APBD Tersedot Pembersihan Sungai Brantas, Sampah Sachet Terus Kembali

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 12 Januari 2026 - 00:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kediri, AZMEDIA INDONESIA – Upaya pembersihan Sungai Brantas di wilayah Kediri hingga Tulungagung terus menguras anggaran pemerintah daerah. Ironisnya, tumpukan sampah plastik kemasan sachet yang diangkut setiap tahun kembali muncul, memunculkan sorotan terhadap efektivitas penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Pemerintah daerah secara rutin mengalokasikan anggaran untuk pengangkutan sampah sungai, pengerukan sedimentasi, serta pembersihan bantaran Brantas. Biaya tersebut mencakup operasional alat berat, armada angkut, bahan bakar, hingga tenaga kebersihan.

Namun, jenis sampah yang paling sering diangkat justru didominasi sachet multilayer—kemasan sekali pakai yang tidak memiliki nilai ekonomi dan sulit didaur ulang.

ADVERTISEMENT

banner 480x600

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setiap tahun dibersihkan, setiap tahun muncul lagi. Yang berubah cuma jumlah anggarannya,” ujar Wondo, warga bantaran Sungai Brantas.

Beban pembiayaan seluruh aktivitas tersebut ditanggung APBD, yang bersumber dari pajak dan retribusi masyarakat. Sementara itu, produsen kemasan sachet tidak secara langsung menanggung biaya pengelolaan limbah produknya setelah dikonsumsi.

Secara fiskal, kondisi ini menempatkan pemerintah daerah sebagai penanggung biaya utama atas sampah yang dihasilkan dari sistem distribusi produk sekali pakai.

Baca Juga :  SMP Jawaahirul Hikmah Cetak Prestasi Gemilang, Juara 2 Festival Band Umum Se-Jatim

Menurut data Sustainable Waste Indonesia, tingkat daur ulang plastik nasional masih berada di kisaran 10–15 persen, dan angka tersebut didominasi plastik bernilai tinggi.
Sachet multilayer nyaris tidak masuk rantai daur ulang sehingga berakhir sebagai residu yang harus ditangani negara.

Sementara itu, National Plastic Action Partnership mencatat sekitar 4,8 juta ton sampah plastik per tahun di Indonesia masuk kategori tidak terkelola, dengan sungai menjadi salah satu jalur kebocoran utama ke lingkungan.

Pengamat kebijakan publik menilai, pola penanganan yang berfokus pada pembersihan tanpa pencegahan berpotensi menciptakan pemborosan anggaran struktural. APBD terus digunakan untuk mengatasi dampak, bukan sumber masalah.

“Kalau anggaran hanya dipakai untuk angkut dan buang, sungai bersihnya cuma sementara. Tahun depan anggaran naik, sampahnya tetap,” kata Wondo dengan nada satir.

Kebijakan Ada, Biaya Tetap Ditanggung Daerah

Pemerintah pusat melalui PermenLHK No. 75 Tahun 2019 telah mewajibkan produsen mengurangi sampah kemasan hingga 30 persen pada 2029. Namun di tingkat daerah, belum terlihat mekanisme fiskal yang memindahkan beban biaya pengelolaan sampah sachet dari APBD ke produsen.

Baca Juga :  6 Gunung di Indonesia Meletus Serentak di Januari 2024

Akibatnya, pembersihan Sungai Brantas di wilayah Kediri–Tulungagung berpotensi menjadi siklus tahunan: anggaran dikeluarkan, sampah diangkut, lalu kembali menumpuk.

Selain biaya pembersihan sungai, pemerintah daerah juga menghadapi risiko lanjutan berupa:

  • peningkatan anggaran normalisasi sungai,

  • kerusakan infrastruktur akibat banjir,

  • serta tekanan belanja kesehatan akibat lingkungan tercemar.

Tanpa perubahan kebijakan pencegahan dan penarikan tanggung jawab produsen, sampah sachet berpotensi terus menjadi pos pengeluaran rutin yang menggerus ruang fiskal daerah.


Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan pengamatan lapangan, data lembaga pemantau sampah, serta kebijakan pengelolaan lingkungan dan fiskal. Redaksi membuka ruang hak jawab bagi pemerintah daerah, instansi teknis, dan pihak terkait lainnya. Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12)Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Sanggahan dan/atau klarifikasi dapat disampaikan kepada Redaksi AZMEDIA INDONESIA melalui:
📧 redaksi@azmedia.co.id
📱 WhatsApp: +62 816-5133-39

Follow WhatsApp Channel azmedia.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Konsisten Kelola Sampah, Kampung di Surabaya Tembus ProKlim Lestari Tingkat Nasional
Langkah Kecil, Dampak Besar: Kecamatan Bandung Tulungagung Beralih ke Buku Tamu Digital
Dari Tunai ke Nontunai: Pedagang Pasar di Tulungagung Mulai Andalkan QRIS
Menyiapkan Generasi Digital: Depok Dorong Pembelajaran AI dan Coding di Sekolah
Dari Sampah Jadi Berkah: Cara Panggungharjo Menyalakan Ekonomi Warga
Dari Dapur Palembang ke Pasar Dunia: Strategi Produk Pempek Halal Tembus Ekspor
Investasi di Tulungagung Diproyeksi Naik 2026, Perikanan Kian Jadi Magnet
Petani Jamur Tiram di Kota Kediri Jadi Sorotan Srikandi DKPP, Budidaya Baglog Raup Jutaan Rupiah per Bulan

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 17:49 WIB

Konsisten Kelola Sampah, Kampung di Surabaya Tembus ProKlim Lestari Tingkat Nasional

Rabu, 14 Januari 2026 - 16:52 WIB

Langkah Kecil, Dampak Besar: Kecamatan Bandung Tulungagung Beralih ke Buku Tamu Digital

Rabu, 14 Januari 2026 - 16:27 WIB

Dari Tunai ke Nontunai: Pedagang Pasar di Tulungagung Mulai Andalkan QRIS

Rabu, 14 Januari 2026 - 15:40 WIB

Dari Sampah Jadi Berkah: Cara Panggungharjo Menyalakan Ekonomi Warga

Rabu, 14 Januari 2026 - 15:24 WIB

Dari Dapur Palembang ke Pasar Dunia: Strategi Produk Pempek Halal Tembus Ekspor

Berita Terbaru