Tulungagung,AZMEDIA.CO.ID-Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyesalkan keputusan Pemerintah Kota Batu, Jawa Timur mengizinkan mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kota Batu. Ghufron mengatakan demikian karena Eddy Rumpoko merupakan terpidana kasus korupsi.
“Kami menyesalkan seseorang yang telah berdasarkan putusan hukum dinyatakan korupsi yang artinya telah merugikan dan mengkhianati rakyat dan negara Indonesia ternyata dimakamkan di taman makam pahlawan,” ujar Ghufron dalam keterangannya dikutip Minggu (10/12/2023).
Ghufron meminta pemerintah memberikan dukungan kepada KPK dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Termasuk untuk berfikir ulang memakamkan koruptor di taman makam pahlawan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sekaligus ke depan perlu mereview kembali tentang protap siapa yang berhak dimakamkan di TMP, yang semestinya apapun penghargaanya jika ternyata setelahnya terbukti korupsi, harusnya semua penghargaan tersebut di assest kembali kelayakannya dan haknya untuk dikubur di TMP,” kata Ghufron.
“Hal ini penting untuk tidak mencederai penghormatan bangsa Indonesia kepada para pahlawannya,” Ghufron menambahkan.
Wali Kota Batu Eddy Rumpoko periode 2007-2017 yang meninggal dunia akibat sakit dan sempat dirawat di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr Kariadi, Semarang, dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kota Batu.
Sebelum dimakamkan di TMP Kota Batu yang terletak di Jalan Suropati, Kelurahan Ngaglik, Kecamatan Batu, Kota Batu tersebut, jenazah tiba di rumah duka Kamis (30/11/2023) kurang lebih pukul 13.30 WIB dan kemudian disemayamkan di Masjid Brigjen Sugiyono, di Balai Kota Among Tani, yang tidak jauh dari lokasi rumah duka.