Tulungagung,AZMEDIA.CO.ID-Kasus penipuan dan penggelapan dana pemberangkatan Umroh, Direktur Utama PT. Arofahmina inisial HW, 48, asal Tulungagung berhasil diungkap oleh Mapolres Tulungagung pada pers rilis Senin (4/12/2023).
Diketahui, korban dari tindakan itu capai 160 calon jamaah umroh dengan total kerugian hingga Rp5 miliar (M).

Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, salah satu korban yang melapor atas kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan dana pemberangkatan umroh yakni LS, 42, warga Desa Srikaton Kecamatan
Laporan penipuan dan penggelapan yang meninpa korban telah diterima sejak 31 Agustus lalu.
Berdasarkan keterangan, korban telah melakukan pembayaran pemberangkatan umroh pada Senin (27/2/2023) sebesar Rp30 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pemberangkatan umroh ini dilakukan oleh PT. Arofahmina. Setelah membayar, korban beserta suaminya tidak bisa diberangkatkan,” jelasnya Senin (4/12/2023).
Setelah melakukan penyelidikan atas laporan korban, diketahui musibah penipuan dan penggelapan biaya umroh ini juga menimpa calon jamaah lainnya.
Berdasarkan data, izin operasi pemberangkatan umroh PT. Arofahmina telah dibekukan sejak 29 Mei 2023.
Sejak dibekukan, ada 1.000 jamaah umroh yang belum diberangkatkan oleh PT. Arofahmina.
Dari jumlah tersebut, 700 jamaah sudah diberangkatkan melalui perusahaan lain dan menyisakan 300 jamaah.
Sementara sisa 300 jamaah ini, ada 140 jamaah dijanjikan untuk perubahan jadwal pemberangkatan dan 160 jamaah dilalukan pengembalian uang.
“Ternyata apa yang dijanjikan sampai saat ini masih belum terlaksana dan tersangka sudah meninggalkan tempat tinggalnya,” ucapnya.
Penangkapan tersangka pun berhasil dilakukan di Jalan Sukolilo Kasih Gang I Nomor 19, Kota Surabaya pada Jum’at (24/11/2023), yang dibekuk oleh tim khusus dari Polres Tulungagung.
Setelah melakukan gelar perkara, pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap tersangka.
“Ya dikarenakan ke khawatiran tersangka melarikan diri ataupun merusak barang bukti,”
Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP Muchammad Nur mengatakan, berdasarkan keterangan, PT. Arofahmina sempat melakukan pertemuan semacam seminar di salah satu hotel di Tulungagung.
Pada pertemuan tersebut setidaknya hadir 20 calon jamaah umroh.
“Dimomen itulah PT. Arifani menawarkan keberangkatan umroh dengan biaya yang menarik,” jelasnya.
PT. Arofahmina sendiri memiliki sebanyak 7 cabang di seluruh Indonesia. Diketahui perusahaan ini merupakan salah satu perusahaan jasa pemberangkatan umroh besar di Jawa Timur. Adapun total kerugian dari ulah tersangka mencapai Rp 5 miliar.
Hasil dari uang itu digunakan untuk menutupi kerugian pemberangkatan di masa pandemi. Sudah ada 12 korban lainnya yang ingin melaporkan dengan kejadian yang sama,” pungkasnya.***