Tulungagung, AZMEDIA INDONESIA – Sebuah rilis pers yang dimuat oleh Rorokembang.com memantik rasa penasaran publik setelah menyoroti fenomena laporan resmi negara yang dinilai “menenangkan”, namun menyisakan ruang tanya yang belum terjawab. Tanpa menyebut nama atau menuduh pihak tertentu, rilis tersebut justru mengajak publik berpikir kritis: ketika dampak kebijakan besar terjadi, apakah keheningan laporan bisa dianggap cukup?
Dalam rilis itu, redaksi Rorokembang.com menegaskan bahwa laporan publik bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk sumpah kejujuran kekuasaan kepada rakyat. Ketika laporan memilih bahasa aman dan menenangkan, sementara kebijakan berdampak langsung pada arah belanja dan pembangunan daerah, publik dinilai memiliki hak moral untuk mempertanyakan apa yang tidak disampaikan.
Rilis tersebut tidak mengarah pada tudingan personal, melainkan mengulas tanggung jawab struktural dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah serta pentingnya konsistensi antara dokumen resmi dan kebijakan nyata. Pendekatan ini menempatkan isu pada ranah sistem dan tata kelola, bukan konflik individu.
Menariknya, rilis pers itu juga menyinggung prinsip keterbukaan informasi publik dan asas pemerintahan yang baik sebagai kerangka etik dan hukum. Namun, penjabaran detail regulasi, data pendukung, serta dokumen rujukan tidak dibuka dalam ringkasan ini, melainkan disajikan lengkap di rilis aslinya.
Apa yang sebenarnya dipertanyakan? Data apa yang dirujuk? Dan mengapa rilis ini menyebut “keheningan” sebagai persoalan publik?
Jawaban lengkapnya dapat dibaca dalam rilis pers resmi yang dimuat oleh Rorokembang.com
Penulis : Redaksi
Sumber Berita: RokoKembang













