Polres Ngawi Berhasil Amankan Dua Pelaku Curanmor di Kwadungan

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 2 Juni 2023 - 02:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AZMEDIA INDONESIA
NGAWI, Polres Ngawi Polda Jatim berhasil mengamankan 2 (dua) pelaku Curanmor, pada hari Minggu (28/5/2023) malam.

Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera, S.H., S.I.K., M.H., membenarkan hal tersebut ketika dikonfirmasi media, pada Rabu (31/5/2023)

“Ya benar, Satreskrim bersama Polsek Kwadungan telah mengamankan dua pelaku curanmor pada Minggu (28/5/2023) malam,” tutur Kapolres NgawiIMG 20230602 WA0009 Polres Ngawi Berhasil Amankan Dua Pelaku Curanmor di Kwadungan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu Kasat Reskrim AKP Agung Joko H., menerangkan awal mula kejadian tersebut ketika Subeno (48) memarkir sepeda motor dengan dikunci di pinggir jalan raya antara Desa Kendung sampai dengan Desa Pojok Kecamatan Kwadungan Kabupaten Ngawi, pada hari Rabu (24/5/2023) sekira pukul 21.00 WIB.

Baca Juga :  Polres Nganjuk Peringati Nuzulul Qur’an Ramadan 1444 H / 2023 Masehi dengan Santuni Yatim Piatu

“Kejadian bermula saat korban Subeno memarkir sepeda motornya di pinggir jalan ketika akan mengairi air di sawah, sesaat kemudian saat akan pulang, motornya sudah tidak ada, dan korban melaporkan ke Polsek Kwadungan,” ucap Kasat Reskrim

Atas kejadian tersebut selanjutnya melaporkan ke Polsek Kwadungan guna proses lebih lanjut, korban mengalami kerugian Rp. 2.300.000. (Dua juta tiga ratus rupiah).

Anggota Reskrim Polsek Kwadungan yang dipimpin Kapolsek Kwadungan Iptu Jais Bintoro, S.H., bersama opsnal Satreskrim Polres Ngawi melakukan penyelidikan keberadaan sepeda motor tersebut, akhirnya 2 (dua) pelaku berinisial HBP (37) dan DINP (15) warga Geneng, berhasil diamankan bersama barang buktinya di Polres Ngawi untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Sambut HUT Bhayangkara Ke-77 Polres Sampang Gelar Khitanan Massal

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 (satu) unit kendaraan roda dua merk Honda supra tahun 2004, 1 (satu) lembar STNK kendaraan roda dua merk Honda supra tahun 2004, 1 (satu) kunci kendaraan bermotor, 1 ( satu ) unit kendaraan roda jenis Yamaha mio berikut kuncinya, dan tidak dilengkapi dengan surat suratnya.

Atas perbuatanya, para pelaku dijerat dangan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun dan dilakukan penahanan di rutan Polres Ngawi, untuk penyidikan lebih lanjut.

“Saat ini dua pelaku diamankan di Polres Ngawi untuk proses lebih lanjut,” tutup Agung Joko (Dwi.p)

Berita Terkait

Kapolsek Boyolangu AKP Tarmadi Diduga Abaikan Laporan Warga Terkait Kegiatan Perjudian
Sipropam Polres Nganjuk Gelar Pemeriksaan Berkala Senjata Api Laras Pendek Organik dan Amunisi
Puluhan Kendaraan Bermotor Diamankan Polres Tulungagung, Kedapatan Langgar Lalu Lintas.
Kapolri Mutasi 535 Personel, di Antaranya 5 Kapolda
Sambut HUT Humas Polri Ke 72, Polres Kediri Kota Droping Air Bersih Pada Warga
Polres Nganjuk bersama-sama TNI, Pemdes Rowoharjo dan Dinas Kesehatan bantu ODGJ
Hadapi Musim Kemarau Kapolda Jatim Resmikan Sumur Bor Untuk Warga Desa di Mojokerto
Polres Lamongan Ungkap TPPO Tiga CPMI Berhasil Diselamatkan
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 09:41 WIB

Kapolsek Boyolangu AKP Tarmadi Diduga Abaikan Laporan Warga Terkait Kegiatan Perjudian

Selasa, 9 Juli 2024 - 10:17 WIB

Sipropam Polres Nganjuk Gelar Pemeriksaan Berkala Senjata Api Laras Pendek Organik dan Amunisi

Rabu, 20 Maret 2024 - 02:43 WIB

Puluhan Kendaraan Bermotor Diamankan Polres Tulungagung, Kedapatan Langgar Lalu Lintas.

Sabtu, 9 Desember 2023 - 03:41 WIB

Kapolri Mutasi 535 Personel, di Antaranya 5 Kapolda

Rabu, 4 Oktober 2023 - 06:05 WIB

Sambut HUT Humas Polri Ke 72, Polres Kediri Kota Droping Air Bersih Pada Warga

Berita Terbaru

News Update

Remaja 15 Tahun Tewas Seketika Disasak Mobil APV yang Ambil Jalur

Selasa, 30 Sep 2025 - 16:25 WIB