Tulungagung, AZMEDIA INDONESIA – Penetapan tersangka terhadap seorang kepala desa di Tulungagung kembali menggugah perhatian publik. Namun di balik hiruk-pikuk pemberitaan hukum, ada pertanyaan yang lebih sunyi dan mendasar: apakah yang kita hadapi benar-benar persoalan individu, atau gejala dari tata kelola yang terlalu lama dibiarkan berjalan tanpa percakapan etis?
Kasus hukum yang muncul di tingkat desa kerap diterima sebagai peristiwa yang berdiri sendiri. Reaksi publik pun sering berhenti pada penegasan klasik: ini perbuatan oknum. Narasi tersebut memang menenangkan, tetapi sekaligus menyederhanakan persoalan. Ia memberi jarak aman antara “yang bersalah” dan “yang lain”, seolah integritas adalah sifat bawaan yang otomatis melekat pada jabatan.
Padahal, dalam praktik pemerintahan, integritas tidak pernah cukup untuk diasumsikan. Ia harus diuji, dijaga, dan diverifikasi melalui sistem yang transparan. Ketika kewenangan besar diberikan—sementara pengawasan, partisipasi, dan akuntabilitas tidak tumbuh seimbang—maka ruang abu-abu pun terbuka. Di ruang inilah penyimpangan kerap menemukan momentumnya, bukan selalu karena niat buruk, melainkan karena kesempatan yang dibiarkan terlalu longgar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sering kali, administrasi desa terlihat sah secara aturan. Laporan tersusun, prosedur dijalankan, dan program berjalan. Namun legalitas administratif tidak selalu sejalan dengan kesehatan etika. Ada praktik-praktik yang mungkin lolos dari jerat pidana, tetapi tetap menyisakan persoalan moral: keputusan yang terlalu aman, keberanian yang disimpan, dan kritik yang memilih diam. Semua sah di atas kertas, tetapi sunyi dalam percakapan.
Membaca kasus hukum semata sebagai penindakan pidana berisiko membuat kita luput dari cermin yang lebih besar. Jika standar pengawasan diterapkan secara setara dan konsisten, bukan mustahil akan ditemukan pola-pola yang serupa di tempat lain. Pernyataan ini bukan tuduhan, melainkan hipotesis etis yang wajar dalam sistem dengan kewenangan besar dan kontrol yang terbatas. Di sinilah pentingnya membedakan antara klaim hukum dan refleksi tata kelola.
Budaya “semua tahu tapi memilih diam” ikut memperpanjang persoalan. Relasi sosial yang rapat, hierarki kewenangan, dan kebiasaan administratif yang turun-temurun sering kali membuat pengawasan publik melemah. Aparatur di bawah ragu bersuara, warga segan bertanya, dan transparansi berhenti sebagai slogan. Ketika percakapan tidak menemukan ruangnya, etika perlahan menyusut tanpa pernah dinyatakan hilang.
Masalah utama bukan pada satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, melainkan pada ilusi pengecualian moral—keyakinan bahwa pelanggaran selalu bersifat personal dan terisolasi. Ilusi ini membuat pembenahan berhenti pada penindakan, bukan perbaikan sistem. Padahal, pemerintahan yang sehat tidak dibangun dari harapan akan kejujuran personal semata, melainkan dari mekanisme yang memastikan kejujuran itu bisa diuji dan dipertanggungjawabkan.
Kasus yang ada semestinya menjadi titik tolak untuk memperkuat pengawasan berbasis partisipasi, membuka data secara bermakna, dan memulihkan fungsi dialog antara pemerintah desa dan warganya. Transparansi bukan ancaman bagi aparatur; ia justru pelindung paling awal bagi mereka yang bekerja dengan itikad baik. Sebaliknya, menutup ruang tanya hanya akan menambah beban sistem dan memperpanjang siklus persoalan.
Pada akhirnya, penegakan hukum memang perlu. Namun ia tidak cukup jika berdiri sendiri. Yang lebih mendesak adalah keberanian kolektif untuk mengakui bahwa tata kelola membutuhkan percakapan etis yang konsisten. Tanpa itu, kita akan terus mengulang pola yang sama: kasus datang, tersangka ditetapkan, lalu sistem kembali berjalan seolah tidak ada yang perlu dibenahi.
Pemerintahan desa yang kuat lahir dari keseimbangan antara aturan yang sah dan etika yang hidup. Ketika keduanya berjalan beriringan, kepercayaan publik tidak perlu dipaksakan—ia tumbuh dengan sendirinya. Namun jika legalitas terus dibiarkan tanpa percakapan, maka sunyi itulah yang kelak berbicara paling keras.
Penulis : Yustin Eka Rusdiana













