Mojokerto Kota, AZMEDIA INDONESIA – Wilayah Mojokerto Kota diduga menjadi salah satu lahan basah praktik mafia BBM jenis solar bersubsidi. Aktivitas ilegal ini disinyalir telah berlangsung cukup lama dan melibatkan jaringan terorganisir yang meraup keuntungan besar untuk kepentingan kelompok tertentu, bahkan diduga mendapat perlindungan dari oknum-oknum tertentu.
Berdasarkan penelusuran di lapangan, sejumlah titik sumber solar subsidi di Mojokerto Kota nyaris tak pernah tersentuh proses hukum. Solar subsidi yang berasal dari beberapa SPBU diduga mengalir lancar ke jaringan penimbunan dan distribusi ilegal. Kondisi ini menimbulkan kecurigaan publik, mengingat lemahnya penindakan, sementara media dan organisasi masyarakat yang kritis justru disebut mengalami tekanan dan pembungkaman.
Beberapa pelaku dalam praktik penyalahgunaan solar subsidi bahkan secara terbuka mengakui adanya pemberian “atensi” tertentu kepada oknum media dan ormas agar tidak mempersoalkan bisnis ilegal tersebut. Solar subsidi yang diperoleh dengan harga murah kemudian dijual kembali ke sektor industri dengan harga non-subsidi, sehingga menyebabkan kerugian negara yang tidak sedikit.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu sopir truk tangki yang kini diperiksa di Polres Tulungagung, berinisial X, mengungkapkan bahwa dirinya hanya bertugas sebagai pengemudi. Ia mengaku mengangkut solar dari wilayah Magetan dan Mojokerto untuk kemudian dikirim ke Tulungagung.
“Saya hanya sopir. Dapat borongan ambil solar dari Magetan dan Mojokerto, lalu kirim ke Tulungagung. Bayarannya Rp750 ribu,” ujar X, sopir asal Lamongan, kepada penyidik.
X juga menyebut bahwa truk tangki yang digunakannya diduga milik Kaji Asto/Alwan Cs, dengan pihak pemasaran disebut berinisial SP, yang sebelumnya pernah tersandung kasus BBM di wilayah Jombang sekitar satu tahun lalu.
“Saya kurang paham detailnya. Yang saya tahu truk milik Kaji Asto Cs, solar milik bos berinisial KK dan TT. Kalau mau tahu detailnya, silakan ke wilayah Gedeg, Mojokerto. Dari sana saya ambil sekitar 2 sampai 3 ton solar, selain dari Magetan,” jelasnya.
Sementara itu, Satuan Reserse Kriminal Polres Tulungagung membenarkan bahwa pihaknya saat ini masih mendalami kasus tersebut. Penyidik tengah memeriksa sopir dan kernet truk tangki untuk menelusuri rantai distribusi serta aktor utama dalam dugaan permufakatan jahat penyalahgunaan solar subsidi.
“Kami sudah mendapatkan keterangan yang mengarah pada sejumlah pemain lama dalam jaringan solar ilegal. Identitas yang sedang kami dalami antara lain berinisial AST, ALW, SP, dan UNT. Pemilik truk dan pemilik solar akan kami kejar,” ujar salah satu penyidik Satreskrim Polres Tulungagung.
Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak yang disebutkan dalam keterangan tersebut belum dapat dikonfirmasi. Sementara itu, Polresta Mojokerto Kota juga belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan maraknya praktik mafia solar subsidi di wilayah hukumnya.
Apabila terbukti bersalah, para pelaku dapat dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Penulis : Adi Bahtiar













