Tulungagung,AZMEDIA.CO.ID-Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke daerah, memandatkan bahwa penggunaan dana desa diprioritaskan untuk mendanai kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Rincian prioritas penggunaan dana desa khususnya untuk pembangunan, disertai dengan petunjuk operasional yang ditetapkan dengan peraturan menteri menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.
Sehubungan dengan hal itu, peraturan menteri ini menjadi arah kebijakan yang disertai dengan petunjuk operasional penggunaan dana desa.
Rincian prioritas penggunaan dana desa dilakukan berdasarkan peraturan desa yang mengatur mengenai kewenangan desa berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala desa.
Petunjuk operasional ini memberikan pandangan mengenai prioritas
penggunaan dana desa agar desa tetap memiliki ruang untuk menyusun
program/kegiatan Desa sesuai dengan kewenangannya, partisipasi aktif
masyarakat desa dan diputuskan melalui musyawarah desa.
Hal-hal strategis di desa harus dibahas dan disepakati bersama oleh kepala Desa,
BPD, dan masyarakat desa melalui musyawarah Desa yang diselenggarakan oleh BPD.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pembahasan dan kesepakatan dalam musyawarah desa menghasilkan dokumen perencanaan dan penganggaran
pembangunan yang meliputi RPJM Desa, RKP Desa, dan APB Desa.
Hasil musyawarah Desa wajib dipedomani oleh Kepala Desa dalam merumuskan
berbagai kebijakan desa, termasuk kebijakan pembangunan desa.
Penggunaan dana desa yang telah diprioritaskan untuk pembangunan dan
pemberdayaan masyarakat desa bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, meningkatan kualitas hidup manusia, dan menanggulangi kemiskinan.
Optimalisasi penggunaan dana desa yang
sesuai dengan prioritas sangat penting dilaksanakan oleh Pemerintah Desa,
BPD, dan masyarakat secara efektif, efisien, serta akuntabel.
Berikut 4 rincian penggunaan dana desa tahun anggaran 2024 di bidang pembangunan:
Pemenuhan kebutuhan dasar, meliputi pencegahan dan penurunan stunting di desa; perluasan akses layanan kesehatan sesuai kewenangan desa; penguatan ketahanan pangan, nabati, dan hewani; penurunan beban masyarakat miskin.
Pembangunan sarana dan Prasarana desa, meliputi pembangunan sarana dan prasarana pendataan desa; pembangunan sarana dan prasarana dalam rangka pengentasan kemiskinan dan kawasan kumuh; pengembangan sarana dan prasarana pengembangan listrik alternatif di desa (bagi desa yang belum teraliri listrik); pembangunan sarana dan prasarana transportasi melalui pengadaan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana dan prasarana transportasi.
Adapun pembangunan sarpras informasi dan komunikasi melalui pengadaan, pemanfaatan, dan pemeliharaan sarana prasarana informasi dan komunikasi; pembangunan sarpras dalam rangka peningkatan kualitas sumber daya masyarakat desa;
Serta, pembangunan sarana dan prasarana dalam rangka peningkatan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa; Pembangunan sarana dan prasarana dalam rangka mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam.
Pengembangan ekonomi potensi lokal, meliputi pendirian, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama; pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan
dikelola oleh badan usaha milik desa/badan usaha milik desa
bersama; pengembangan desa wisata.
Pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan, meliputi pemanfaatan energi terbarukan; pengelolaan lingkungan desa; dan pelestarian sumber daya alam desa.**