Solar Subsidi dan Kejahatan Terorganisir

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 25 Desember 2025 - 02:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mengapa Pendekatan Pidana Biasa Tidak Lagi Memadai ?


Oleh: M. Habibul Ihsan
(Pimpinan Umum AZMEDIA CORPORA)


Penyalahgunaan solar subsidi yang berulang di berbagai wilayah tidak lagi dapat dipahami sebagai pelanggaran distribusi biasa. Pola yang muncul—mulai dari penggunaan kendaraan khusus, pengulangan rute, pemanfaatan badan usaha fiktif, hingga keberanian beroperasi saat kasus serupa belum tuntas—menunjukkan karakter kejahatan yang terstruktur, sistematis, dan berkelanjutan. Dalam kerangka hukum pidana modern, fenomena ini lebih tepat dikategorikan sebagai kejahatan terorganisir di sektor energi.

ADVERTISEMENT

banner 480x600

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejahatan Subsidi Bukan Lagi Delik Insidental.

Solar subsidi merupakan instrumen kebijakan negara yang dirancang untuk menopang sektor vital: transportasi publik, logistik pangan, nelayan, petani, dan usaha kecil. Ketika solar tersebut dialihkan secara ilegal, negara tidak hanya mengalami kerugian fiskal, tetapi juga kegagalan dalam menjalankan fungsi perlindungan sosial.

Dalam teori hukum pidana, kejahatan yang dilakukan secara berulang, terencana, dan melibatkan lebih dari satu subjek hukum telah melampaui kategori delik insidental. Penggunaan perusahaan fiktif, dokumen pengangkutan yang direkayasa, serta distribusi lintas wilayah menunjukkan adanya modus operandi yang stabil, bukan tindakan spontan akibat peluang sesaat.

Di sinilah relevansi doktrin actus non facit reum nisi mens sit rea menjadi penting. Perbuatan yang dilakukan berulang kali dengan pola yang sama mencerminkan mens rea kolektif, yakni niat jahat yang terinstitusionalisasi. Pendekatan pidana biasa—yang hanya berhenti pada sopir, kendaraan, atau muatan—gagal menyentuh akar persoalan.

Baca Juga :  Rawat Kebersamaan, Pejuang Perubahan Tulungagung Siapkan Doa Bersama untuk Matinya Demokrasi

Korporasi Fiktif dan Tirai Legalitas Semu

Salah satu ciri utama kejahatan terorganisir adalah penggunaan entitas hukum sebagai tameng. Badan usaha yang secara administratif tampak sah, namun secara faktual tidak menjalankan kegiatan riil, berfungsi sebagai tirai legalitas semu. Praktik ini lazim dalam kejahatan ekonomi modern karena mampu mengaburkan pertanggungjawaban pidana.

Dalam konteks solar subsidi, korporasi semacam ini kerap diposisikan sebagai penerima atau pengangkut resmi, sementara pengendali sesungguhnya berada di balik layar. Jika penegakan hukum berhenti pada pembuktian administratif semata, maka aktor intelektual akan terus berada di luar jangkauan.

Pendekatan follow the money dan piercing the corporate veil seharusnya menjadi instrumen utama, bukan opsi tambahan. Tanpa itu, hukum hanya akan menyentuh lapisan terluar dari kejahatan yang jauh lebih dalam.

Keterbatasan Pendekatan Pidana Konvensional

Pendekatan pidana konvensional berangkat dari asumsi bahwa kejahatan bersifat individual dan terputus. Asumsi ini tidak lagi relevan ketika berhadapan dengan jaringan distribusi ilegal yang memiliki pembagian peran, logistik, pendanaan, dan perlindungan berlapis.

Kejahatan subsidi energi memiliki kemiripan karakter dengan tindak pidana korupsi dan pencucian uang:

  • ada keuntungan besar dan berkelanjutan,

  • ada kerugian publik yang luas,

  • dan ada pengulangan dengan risiko rendah akibat lemahnya efek jera.

Tanpa peningkatan status penanganan—baik dari sisi konstruksi hukum maupun strategi penindakan—negara akan selalu tertinggal satu langkah di belakang pelaku.

Tanggung Jawab Negara dan Penegakan Hukum Progresif

Sebagai pengelola kebijakan energi nasional, negara melalui institusi distribusi resmi seperti Pertamina memegang peran sentral. Namun peran tersebut tidak akan efektif tanpa dukungan penegakan hukum yang berani menembus batas formalitas prosedural.

Baca Juga :  Kisah Sukses Rifqi Firmansyah, Menjajaki Bisnis Di Usia 26 Tahun, Hanya Bermodal Rp 15 Juta, Kini Miliki Brand Pakan Ternak Sendiri.

Hukum progresif menempatkan keadilan substantif di atas kepatuhan mekanis terhadap prosedur. Dalam konteks ini, aparat penegak hukum dituntut tidak hanya membuktikan pelanggaran, tetapi juga membongkar struktur kejahatan, mengidentifikasi pengendali, dan memutus mata rantai keuntungan ilegal.

Penutup: Saatnya Mengganti Cara Pandang

Selama penyalahgunaan solar subsidi masih diperlakukan sebagai pelanggaran distribusi biasa, kejahatan ini akan terus berevolusi. Negara membutuhkan perubahan paradigma: dari penanganan reaktif menuju strategi pemberantasan kejahatan terorganisir.

Solar subsidi bukan sekadar komoditas, melainkan simbol kehadiran negara dalam menjamin keadilan sosial. Ketika simbol itu diperdagangkan secara ilegal tanpa konsekuensi tegas, yang terancam bukan hanya anggaran, tetapi legitimasi negara hukum itu sendiri.

Pendekatan luar biasa bukanlah bentuk berlebihan, melainkan respon rasional terhadap kejahatan yang telah berkembang melampaui batas kewajaran.


Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12)Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Sanggahan dan/atau klarifikasi dapat disampaikan kepada Redaksi AZMEDIA INDONESIA melalui:
📧 redaksi@azmedia.co.id
📱 WhatsApp: +62 816-5133-39

Follow WhatsApp Channel azmedia.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jalan Rusak, Gotong Royong Warga, dan Pertanyaan yang Tak Bisa Diabaikan
Semua Sudah Diisi, Kecuali Ruang Diskusi — Sah Secara Aturan, Namun Sunyi Secara Etika
Subsidi Energi dan Rasa Keadilan: Siapa yang Sebenarnya Dilindungi Negara?
Ketika Kasus Lama Belum Selesai, Kasus Baru Muncul: Ujian Konsistensi Penegakan Hukum Patut Dipertanyakan !!
Solar Subsidi yang Terus Melintas dan Pertanyaan Publik atas Ketegasan Negara
Catatan Publik tentang WNA Tanpa Dokumen dan Rasio Legis yang Diuji
Rawat Kebersamaan, Pejuang Perubahan Tulungagung Siapkan Doa Bersama untuk Matinya Demokrasi
Siap Berkontestasi pada Pilkada 2024, Banteng Tulungagung Lakukan Penguatan Internal

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 12:29 WIB

Jalan Rusak, Gotong Royong Warga, dan Pertanyaan yang Tak Bisa Diabaikan

Senin, 12 Januari 2026 - 03:06 WIB

Semua Sudah Diisi, Kecuali Ruang Diskusi — Sah Secara Aturan, Namun Sunyi Secara Etika

Kamis, 25 Desember 2025 - 02:25 WIB

Subsidi Energi dan Rasa Keadilan: Siapa yang Sebenarnya Dilindungi Negara?

Kamis, 25 Desember 2025 - 02:15 WIB

Ketika Kasus Lama Belum Selesai, Kasus Baru Muncul: Ujian Konsistensi Penegakan Hukum Patut Dipertanyakan !!

Kamis, 25 Desember 2025 - 02:09 WIB

Solar Subsidi dan Kejahatan Terorganisir

Berita Terbaru