Kominfo mengeluarkan upaya untuk memerangi penipuan online

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 16 November 2023 - 02:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulungagung,AZMEDIA.CO.ID-
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengeluarkan sejumlah upaya untuk memerangi penipuan online yang beredar melalui jaringan seluler dengan telepon atau pesan singkat.
Adapun, salah satu upaya tersebut adalah meluncurkan situs Aduan Nomoraduannomor.id, di mana masyarakat bisa melaporkan nomor seluler yang mencurigakan.

IMG 6038 Kominfo mengeluarkan upaya untuk memerangi penipuan online

Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo Wayan Toni Supriyanto mengatakan, masyarakat juga bisa melakukan pengaduan terhadap nomor-nomor yang digunakan untuk penipuan, penawaran judi online, maupun iklan spam.

Laporan ini nantinya akan diverifikasi oleh petugas untuk kemudian dilakukan pemblokiran oleh operator seluler apabila terbukti. Setiap bulannya, operator pun akan melaporkan pemblokiran nomor kepada Kementerian Kominfo.

Sementara, untuk pemblokiran berdasarkan layanan akan dilakukan oleh operator, mereka bakal melakukan pemblokiran terhadap nomor yang tidak melakukan isi ulang pulsa selama periode tertentu.

Kominfo menjelaskan, pemblokiran pun dilakukan secara bertahap, dengan pemblokiran layanan voice atau layanan telepon, setelah 30 hari tidak isi ulang pulsa. Pemblokiran layanan voice dan SMS dilakukan setelah 30 hari sejak pemblokiran voice tersebut.

Kemudian, nomor yang diblokir akan masuk karantina maksimal 90 hari, dan melalui tahapan recycle sebelum dapat dilakukan penggunaan ulang oleh calon pengguna lain.

Baca Juga :  Begini Cara Edit Pesan WA yang Terlanjur Dikirim

Lebih lanjut, menurut Kominfo, sejak Agustus sampai pertengahan November 2023, ada 958 kasus penyalahgunaan telepon dan SMS untuk penipuan online, di mana laporan ini diterima melalui aduannomor.id.

Jika ditemukan konten penipuan pada website, platform digital, atau media sosial, masyarakat juga dapat melaporkannya melalui AduanKonten.id. Selain itu, Kominfo juga menyiapkan mekanisme laporan aduan untuk rekening yang terindikasi melakukan penipuan melalui CekRekening.id.

 

Berita Terkait

Kominfo Sebut Iklan Judi Online di Twitter Pelanggaran UU ITE
Rekomendasi Alat AI Pembuat Gambar yang Bisa Kamu Gunakan Yang Hasilnya Luarbiasa
Kirim Paket di IKN Nusantara Bakal Pakai Drone
Begini Cara Edit Pesan WA yang Terlanjur Dikirim
WhatsApp Luncurkan Fitur Kode Rahasia untuk Buka Chat Lock
Laba Bersih Platform Meta Mengalami Kenaikan
Indonesia Bakal Mulai Produksi Baterai Kendaraan Listrik pada 2024
Alasan Gen Z Ingin Jadi Influencer
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Februari 2024 - 10:07 WIB

Kominfo Sebut Iklan Judi Online di Twitter Pelanggaran UU ITE

Selasa, 12 Desember 2023 - 04:37 WIB

Rekomendasi Alat AI Pembuat Gambar yang Bisa Kamu Gunakan Yang Hasilnya Luarbiasa

Kamis, 7 Desember 2023 - 03:38 WIB

Kirim Paket di IKN Nusantara Bakal Pakai Drone

Rabu, 6 Desember 2023 - 07:24 WIB

Begini Cara Edit Pesan WA yang Terlanjur Dikirim

Selasa, 5 Desember 2023 - 06:36 WIB

WhatsApp Luncurkan Fitur Kode Rahasia untuk Buka Chat Lock

Berita Terbaru

News Update

Remaja 15 Tahun Tewas Seketika Disasak Mobil APV yang Ambil Jalur

Selasa, 30 Sep 2025 - 16:25 WIB