Tulungagung, 10 Januari 2026
Ada keyakinan yang sering beredar di ruang kekuasaan:
begitu jabatan selesai, urusan ikut selesai.
Hukum, sayangnya, tidak pernah mengonfirmasi keyakinan itu.
Dokumen resmi 032/AZC-KS/I/2026 telah diterima dan dicatat secara sah oleh negara. Sejak saat itu, peristiwa tersebut menjadi arsip institusional — tidak bergantung pada ingatan, niat, atau status siapa pun.
Kursi bisa kosong.
Nama bisa diturunkan.
Jabatan bisa berakhir.
Namun kewenangan yang pernah melekat tidak pernah ikut menghilang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam hukum administrasi, yang diuji bukan siapa sekarang, melainkan siapa pada saat kewenangan bekerja.
Waktu adalah variabel yang tidak bisa dinegosiasikan.
Kronologi adalah fakta yang tidak bisa dipoles.
Jika pada masa kewenangan ada keputusan,
jika ada pembiaran,
jika ada pilihan untuk menunda atau diam,
maka semuanya tetap hidup sebagai fakta administratif — bukan opini, bukan emosi, bukan gosip.
Pernyataan ini bukan tuduhan.
Bukan penilaian pidana.
Bukan vonis.
Ini adalah pengingat prinsipil bahwa negara hukum tidak dibangun di atas amnesia kekuasaan.
Publik tidak sedang menunjuk siapa pun.
Publik hanya mengajukan pertanyaan yang wajar dan sah secara hukum:
siapa memegang kewenangan pada saat itu, dan apa yang tercatat negara tentangnya.
Setiap penjelasan hari ini
akan selalu bertemu dengan arsip kemarin.
Bukan untuk menghakimi,
melainkan untuk menjaga kesinambungan pertanggungjawaban.
Hukum tidak berisik.
Ia tidak mengejar perhatian.
Namun ia tidak pernah kehilangan alamat.
CATATAN REDAKSIONAL
Naskah ini disusun sebagai pernyataan prinsip hukum administrasi negara.
Tidak memuat tuduhan personal, tidak menyebut nama, dan tidak menarik kesimpulan atas kesalahan siapa pun.
Redaksi membuka ruang konfirmasi dan hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan menjunjung asas keberimbangan, verifikasi, dan kehati-hatian.
Fokus semata pada pertanggungjawaban berbasis waktu kewenangan dalam kerangka negara hukum.













