Jakarta, 3 Juli 2026 – Pemerintah bersama DPR RI resmi memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai pembentukan Pusat Keuangan Internasional (International Financial Centre/IFC). Kebijakan ini menjadi salah satu langkah strategis untuk meningkatkan daya saing Indonesia di sektor keuangan global sekaligus menarik lebih banyak investasi asing.
Dalam rancangan tersebut, kawasan pusat keuangan internasional direncanakan memiliki sistem penyelesaian sengketa bisnis yang lebih khusus dan terpisah dari pengadilan umum. Pemerintah menilai langkah ini dapat memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi pelaku usaha dan investor internasional.
Keberadaan IFC diharapkan mampu memperkuat posisi Indonesia sebagai salah satu pusat bisnis dan investasi di kawasan Asia Tenggara. Selain itu, pemerintah juga menargetkan peningkatan arus modal, penciptaan lapangan kerja baru, serta pertumbuhan sektor jasa keuangan nasional.
Meski demikian, sejumlah pengamat menilai pembahasan RUU ini perlu dilakukan secara matang. Regulasi yang disusun harus tetap menjunjung tinggi prinsip transparansi, perlindungan hukum, dan kepentingan nasional agar manfaat ekonomi dapat dirasakan secara luas.
Pelaku industri menyambut positif dimulainya pembahasan RUU tersebut. Mereka berharap regulasi yang dihasilkan nantinya mampu meningkatkan kepercayaan investor serta memperkuat ekosistem bisnis Indonesia di tengah persaingan ekonomi global yang semakin kompetitif.
Pemerintah menegaskan bahwa proses pembahasan akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk regulator, akademisi, pelaku industri, dan masyarakat, sehingga regulasi yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab tantangan ekonomi masa depan.









