Tulungagung. AZMEDIA INDONESIA – Dalam simfoni kebijakan publik yang kini terguncang di Kabupaten Tulungagung, pembacaan terhadap dokumen administrasi fiskal berubah menjadi kritik tajam atas rasionalitas kekuasaan lokal. Hanya beberapa hari setelah publik dihebohkan AZMEDIA yang melontarkan pertanyaan kritis atas akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah — Kini sebuah Surat Terbuka Masyarakat Sipil lainnya menyeruak ke dalam arus dominan diskursus politik lokal. Langkah ini menandai eskalasi problem struktural yang tak dapat lagi dibaca semata sebagai dinamika internal pemerintahan, tetapi sebagai refleksi mendalam atas hukum dan etika administrasi publik.
adalah transformasi konflik administratif menjadi perdebatan normatif yang berakar pada prinsip akuntabilitas pejabat publik. Permintaan klarifikasi yang dilayangkan AZMEDIA Corpora, dalam kapasitas profesional Yustin sebagai Wartawan Utama Bersertifikat Nasional, membuka tabir pertanggungjawaban kebijakan dalam implementasi APBD Tulungagung TA 2023–2024. Surat tersebut menuntut penjelasan faktual atas keputusan keuangan yang berkaitan dengan penyusunan APBD, kontrol terhadap DPA dan kas daerah, serta tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan — yakni simpul-simpul di mana kebijakan bertemu konsekuensi publik.
kini melampaui sekadar elit birokrasi. Di panggung ini berdiri Yustin, bukan sekadar sebagai jurnalis, tetapi sebagai agen kontrol sosial yang menuntut pejabat publik menyikapi kewenangan mereka dengan konformitas terhadap norma hukum dan etika pemerintahan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Di sisi lain, masyarakat sipil yang menyodorkan Surat Terbuka menempatkan Bupati dan Wakil Bupati bukan sebagai figur simbolik, melainkan sebagai locus tanggung jawab atas disfungsi peran kepemimpinan di ruang kebijakan lokal.
Masukan ini merangkum kontestasi antara dua kutub kekuasaan: birokrasi yang sering kali sibuk memproduksi lintas keputusan teknokratis, dan publik yang mendesak pertanggungjawaban etis di balik setiap angka anggaran yang diklaim sebagai manifestasi rasionalitas negara.
surat-surat ini bermunculan jelas bukan kebetulan: mendekati akhir tahun anggaran merupakan fase evaluatif dan ritualistik bagi setiap pemerintahan daerah. Namun ironinya, di saat siklus fiskal ditutup, celah pertanyaan etis malah dibuka selebar-lebarnya. Kedua dokumen administrasi ini — dari media hingga masyarakat sipil — muncul dalam rentang waktu yang hampir bersamaan, memformalkan kritik terhadap praktik pengelolaan kekuasaan fiskal pada momentum simbolik yang sangat signifikan.
konflik ini berlangsung ialah di ruang administratif formal Tulungagung: Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Pendopo Kabupaten, dan arena publik lain yang menjadi panggung menegaknya legitimasi birokrasi. Namun resonansinya melampaui batas administratif daerah, karena problematika ini menggemakan pertanyaan sahih tentang bagaimana kekuasaan fiskal dibingkai, ditafsir, dan dipertanggungjawabkan dalam tatanan negara kesatuan.
persoalan ini penting bukan sekadar soal teks surat klarifikasi atau pemberitaan tajam. Ia berakar pada ketegangan mendasar antara kewenangan dan akuntabilitas, antara power dan responsibility. Permintaan klarifikasi yang diajukan oleh AZMEDIA tak hanya menuntut transparansi administratif; ia memaksa kita menguji ulang peran pejabat publik dalam arti etis dan hukum, sebagaimana dituntut oleh UU Administrasi Pemerintahan, UU Pengelolaan Keuangan Daerah, dan ketentuan pemeriksaan negara. Dengan demikian, problem ini melintasi ranah teknis ke ranah normatif, menantang subsidi legitimasi birokrasi atas dasar prosedur semata.
fenomena ini mengemuka adalah tindakan reflektif atas kegagalan struktur birokrasi menanggapi pertanyaan publik yang sahih. Ketika rasionalitas teknokratis dalam penyusunan anggaran diklaim sebagai pilar profesionalisme administratif, ironisnya mekanisme pertanggungjawaban etis yang melekat pada setiap pengambilan keputusan sering kali dipandang sebagai formalitas yang dapat diabaikan. Kritik ini menunjukkan bahwa legitimasi kekuasaan fiskal tidak berhenti pada kepatuhan administratif, tetapi mesti diuji melalui akuntabilitas faktual dan keterbukaan substansial.
Dalam bingkai kebijakan publik, konflik ini bukan sekadar berita; ia adalah simptom dari kegagalan sistematis yang menempatkan jargon hukum di atas praktik pemerintahan yang hakiki. Oleh karena itu, pergulatan antara tuntutan akuntabilitas etis dan dominasi kekuasaan teknokratis ini menjadi ujian epistemik mutlak bagi siapa pun yang mendaku dirinya sebagai penjaga amanah publik.
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12)Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Sanggahan dan/atau klarifikasi dapat disampaikan kepada Redaksi AZMEDIA INDONESIA melalui: redaksi@azmedia.co.id
WhatsApp: +62 816-5133-39













