NEGARA TIDAK MENYEDIAKAN FITUR “LUPA PERNAH BERWENANG

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 10 Januari 2026 - 22:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulungagung, 10 Januari 2026
Ada keyakinan yang sering beredar di ruang kekuasaan:
begitu jabatan selesai, urusan ikut selesai.
Hukum, sayangnya, tidak pernah mengonfirmasi keyakinan itu.

Dokumen resmi 032/AZC-KS/I/2026 telah diterima dan dicatat secara sah oleh negara. Sejak saat itu, peristiwa tersebut menjadi arsip institusional — tidak bergantung pada ingatan, niat, atau status siapa pun.

Kursi bisa kosong.
Nama bisa diturunkan.
Jabatan bisa berakhir.
Namun kewenangan yang pernah melekat tidak pernah ikut menghilang.

ADVERTISEMENT

banner 480x600

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam hukum administrasi, yang diuji bukan siapa sekarang, melainkan siapa pada saat kewenangan bekerja.
Waktu adalah variabel yang tidak bisa dinegosiasikan.
Kronologi adalah fakta yang tidak bisa dipoles.

Baca Juga :  Kisah Pilu Pelajar SMP di Kupang, Dicabuli Tetangga hingga Hamil dan Meninggal saat Melahirkan

Jika pada masa kewenangan ada keputusan,
jika ada pembiaran,
jika ada pilihan untuk menunda atau diam,
maka semuanya tetap hidup sebagai fakta administratif — bukan opini, bukan emosi, bukan gosip.

Pernyataan ini bukan tuduhan.
Bukan penilaian pidana.
Bukan vonis.
Ini adalah pengingat prinsipil bahwa negara hukum tidak dibangun di atas amnesia kekuasaan.

Publik tidak sedang menunjuk siapa pun.
Publik hanya mengajukan pertanyaan yang wajar dan sah secara hukum:
siapa memegang kewenangan pada saat itu, dan apa yang tercatat negara tentangnya.

Baca Juga :  Masyarakat Tulungagung Harus Waspadai Penyakit-Penyakit Saat Memasuki Musim Pancaroba

Setiap penjelasan hari ini
akan selalu bertemu dengan arsip kemarin.
Bukan untuk menghakimi,
melainkan untuk menjaga kesinambungan pertanggungjawaban.

Hukum tidak berisik.
Ia tidak mengejar perhatian.
Namun ia tidak pernah kehilangan alamat.


CATATAN REDAKSIONAL

Naskah ini disusun sebagai pernyataan prinsip hukum administrasi negara.
Tidak memuat tuduhan personal, tidak menyebut nama, dan tidak menarik kesimpulan atas kesalahan siapa pun.

Redaksi membuka ruang konfirmasi dan hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan menjunjung asas keberimbangan, verifikasi, dan kehati-hatian.

Fokus semata pada pertanggungjawaban berbasis waktu kewenangan dalam kerangka negara hukum.

Follow WhatsApp Channel azmedia.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Konsisten Kelola Sampah, Kampung di Surabaya Tembus ProKlim Lestari Tingkat Nasional
Langkah Kecil, Dampak Besar: Kecamatan Bandung Tulungagung Beralih ke Buku Tamu Digital
Dari Tunai ke Nontunai: Pedagang Pasar di Tulungagung Mulai Andalkan QRIS
Menyiapkan Generasi Digital: Depok Dorong Pembelajaran AI dan Coding di Sekolah
Dari Sampah Jadi Berkah: Cara Panggungharjo Menyalakan Ekonomi Warga
Dari Dapur Palembang ke Pasar Dunia: Strategi Produk Pempek Halal Tembus Ekspor
Investasi di Tulungagung Diproyeksi Naik 2026, Perikanan Kian Jadi Magnet
Petani Jamur Tiram di Kota Kediri Jadi Sorotan Srikandi DKPP, Budidaya Baglog Raup Jutaan Rupiah per Bulan

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 17:49 WIB

Konsisten Kelola Sampah, Kampung di Surabaya Tembus ProKlim Lestari Tingkat Nasional

Rabu, 14 Januari 2026 - 16:52 WIB

Langkah Kecil, Dampak Besar: Kecamatan Bandung Tulungagung Beralih ke Buku Tamu Digital

Rabu, 14 Januari 2026 - 16:27 WIB

Dari Tunai ke Nontunai: Pedagang Pasar di Tulungagung Mulai Andalkan QRIS

Rabu, 14 Januari 2026 - 15:40 WIB

Dari Sampah Jadi Berkah: Cara Panggungharjo Menyalakan Ekonomi Warga

Rabu, 14 Januari 2026 - 15:24 WIB

Dari Dapur Palembang ke Pasar Dunia: Strategi Produk Pempek Halal Tembus Ekspor

Berita Terbaru