Tugas Masing-masing Anggota KPPS 1-7 pada Pemilu 2024 dan Gajinya

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 27 Januari 2024 - 06:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulungagung,AZMEDIA.CO.ID-Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) merupakan sekelompok orang yang akan bertugas untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada saat Pemilu 2024. Dalam setiap TPS, nantinya akan ditugaskan sebanyak 7 anggota KPPS.
Lantas, apa saja tugas masing-masing anggota KPPS 1-7 pada Pemilu 2024?

kpps 2024 2598619547 Tugas Masing-masing Anggota KPPS 1-7 pada Pemilu 2024 dan Gajinya

Sebagai informasi, anggota KPPS yang telah ditetapkan akan dilantik secara serentak pada hari ini, Kamis (25/1). Setelah dilantik, mereka akan mulai untuk melaksanakan tugasnya masing-masing hingga 25 Februari 2024.

Nah, bagi detikers yang penasaran apa saja tugas anggota KPPS, yuk simak ulasan lengkapnya di bawah ini sebagaimana dilansir dari Buku Panduan KPPS.

ADVERTISEMENT

banner 480x600

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tugas Masing-masing Anggota KPPS
Anggota KPPS ditetapkan sebanyak 7 (tujuh) orang yang terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan enam anggota. Berikut ini tugas masing-masing anggota KPPS 1-7:

Tugas Ketua KPPS
Mengumumkan hari, tanggal dan waktu pelaksanaan pemungutan suara serta nomor/lokasi TPS selambat-lambatnya 5 (lima) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara
Memberikan suara suara kepada pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPTb, atau DPK
Menjelaskan kedudukan dan tugas masing-masing anggota KPPS sesuai bimbingan teknis yang dilakukan oleh PPS
Membuka rapat pemungutan suara tepat pukul 07.00 waktu setempat apabila pemilih dan/atau saksi sudah hadir
Menjelaskan tata cara pemilihan suara kepada pemilih
Menandatangani surat suara
Memberikan empat jenis surat suara kepada pemilih
Apabila terdapat surat suara rusak atau salah coblos, Ketua KPPS memberikan surat suara pengganti kepada pemilih paling banyak 1 (satu) kali
Membantu memasukkan surat suara DPD ke dalam alat bantu coblos tunanetra, dan diserahkan kepada pemilih tunanetra untuk menuju bilik suara atau template, untuk menghindari kesalahan dalam memasukkan posisi surat suara ke dalam alat bantu tunanetra
Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS dan menutup rapat penghitungan suara
Menyerahkan kotak suara dan kelengkapan kepada PPS pada hari yang sama

Tugas Anggota KPPS Kedua dan Ketiga
Mengisi nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS pada surat suara
Memberikan surat suara yang telah diisi nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS kepada Ketua KPPS untuk ditandatangani
Mencatat jumlah surat suara yang diumumkan oleh Ketua KPPS ke dalam Sertifikat Hasil dan Rincian Penghitungan Perolehan Suara di Tempat Pemungutan Suara
Membuka surat suara satu persatu
Mengisi Formulir Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara

Baca Juga :  KPU Tulungagung Temukan Ratusan Surat Suara DPRD Rusak

Tugas Anggota KPPS Keempat
Menjaga ketertiban jika di TPS tersebut tidak ada petugas LINMAS
Anggota KPPS Keempat yang duduk di dekat pintu masuk:
Menerima pemilih dan memeriksa Model C6 yang dibawa pemilih dan mencocokan dengan DPT, DPTb atau DPK
Memeriksa jari-jari tangan pemilih untuk memastikan tidak ada tinta tanda telah memilih
Membuat dan mengisi daftar hadir yang berisi kolom nomor urut kedatangan, nomor urut pemilih dalam daftar pemilih (DPT/DPTb/DPK/DPKTb), dan jenis kelamin
Menulis nomor urut kedatangan pada Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara kepada Pemilih (model C6), memberikan catatan informasi apabila pemilih penyandang disabilitas dan jenis kecacatan pemilih untuk memudahkan pelayanan/pemberian bantuan
Meminta pemilih untuk duduk di tempat yang telah disediakan sambil menunggu panggilan
Memberikan Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara kepada Pemilih (model C6) kepada Ketua KPPS secara berkala
Memberikan kesempatan kepada pemilih yang tidak membawa/tidak memperoleh Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara kepada Pemilih (model C6) tetapi terdaftar di dalam daftar pemilih, yang dibuktikan dengan KTP atau KK atau identitas lainnya
Memberikan kesempatan kepada pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, DPTb dan DPK yang membawa/menunjukkan KTP atau KK atau identitas lain untuk memilih di TPS yang sesuai dengan alamat yang tertera di dalam KTP atau Passport pemilih satu jam sebelum berakhirnya pemungutan suara dengan mempertimbangkan ketersediaan surat suara dan mencatat dalam Model A.T khusus
Mengeluarkan surat suara dari kotak suara
Mencatat ke dalam Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Setiap Partai Politik dan Calon Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota di Tempat Pemungutan Suara yang ditempel di papan pengumuman dengan cara tally (IIII)
Mencatat dalam Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Setiap Partai Politik dan Calon Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota di Tempat Pemungutan Suara pada kolom jumlah total suara sah partai politik yang merupakan penjumlahan suara sah yang diperoleh partai politik dan suara sah seluruh calon dari partai politik yang bersangkutan

Baca Juga :  KPU Tulungagung Kembali Temukan 10 WNA Masuk DPT Pemilu 2024

Tugas Anggota KPPS Kelima
Mengarahkan pemilih untuk memasuki bilik suara yang kosong untuk memberikan suara
Membantu pemilih kelompok disabilitas maupun pemilih yang memerlukan bantuan untuk memberikan suara, apabila diminta oleh pemilih yang bersangkutan
Membuka satu persatu seluruh kotak suara, mengeluarkan surat suara dan menyusun/menumpuk secara rapi serta menghitung jumlah surat suara untuk memastikan tidak ada surat suara yang tertukar dalam kotak suara
Mencatat ke dalam Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Setiap Partai Politik dan Calon Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota di Tempat Pemungutan Suara yang ditempel di papan pengumuman dengan cara tally (IIII)
Mencatat dalam Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Setiap Partai Politik dan Calon Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota di Tempat Pemungutan Suara pada kolom jumlah total suara sah partai politik yang merupakan penjumlahan suara sah yang diperoleh partai politik dan suara sah seluruh calon dari partai politik yang bersangkutan

Tugas Anggota KPPS Keenam
Membantu mengarahkan pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak suara sesuai jenis surat suara mulai dari surat suara DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
Memastikan seluruh surat suara yang digunakan oleh setiap pemilih telah dimasukan ke dalam kotak suara
Mempersilakan pemilih menuju tempat duduk Anggota KPPS Ketujuh dekat pintu keluar TPS
Menyusun dan mengelompokkan surat suara

Tugas Anggota KPPS Ketujuh
Mempersilakan pemilih untuk mencelupkan salah satu jari tangannya ke dalam botol tinta dan memastikan bahwa bekas tinta telah membasahi kuku jari tersebut
Memastikan jari pemilih yang tercelup tinta tidak dihapus dan dibersihkan oleh pemilih, dan bagi pemilih penyandang disabilitas yang tidak mempunyai kedua belah tangan, penandaan tinta dapat dilakukan pada salah satu jari kakinya
Mempersilakan pemilih untuk keluar TPS

Gaji KPPS Pemilu 2024
Dikutip dari situs resmi KPU RI, gaji anggota dan ketua KPPS Pemilu 2024 mengalami kenaikan dibandingkan dengan tahun 2019. Pada Pemilu 2019, honor anggota KPPS hanya Rp 500.000. Kini, pada Pemilu 2024 naik menjadi Rp 1,1 juta.

Berikut rinciannya:

Ketua KPPS Pemilu 2024: Rp 1.200.000
Anggota KPPS Pemilu 2024: Rp 1.100.000

Follow WhatsApp Channel azmedia.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

33 Coffee and Go Tumbuh dari Ketekunan Usaha Lokal
Merajut Harapan dari Balik Jeruji: Ketika Warga Binaan Menyiapkan Masa Depan
Menuju Subsidi Tepat Sasaran: Penyesuaian Kuota BBM Tahun 2026
Industri Kosmetik Berstandar Global Tumbuh dari Desa Rejotangan Tulungagung
Jaksa Masuk Sekolah di SMPN 1 Ngasem Kediri: Pendidikan Hukum sebagai Proyek Kesadaran Publik
Ekonomi Mikro Tetap Berputar: Jasa Permak Kenayan Tulungagung Masih Ramai
Rofian: Dari Penjual Jamu Keliling Menjadi Pengacara, Mengangkat Derajat Keluarga
Asrorul Mais: Dari Keterbatasan Menuju Wakil Rektor, Menggerakkan Pendidikan Inklusi

Berita Terkait

Rabu, 28 Januari 2026 - 17:16 WIB

33 Coffee and Go Tumbuh dari Ketekunan Usaha Lokal

Rabu, 28 Januari 2026 - 16:34 WIB

Merajut Harapan dari Balik Jeruji: Ketika Warga Binaan Menyiapkan Masa Depan

Rabu, 28 Januari 2026 - 15:59 WIB

Menuju Subsidi Tepat Sasaran: Penyesuaian Kuota BBM Tahun 2026

Rabu, 28 Januari 2026 - 15:17 WIB

Industri Kosmetik Berstandar Global Tumbuh dari Desa Rejotangan Tulungagung

Rabu, 28 Januari 2026 - 10:33 WIB

Jaksa Masuk Sekolah di SMPN 1 Ngasem Kediri: Pendidikan Hukum sebagai Proyek Kesadaran Publik

Berita Terbaru

Bisnis

33 Coffee and Go Tumbuh dari Ketekunan Usaha Lokal

Rabu, 28 Jan 2026 - 17:16 WIB

News Update

Menuju Subsidi Tepat Sasaran: Penyesuaian Kuota BBM Tahun 2026

Rabu, 28 Jan 2026 - 15:59 WIB