terikat pada kewajiban profesional. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan bahwa Polri bertugas menegakkan hukum secara adil, tidak diskriminatif, serta menjunjung tinggi kepastian hukum. Ketika penanganan perkara berjalan lamban tanpa penjelasan memadai, publik wajar bertanya:
apakah ini murni soal teknis, atau ada faktor lain yang belum terungkap?
Lebih jauh, jika dalam proses penegakan hukum terbukti terdapat unsur pembiaran, kelalaian, atau penyalahgunaan kewenangan oleh oknum aparat, maka hal tersebut dapat masuk ke ranah pelanggaran disiplin, kode etik, bahkan pidana, sebagaimana diatur dalam peraturan internal kepolisian dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Namun opini ini tidak bermaksud menuduh. Negara hukum bekerja dengan pembuktian, bukan prasangka. Yang dibutuhkan saat ini adalah keterbukaan proses, bukan saling curiga. Kejelasan informasi justru akan melindungi institusi dari tudingan yang tidak perlu.
Penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan solar subsidi akan memulihkan rasa keadilan.
Keterbukaan aparat dalam menangani perkara akan memulihkan kepercayaan publik.
Keduanya sama penting. Tidak bisa dipisahkan.
Pada akhirnya, hukum tidak diukur dari seberapa keras ia berbicara, tetapi dari seberapa konsisten ia bekerja. Negara tidak sedang ditantang oleh rakyatnya, melainkan sedang diuji oleh kejujuran para pemegang kewenangan.
Solar subsidi akan habis terbakar.
Kasus akan selesai.
Namun jejak integritas—atau sebaliknya—akan selalu tertinggal dalam ingatan publik.
Dan di situlah sejarah penegakan hukum menulis penilaiannya sendiri, dengan sunyi.
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12)Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Sanggahan dan/atau klarifikasi dapat disampaikan kepada Redaksi AZMEDIA INDONESIA melalui: redaksi@azmedia.co.id
WhatsApp: +62 816-5133-39
Penulis : M Habibul Ihsan
Editor : M Habibul Ihsan
Sumber Berita: AZMEDIA.CO.ID













