Ketika Hibah Menyimpang dari Hakikatnya: Membaca APBD sebagai Cermin Nalar Kekuasaan

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 30 Desember 2025 - 10:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gresik, AZMEDIA.CO.ID – Dalam negara hukum, anggaran publik bukan sekadar tabel angka yang disahkan melalui ritus formal legislatif. Ia adalah ekspresi konkret dari rasionalitas kekuasaan: bagaimana negara memahami dirinya, membagi kewenangan, serta memaknai batas antara yang publik dan yang politis. Karena itu, setiap penyimpangan dalam desain anggaran sesungguhnya bukan hanya persoalan teknis-administratif, melainkan gejala epistemik tentang cara pengetahuan hukum dan kekuasaan diproduksi, dinegosiasikan, bahkan diselewengkan.

Surat permohonan audit administratif atas hibah APBD Kabupaten Gresik Tahun Anggaran 2024—yang dilandasi laporan forensik administratif mendalam—membuka tirai atas persoalan mendasar tersebut. Temuan bahwa hibah daerah dialokasikan kepada entitas yang secara ontologis bukan subjek hibah—mulai dari lembaga negara, penyelenggara dan pengawas pemilu, kekuasaan kehakiman, hingga partai politik—menantang kita untuk bertanya lebih jauh: apa sebenarnya yang sedang dipahami oleh para perancang kebijakan tentang hakikat hibah itu sendiri?

Secara ontologis, hibah daerah adalah instrumen belanja yang ditujukan untuk mendukung masyarakat atau lembaga non-pemerintah tertentu dalam kerangka kepentingan publik yang tidak dapat dipenuhi melalui mekanisme belanja wajib negara. Ketika hibah justru digunakan untuk mendanai fungsi negara yang sudah memiliki rezim anggaran tersendiri, realitas hukum mengalami distorsi. Hibah kehilangan identitasnya dan berubah menjadi kanal bayangan—sebuah “jalan pintas” fiskal yang mengaburkan batas antara kewajiban negara dan kemurahan hati anggaran.

Dari sudut epistemologi hukum, penyimpangan ini menunjukkan problem pada cara pengetahuan normatif dipraktikkan. Regulasi tidak lagi dibaca sebagai sistem makna yang koheren, melainkan sebagai fragmen-fragmen yang dapat disusun ulang demi kepentingan pragmatis. Dalam konteks ini, hukum tidak runtuh karena ketiadaan aturan, melainkan karena kelebihan tafsir yang selektif. Pengetahuan hukum direduksi menjadi legitimasi formal, bukan panduan substantif.

Lebih jauh, psikologi sosial kekuasaan memberi kunci pembacaan penting. Kekuasaan yang terlalu lama beroperasi dalam zona nyaman birokrasi cenderung mengembangkan apa yang oleh para psikolog disebut sebagai normalization of deviance: penyimpangan yang berulang akhirnya terasa wajar. Ketika hibah kepada lembaga negara atau entitas politik tidak segera dikoreksi, ia berhenti dipersepsi sebagai anomali dan justru dianggap sebagai variasi kebijakan yang sah. Di titik ini, akuntabilitas tidak lagi dipahami sebagai kewajiban moral, melainkan sebagai risiko administratif yang dapat dikelola.

Padahal, jika ditimbang melalui rasio legis—nalar normatif yang melahirkan kebijakan anggaran—desain belanja semacam itu bertentangan dengan tujuan dasar pengelolaan keuangan daerah: kepastian hukum, efisiensi, dan pencegahan konflik kepentingan. Pendanaan partai politik melalui hibah, misalnya, bukan hanya salah kanal, tetapi juga merusak logika pemisahan antara negara sebagai pengelola kepentingan umum dan partai sebagai instrumen kompetisi politik. Demikian pula, hibah kepada lembaga penegak hukum atau peradilan berpotensi mengaburkan prinsip independensi yang justru hendak dijaga oleh sistem hukum.

Baca Juga :  Mewujudkan Ekosistem Bisnis Entrepreneur di Tulungagung

Di sinilah makna politik dari permohonan audit administratif tersebut menjadi signifikan. Audit bukan sekadar prosedur korektif, melainkan mekanisme reflektif bagi negara untuk meninjau ulang cara ia memahami hukum dan kekuasaan. Ketika pengawasan internal abai atau lamban merespons, pesan yang sampai ke publik adalah pesan sinis: bahwa hukum cukup hadir sebagai teks, tanpa perlu sungguh-sungguh diinternalisasi sebagai etika kekuasaan.

Esai ini tidak hendak menghakimi, melainkan mengajak pembaca publik terdidik untuk melihat APBD sebagai dokumen filsafati sekaligus politis. Di dalamnya terkandung asumsi tentang siapa yang layak dibiayai, fungsi apa yang dianggap prioritas, dan sejauh mana negara bersedia menundukkan dirinya pada prinsip legalitas. Audit administratif atas hibah APBD Gresik 2024, dengan demikian, adalah ujian epistemik dan moral: apakah negara daerah kita masih setia pada rasio legis yang melahirkannya, atau justru tersesat dalam labirin kekuasaan yang membenarkan dirinya sendiri.

Kesadaran publik atas persoalan ini menjadi krusial. Sebab, tanpa tekanan wacana yang rasional dan berpengetahuan, penyimpangan administratif akan terus berulang—bukan sebagai kesalahan, melainkan sebagai kebiasaan. Dan di situlah bahaya terbesar bagi negara hukum: ketika yang menyimpang tak lagi terasa ganjil, dan yang sah kehilangan maknanya.

Follow WhatsApp Channel azmedia.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Konsisten Kelola Sampah, Kampung di Surabaya Tembus ProKlim Lestari Tingkat Nasional
Langkah Kecil, Dampak Besar: Kecamatan Bandung Tulungagung Beralih ke Buku Tamu Digital
Dari Tunai ke Nontunai: Pedagang Pasar di Tulungagung Mulai Andalkan QRIS
Menyiapkan Generasi Digital: Depok Dorong Pembelajaran AI dan Coding di Sekolah
Dari Sampah Jadi Berkah: Cara Panggungharjo Menyalakan Ekonomi Warga
Dari Dapur Palembang ke Pasar Dunia: Strategi Produk Pempek Halal Tembus Ekspor
Investasi di Tulungagung Diproyeksi Naik 2026, Perikanan Kian Jadi Magnet
Petani Jamur Tiram di Kota Kediri Jadi Sorotan Srikandi DKPP, Budidaya Baglog Raup Jutaan Rupiah per Bulan

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 17:49 WIB

Konsisten Kelola Sampah, Kampung di Surabaya Tembus ProKlim Lestari Tingkat Nasional

Rabu, 14 Januari 2026 - 16:52 WIB

Langkah Kecil, Dampak Besar: Kecamatan Bandung Tulungagung Beralih ke Buku Tamu Digital

Rabu, 14 Januari 2026 - 16:27 WIB

Dari Tunai ke Nontunai: Pedagang Pasar di Tulungagung Mulai Andalkan QRIS

Rabu, 14 Januari 2026 - 15:40 WIB

Dari Sampah Jadi Berkah: Cara Panggungharjo Menyalakan Ekonomi Warga

Rabu, 14 Januari 2026 - 15:24 WIB

Dari Dapur Palembang ke Pasar Dunia: Strategi Produk Pempek Halal Tembus Ekspor

Berita Terbaru