Kediri, AZMEDIA INDONESIA – Sungai tidak mengenal istilah anggaran. Ia tidak memahami pos belanja, kode rekening, atau laporan pertanggungjawaban. Ia hanya menerima apa pun yang mengalir ke tubuhnya—air hujan, lumpur, dan kini, kemasan sachet yang dirancang untuk sekali pakai tetapi meninggalkan jejak yang nyaris abadi.

Di Sungai Brantas wilayah Kediri–Tulungagung, sachet multilayer tidak hadir sebagai anomali, melainkan sebagai rutinitas ekologis yang dibentuk oleh kebijakan. Ia tersangkut di ranting, mengendap di lekukan alur, lalu bergerak perlahan bersama arus, seperti pesan bisu tentang bagaimana negara memilih mengelola akibat tanpa pernah menyentuh sebab.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam bahasa kebijakan publik, fenomena ini disebut eksternalitas negatif: biaya sosial yang tidak tercermin dalam harga pasar. Namun di lapangan, eksternalitas itu menjelma menjadi sesuatu yang lebih konkret—alat berat yang bekerja sejak pagi, petugas kebersihan yang menyisir sungai, dan anggaran daerah yang kembali dicairkan untuk membersihkan residu yang sama, dari sumber yang sama, dengan pola yang sama.
Setiap rupiah yang dikeluarkan untuk mengangkat sampah sachet dari sungai sejatinya adalah pengakuan diam-diam negara atas kegagalan desain pasar. Produk itu murah ketika dibeli, tetapi mahal ketika dibersihkan. Murah di tangan konsumen, mahal di pundak publik. Biaya pengelolaannya tidak ditanggung oleh mereka yang merancang dan mendistribusikannya, melainkan dialihkan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah—sebuah mekanisme fiskal yang pada titik ini berfungsi bukan sebagai alat pembangunan, melainkan sebagai penyangga limbah.
Ketika pembiayaan tersebut berlangsung sekali, ia bisa dibaca sebagai respons darurat. Namun ketika ia berulang dan dilembagakan, ia berubah menjadi kebijakan tanpa pernah dinamai sebagai kebijakan. APBD menyesuaikan diri, sungai dibersihkan, dan krisis dinormalisasi. Negara bekerja keras, tetapi bekerja pada bagian yang paling akhir dari rantai masalah.
Padahal, secara normatif, kerangka regulasi telah tersedia. Prinsip tanggung jawab produsen telah lama diakui. Target pengurangan sampah telah ditetapkan. Tetapi antara norma dan praktik, terbentang jarak yang diisi oleh kehati-hatian politik. Membersihkan sungai relatif aman; ia menghasilkan citra kehadiran negara. Mengintervensi desain kemasan, memindahkan beban biaya kembali ke produsen, atau mengoreksi sistem distribusi, jauh lebih berisiko secara politik.

Di sinilah paradoks kebijakan lingkungan kita mengeras. Negara hadir dengan sapu, tetapi ragu memegang rem. Ia mengatur hilir dengan ketekunan administratif, tetapi membiarkan hulu bekerja tanpa koreksi berarti. Sungai pun menjadi ruang kompromi: tempat di mana regulasi yang tidak ditegakkan bertemu dengan pasar yang tidak pernah diminta bertanggung jawab.
Yang sering luput dari perhitungan adalah dimensi empatik dari persoalan ini. Sungai yang tercemar bukan sekadar angka dalam laporan lingkungan. Ia adalah air yang mengalir dekat rumah, sawah, dan ruang hidup warga. Anggaran yang terserap bukan sekadar statistik fiskal, melainkan peluang pembangunan lain yang tertunda—jalan desa yang tak kunjung diperbaiki, layanan dasar yang harus berbagi ruang dengan biaya pembersihan yang terus berulang.
Selama negara tetap memposisikan diri sebagai pembersih terakhir, bukan pengatur awal, maka krisis ini akan terus direproduksi. Dengan bahasa akademik, kita menyebutnya kegagalan kebijakan. Dengan bahasa manusia, kita menyebutnya kelelahan kolektif: lelah membersihkan, lelah membayar, lelah berharap bahwa tahun depan sungai akan lebih ringan bebannya.
Sungai Brantas akan terus mengalir.
Pertanyaannya adalah apakah negara akan terus membiarkan yang mengalir bersamanya bukan hanya air, tetapi juga kegagalan yang sama—dibersihkan dengan anggaran baru, tanpa pernah benar-benar dihentikan dari hulunya.
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12)Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Sanggahan dan/atau klarifikasi dapat disampaikan kepada Redaksi AZMEDIA INDONESIA melalui: redaksi@azmedia.co.id
WhatsApp: +62 816-5133-39
Penulis : Redaksi













