Tulungagung — Data resmi Peraturan Daerah (Perda) Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2024 memuat sejumlah angka yang membutuhkan penjelasan terbuka. Belanja Barang dan Jasa RSUD dr. Iskak terealisasi 110,48%, retribusi daerah tercatat Rp520,95 miliar, belanja hibah Rp168,58 miliar, bantuan keuangan kepada desa Rp404,79 miliar, SiLPA Rp321,11 miliar, dan kewajiban daerah Rp109,38 miliar.
Angka-angka tersebut belum membuktikan adanya penyimpangan. Namun besarnya nilai dan anomali realisasi di sejumlah pos anggaran menuntut pertanggungjawaban publik yang konkret — bukan sekadar pernyataan “sudah sesuai prosedur.”
Kalau benar sesuai prosedur, buka dokumennya. Kalau benar tertib, tunjukkan buktinya. Kalau benar bersih, rakyat pasti bisa melihatnya.
RSUD dr. Iskak: Belanja 110,48%, Penyedianya Siapa?
RSUD dr. Iskak bukan unit kecil. Realisasi Belanja Daerah RSUD secara keseluruhan mencapai 105,44%, sedangkan pos Belanja Operasi/Belanja Barang dan Jasa secara spesifik terealisasi 110,48% — melampaui pagu yang ditetapkan. Pada sisi pendapatan, RSUD dr. Iskak mencatat realisasi 117,02%.
Yang perlu dijawab secara terbuka: obat apa yang dibeli, alat kesehatan apa yang masuk, siapa penyedianya, berapa harganya, apakah harga wajar, dan apakah fisik barang benar-benar tersedia.
- RBA BLUD, DPA/DPPA, kontrak obat dan alat kesehatan, invoice
- BAST, SP2D, daftar penyedia, stok opname farmasi
- Kartu persediaan, daftar utang penyedia, laporan audit internal BLUD
Retribusi Daerah Rp520,9 Miliar: Datang dari Mana?
Retribusi Daerah pada tingkat konsolidasi tercatat Rp520.953.024.576,87. Angka ini memerlukan penjelasan rinci: apakah retribusi murni, pendapatan BLUD yang direklasifikasi, atau perubahan pencatatan akuntansi? Jika ada reklasifikasi, dasar hukumnya perlu dibuka.
- Rincian retribusi per OPD, objek retribusi, dasar tarif, bukti setor
- Rekening penerimaan, rekonsiliasi bank
- Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK), dasar pencatatan atau reklasifikasi pendapatan
Hibah Rp168,5 Miliar: Nama Penerimanya Harus Dibuka
Belanja Hibah Tulungagung 2024 tercatat Rp168.587.358.058,00. Hibah bisa menjadi instrumen bantuan yang sah dan bermanfaat bagi masyarakat. Namun hibah juga berpotensi menjadi celah penyimpangan apabila daftar penerimanya tidak dipublikasikan secara terbuka.
- Daftar penerima hibah by name by address, proposal, NPHD, SK penerima
- Bukti transfer, Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), foto kegiatan atau barang
- Hasil verifikasi lapangan oleh Inspektorat
Bantuan Keuangan Desa Rp404,7 Miliar: Fisiknya Ada?
Bantuan Keuangan kepada Desa tercatat Rp404.791.321.000,00. Uang sebesar ini seharusnya berwujud jalan, drainase, bangunan publik, atau pelayanan nyata bagi warga desa. Masyarakat desa berhak mengetahui: desa mana saja yang menerima, berapa nilainya, untuk kegiatan apa, dan apakah fisik pekerjaan benar-benar tersedia sesuai RAB.
- Daftar desa penerima beserta nilai per desa, dasar penetapan
- APBDes, RAB, SPJ, foto fisik kegiatan
- Laporan opname lapangan dan laporan monitoring Inspektorat
SiLPA Rp321,1 Miliar vs Kewajiban Rp109,3 Miliar: Mengapa Berdampingan?
Perda mencatat SiLPA Rp321.110.377.923,21. Nilai ini tidak otomatis salah — bisa mencerminkan efisiensi. Namun pertanyaan yang logis muncul: jika uang sisa masih besar, mengapa Kewajiban daerah sebesar Rp109.384.697.006,16 juga masih tercatat? Kewajiban itu kepada siapa, untuk pekerjaan apa, dan mengapa belum diselesaikan?
Belanja Barang/Jasa Konsolidasi 100,43%: Dasar Hukumnya Apa?
Pada tingkat konsolidasi APBD, Belanja Barang/Jasa terealisasi 100,43% — melampaui pagu anggaran yang ditetapkan. Belanja yang melampaui pagu harus dibuka dasar hukumnya: apakah karena perubahan anggaran yang sah, mekanisme BLUD, koreksi klasifikasi, atau sebab lain?
Karena APBD adalah uang rakyat, maka rakyat harus diberi jalan untuk mengawasi. Tanpa dokumen, pengawasan publik hanya menjadi omong kosong.
⏳ Hak Jawab 2 × 24 Jam
Redaksi memberi ruang hak jawab dan klarifikasi tertulis kepada: Pemkab Tulungagung, Plt. Bupati, Sekda/TAPD, BPKAD, Bapenda, Inspektorat, RSUD dr. Iskak, Dinas PMD, PPID, DPRD Tulungagung, dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
- Mengapa Belanja Barang/Jasa RSUD dr. Iskak terealisasi 110,48%?
- Dari mana sumber Retribusi Daerah Rp520.953.024.576,87?
- Siapa saja penerima Hibah Rp168.587.358.058,00?
- Desa mana saja penerima Bantuan Keuangan Rp404.791.321.000,00?
- Mengapa SiLPA Rp321,1 miliar berdampingan dengan Kewajiban Rp109,3 miliar?
- OPD mana yang menyebabkan Belanja Barang/Jasa konsolidasi melampaui pagu?
- Apakah Pemprov Jatim telah menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan atas titik-titik tersebut?
Ini Tagihan Bukti, Bukan Vonis
Berita ini tidak menyebut satu pun pihak sebagai pelaku tindak pidana dan tidak memvonis siapa pun bersalah. Hukum harus bekerja dengan bukti — bukan gosip, bukan asumsi, bukan tekanan opini. Namun justru karena hukum mensyaratkan bukti, maka dokumen tidak boleh gelap.
APBD Tulungagung 2024 adalah uang rakyat. Rakyat Tulungagung berhak tahu: uangnya ke mana, dipakai untuk apa, siapa yang menerimanya, dan apakah manfaatnya benar-benar mereka rasakan. Ini belum vonis korupsi — tetapi ini sudah cukup menjadi alarm keras, dan alarm itu tidak boleh dimatikan dengan jawaban basa-basi.
Eko Puguh Prasetijo, melaporkan untuk Indonesia.





