Tulungagung,AZMEDIA.CO.ID-Masa kampanye Pemilu 2024 (Pilpres dan Pileg) baru akan dimulai pada Selasa, 28 November 2023.
Namun, sejumlah dugaan pelanggaran pemilu sudah terjadi jauh hari sebelum penetapan capres-cawapres 2024 maupun masa kampanye.
Dugaan pelanggaran itu melibatkan secara langsung atau tidak langsung dari capres-cawapres dan jenis bervarisasi.
Mengutip laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), pelanggaran pemilu adalah tindakan yang bertentangan atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait pemilu. Pelanggaran pemilu dapat berasal dari temuan atau laporan.
Temuan pelanggaran pemilu merupakan hasil pengawasan aktif dari Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu Luar Negeri (LN), dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.
Selain berdasarkan temuan Bawaslu, laporan pelanggaran pemilu bisa langsung dilaporkan oleh warga negara Indoneisa yang mempunyai hak pilih, peserta pemilu, dan pemantau pemilu kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan/atau Pengawas TPS.
Diketahui, KPU telah menetapkan ada tiga pasangan calon (paslon) yang menjadi peserta Pilpres 2024. Mereka pun telah mendapatkan nomor urut capres-cawapres peserta Pilpres 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin), nomor urut 3 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming raka, dan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahduf MD.