Tulungagung,AZMEDIA.CO.ID-Kementerian Komunikasi dan Informatika sedang mendiskusikan langkah yang akan diambil untuk menindak pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) berupa penayangan iklan judi online (judol) di platform X atau Twitter.
“Jadi kita kan sudah pernah mengirim surat peringatan yang ditandatangani Menteri Kominfo kepada X akhir tahun lalu, dan ya memang kami, Kominfo, banyak dapat laporan bahwa sekarang muncul lagi,” kata Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kominfo Usman Kansong, Senin (19/2) malam.
“Karena itu kami di internal Kominfo sedang mendiskusikan apa langkah berikutnya yang akan kita ambil untuk X, apakah menyurati ulang, atau memanggil,” ujar dia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Yang jelas memang apa yang dilakukan X itu tidak boleh dilakukan, karena kita kita semua tahu judi itu dilarang di Indonesia dalam bentuk apapun, dan membiarkan ada iklan itu sama saja dengan membiarkan ada judi online,” tuturnya.
“Jadi ini adalah pelanggaran UU ITE,” tambah dia.
Terkait sosok Nikita Mirzani yang ada dalam sejumlah video iklan judol, Usman menyerahkannya hal tersebut ke pihak kepolisian. Menurutnya, kewenangan Kominfo ada di konten dan platform, sementara sosok yang diduga melakukan promosi berada di ranah kepolisian.
“Kalau kita urusannya konten, kalau Kominfo konten. Karena itu untuk artis yang katanya mempromosikan itu menjadi urusan polisi. Dalam kasus sebelumnya, misalnya, Wulan Guritno kan dipanggil oleh polisi. Tapi kan kemudian hasil pemeriksaan tidak terbukti, dia tidak tahu alasannya bahwa itu adalah judi online,” tuturnya.
Sebelumnya, akun Twitter Cyber Crime Bareskrim Polri mengaku akan menyelidiki kasus ini.
“Halo Sobat Siber, Terimakasih atas informasinya,” kata akun @CCICPolri merespons aduan netizen soal iklan judol itu.