Nganjuk.AZmedia.co.id .Tertibkan Pengendara, Dishub Nganjuk Pasang Marka Kejut di Jalan A Yani
Untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas dan untuk menjaga keselamatan masyarakat,19 May 2023
Menindaklanjuti tingginya angka kecelakaan lalu lintas, banyaknya pelanggar batas kecepatan, melawan arus, hingga balap liar, Dinas Perhubungan Kabupaten Nganjuk memasang marka kejut atau marka pembatas kecepatan di Jalan A Yani Nganjuk.
Kepala Dishub Nganjuk Tri Wahju Kuntjoro mengatakan pemasangan marka pembatas kecepatan ini selain untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas di Nganjuk juga untuk menjaga keselamatan masyarakat, baik pengendara, pejalan kaki, pemilik usaha dan warga sekitar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah melakukan pemasangan marka pembatas kecepatan tersebut, Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Kabupaten Nganjuk akan tetap melakukan evaluasi. Bagaimana perkembangan untuk kedepannya,tutur Tri Wahju.
Dijelaskan Tri Wahju bahwa Pelaksanaan pemasangan marka pembatas kecepatan di Jalan A. Yani, Nganjuk ini terdapat 5 titik. Dimulai dari 50 meter setelah simpang empat Ploso, dilanjutkan ke arah utara dengan titik lainnya dengan jarak antar titik 100 meter.
Sementara Kasat Lantas Polres Nganjuk, AKP Dini Annisa Rahmat membeberkan sejumlah alasan pemasangan marka pembatas kecepatan di Jalan A Yani Nganjuk oleh stakeholder terkait. Diantaranya karena tingginya angka kecelakaan lalu lintas di Jalan A Yani, yang jumlah kasusnya setiap tahun meningkat. Sebagai perbandingan, pada bulan Januari-Desember 2021 ada dua kecelakaan lalu lintas. Lalu bulan Januari-Desember 2022 ada 16 kasus, dan Januari-April 2023 ada 11 kejadian kecelakaan lalu lintas.
Lebih lanjut ia menyebutkan, di Jalan A Yani Kabupaten Nganjuk terdapat beberapa titik perpotongan arus yang masih digunakan untuk melakukan penyeberangan.
Maraknya aksi balap liar di pusat kota, terutama yang memanfaatkan Jalan A Yani membuat masyarakat resah, ini yang harus diberantas,(wnd)