AZMEDIA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang menyasar lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dalam operasi yang digelar di Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara pada Sabtu (10/1), tim antirasuah mengamankan delapan orang yang diduga terlibat dalam praktik suap terkait pengurangan nilai pajak.
OTT tersebut tidak hanya menjerat aparatur pajak, tetapi juga melibatkan pihak wajib pajak. KPK menduga terjadi kesepakatan pemberian uang sebagai imbalan atas manipulasi atau pengurangan kewajiban pajak yang seharusnya dibayarkan.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Fitroh Rohcahyanto, mengungkapkan bahwa dari operasi tersebut penyidik menyita barang bukti berupa uang tunai dalam jumlah ratusan juta rupiah serta mata uang asing. Namun demikian, KPK masih mendalami secara rinci konstruksi perkara dan peran masing-masing pihak yang diamankan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Yang diamankan sementara berupa uang ratusan juta rupiah dan juga valuta asing,” ujar Fitroh saat dikonfirmasi terpisah.
Kasus ini kembali menyoroti peran strategis Direktorat Jenderal Pajak sebagai salah satu institusi pengelola penerimaan negara. Di tengah fungsi vital tersebut, sorotan publik juga tertuju pada sistem penggajian dan tunjangan pegawai pajak yang selama ini dikenal cukup tinggi dibandingkan instansi pemerintah lainnya.
Sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah Kementerian Keuangan, pegawai DJP menerima gaji pokok sesuai ketentuan nasional PNS. Besaran gaji pokok ini mengacu pada regulasi pemerintah yang terakhir diperbarui melalui Peraturan Pemerintah tentang gaji PNS, dengan nominal yang berbeda berdasarkan golongan dan masa kerja.
Secara umum, gaji pokok PNS golongan I berkisar dari sekitar Rp1,6 juta hingga Rp2,9 juta per bulan. Untuk golongan II berada di rentang Rp2,1 juta sampai Rp4,1 juta, sementara golongan III berkisar Rp2,8 juta hingga Rp5,1 juta. Adapun golongan IV sebagai jenjang tertinggi PNS memiliki gaji pokok antara Rp3,2 juta hingga lebih dari Rp6,3 juta per bulan. Angka tersebut belum termasuk berbagai tunjangan yang melekat.
Di luar gaji pokok, pegawai DJP menerima tunjangan kinerja (tukin) yang nilainya jauh lebih besar dibandingkan instansi lain. Ketentuan mengenai tunjangan ini diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015. Dalam aturan tersebut, tunjangan kinerja terendah bagi jabatan pelaksana ditetapkan sekitar Rp5,3 juta per bulan.
Sementara itu, bagi pejabat struktural tertinggi, seperti Direktur Jenderal Pajak atau pejabat setingkat eselon I, tunjangan kinerja dapat mencapai lebih dari Rp117 juta per bulan. Untuk jabatan eselon II dan III, besaran tukin bervariasi sesuai peringkat jabatan, mulai dari puluhan juta rupiah hingga di bawah Rp10 juta untuk level tertentu.
Kombinasi antara gaji pokok dan tunjangan kinerja inilah yang menjadikan total penghasilan pegawai DJP relatif besar, terutama bagi pejabat dengan jabatan struktural. Kondisi tersebut kerap menjadi sorotan publik setiap kali kasus dugaan korupsi mencuat di lingkungan perpajakan.
Saat ini, KPK masih terus mendalami OTT di Kanwil DJP Jakarta Utara, termasuk menelusuri aliran dana dan potensi keterlibatan pihak lain. Publik pun menanti langkah lanjutan aparat penegak hukum untuk memastikan penanganan perkara berjalan transparan, sekaligus menjadi pengingat pentingnya integritas di lembaga pengelola penerimaan negara.













