Kediri, AZMEDIA INDONESIA – Upaya pembersihan Sungai Brantas di wilayah Kediri hingga Tulungagung terus menguras anggaran pemerintah daerah. Ironisnya, tumpukan sampah plastik kemasan sachet yang diangkut setiap tahun kembali muncul, memunculkan sorotan terhadap efektivitas penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pemerintah daerah secara rutin mengalokasikan anggaran untuk pengangkutan sampah sungai, pengerukan sedimentasi, serta pembersihan bantaran Brantas. Biaya tersebut mencakup operasional alat berat, armada angkut, bahan bakar, hingga tenaga kebersihan.
Namun, jenis sampah yang paling sering diangkat justru didominasi sachet multilayer—kemasan sekali pakai yang tidak memiliki nilai ekonomi dan sulit didaur ulang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setiap tahun dibersihkan, setiap tahun muncul lagi. Yang berubah cuma jumlah anggarannya,” ujar Wondo, warga bantaran Sungai Brantas.
Beban pembiayaan seluruh aktivitas tersebut ditanggung APBD, yang bersumber dari pajak dan retribusi masyarakat. Sementara itu, produsen kemasan sachet tidak secara langsung menanggung biaya pengelolaan limbah produknya setelah dikonsumsi.
Secara fiskal, kondisi ini menempatkan pemerintah daerah sebagai penanggung biaya utama atas sampah yang dihasilkan dari sistem distribusi produk sekali pakai.
Menurut data Sustainable Waste Indonesia, tingkat daur ulang plastik nasional masih berada di kisaran 10–15 persen, dan angka tersebut didominasi plastik bernilai tinggi.
Sachet multilayer nyaris tidak masuk rantai daur ulang sehingga berakhir sebagai residu yang harus ditangani negara.
Sementara itu, National Plastic Action Partnership mencatat sekitar 4,8 juta ton sampah plastik per tahun di Indonesia masuk kategori tidak terkelola, dengan sungai menjadi salah satu jalur kebocoran utama ke lingkungan.
Pengamat kebijakan publik menilai, pola penanganan yang berfokus pada pembersihan tanpa pencegahan berpotensi menciptakan pemborosan anggaran struktural. APBD terus digunakan untuk mengatasi dampak, bukan sumber masalah.
“Kalau anggaran hanya dipakai untuk angkut dan buang, sungai bersihnya cuma sementara. Tahun depan anggaran naik, sampahnya tetap,” kata Wondo dengan nada satir.
Kebijakan Ada, Biaya Tetap Ditanggung Daerah
Pemerintah pusat melalui PermenLHK No. 75 Tahun 2019 telah mewajibkan produsen mengurangi sampah kemasan hingga 30 persen pada 2029. Namun di tingkat daerah, belum terlihat mekanisme fiskal yang memindahkan beban biaya pengelolaan sampah sachet dari APBD ke produsen.
Akibatnya, pembersihan Sungai Brantas di wilayah Kediri–Tulungagung berpotensi menjadi siklus tahunan: anggaran dikeluarkan, sampah diangkut, lalu kembali menumpuk.
Selain biaya pembersihan sungai, pemerintah daerah juga menghadapi risiko lanjutan berupa:
-
peningkatan anggaran normalisasi sungai,
-
kerusakan infrastruktur akibat banjir,
-
serta tekanan belanja kesehatan akibat lingkungan tercemar.
Tanpa perubahan kebijakan pencegahan dan penarikan tanggung jawab produsen, sampah sachet berpotensi terus menjadi pos pengeluaran rutin yang menggerus ruang fiskal daerah.
Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan pengamatan lapangan, data lembaga pemantau sampah, serta kebijakan pengelolaan lingkungan dan fiskal. Redaksi membuka ruang hak jawab bagi pemerintah daerah, instansi teknis, dan pihak terkait lainnya. Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12)Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Sanggahan dan/atau klarifikasi dapat disampaikan kepada Redaksi AZMEDIA INDONESIA melalui: redaksi@azmedia.co.id
WhatsApp: +62 816-5133-39













