Kominfo mengeluarkan upaya untuk memerangi penipuan online

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 16 November 2023 - 02:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulungagung,AZMEDIA.CO.ID-
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengeluarkan sejumlah upaya untuk memerangi penipuan online yang beredar melalui jaringan seluler dengan telepon atau pesan singkat.
Adapun, salah satu upaya tersebut adalah meluncurkan situs Aduan Nomoraduannomor.id, di mana masyarakat bisa melaporkan nomor seluler yang mencurigakan.

IMG 6038 Kominfo mengeluarkan upaya untuk memerangi penipuan online

Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo Wayan Toni Supriyanto mengatakan, masyarakat juga bisa melakukan pengaduan terhadap nomor-nomor yang digunakan untuk penipuan, penawaran judi online, maupun iklan spam.

Laporan ini nantinya akan diverifikasi oleh petugas untuk kemudian dilakukan pemblokiran oleh operator seluler apabila terbukti. Setiap bulannya, operator pun akan melaporkan pemblokiran nomor kepada Kementerian Kominfo.

Sementara, untuk pemblokiran berdasarkan layanan akan dilakukan oleh operator, mereka bakal melakukan pemblokiran terhadap nomor yang tidak melakukan isi ulang pulsa selama periode tertentu.

Kominfo menjelaskan, pemblokiran pun dilakukan secara bertahap, dengan pemblokiran layanan voice atau layanan telepon, setelah 30 hari tidak isi ulang pulsa. Pemblokiran layanan voice dan SMS dilakukan setelah 30 hari sejak pemblokiran voice tersebut.

Kemudian, nomor yang diblokir akan masuk karantina maksimal 90 hari, dan melalui tahapan recycle sebelum dapat dilakukan penggunaan ulang oleh calon pengguna lain.

Baca Juga :  WhatsApp Luncurkan Fitur Kode Rahasia untuk Buka Chat Lock

Lebih lanjut, menurut Kominfo, sejak Agustus sampai pertengahan November 2023, ada 958 kasus penyalahgunaan telepon dan SMS untuk penipuan online, di mana laporan ini diterima melalui aduannomor.id.

Jika ditemukan konten penipuan pada website, platform digital, atau media sosial, masyarakat juga dapat melaporkannya melalui AduanKonten.id. Selain itu, Kominfo juga menyiapkan mekanisme laporan aduan untuk rekening yang terindikasi melakukan penipuan melalui CekRekening.id.

 

Follow WhatsApp Channel azmedia.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Indonesia Memimpin Etika Digital: Grok Diblokir Sementara Demi Perlindungan Publik
Biar Makin Cerdas Digital: 4 Cara Cepat Bedakan Foto AI dan Foto Nyata
Pemblokiran Aplikasi China Meluas, Ini Latar Belakangnya
Fitur WhatsApp yang Jarang Diketahui, Bikin Chat Makin Praktis
Jenis File yang Harus Dihapus di HP Android agar Tidak Lemot
Kominfo Sebut Iklan Judi Online di Twitter Pelanggaran UU ITE
Rekomendasi Alat AI Pembuat Gambar yang Bisa Kamu Gunakan Yang Hasilnya Luarbiasa
Kirim Paket di IKN Nusantara Bakal Pakai Drone

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 17:25 WIB

Indonesia Memimpin Etika Digital: Grok Diblokir Sementara Demi Perlindungan Publik

Selasa, 13 Januari 2026 - 16:54 WIB

Biar Makin Cerdas Digital: 4 Cara Cepat Bedakan Foto AI dan Foto Nyata

Sabtu, 10 Januari 2026 - 16:44 WIB

Pemblokiran Aplikasi China Meluas, Ini Latar Belakangnya

Kamis, 1 Januari 2026 - 18:23 WIB

Fitur WhatsApp yang Jarang Diketahui, Bikin Chat Makin Praktis

Kamis, 1 Januari 2026 - 18:11 WIB

Jenis File yang Harus Dihapus di HP Android agar Tidak Lemot

Berita Terbaru

Bisnis

33 Coffee and Go Tumbuh dari Ketekunan Usaha Lokal

Rabu, 28 Jan 2026 - 17:16 WIB

News Update

Menuju Subsidi Tepat Sasaran: Penyesuaian Kuota BBM Tahun 2026

Rabu, 28 Jan 2026 - 15:59 WIB