Terkuak, Semua Uang Omset Sangria by Pianoza ke Ellen Sulistyo

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 18 Januari 2024 - 07:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulungagung,AZMEDIA.CO.ID-Dalam rangkaian keterangan saksi Fakta yang terkesan berbelit – belit dan tidak konsisten menyebut Ellen Sulistyo sebentar sebagai investor, sebentar pengelola dan sebentar Bos Sangria, Pengacara Yafet mengatakan, “Mengingat saksi Dwi Endang sudah bekerja selama 20 tahun pada Ellen Sulistyo, sehingga diduga melindungi tergugat Ellen Sulistyo terutama dalam menjawab pertanyaan saya.”

30a2cca0 aed3 4c11 9fc8 5ae99b21a6e6 Terkuak, Semua Uang Omset Sangria by Pianoza ke Ellen Sulistyo

“Berbelit – belit sebelum akhir nya menyebutkan bahwa semua hasil penjualan disetorkkan pada rekening atas Nama Ellen sulistyo. Hal yang  sebenarnya tidak bisa dibenarkan karena Ellen Sulistyo hanya mengelola bukan pemilik dari resto Sangria. Hal ini juga sudah di sampaikan oleh saksi Penggugat Danang yang menyebutkan bahwa satu bulan sejak operasional yang bersangkutan sudah menegur Ellen Sulistyo karena tidak menyetorkan ke rekening CV. Kraton Resto,” ungkapnya.

Menurut keterangan yang disampaikan oleh Yafet sebagai LC CV. Kraton Resto, banyak fakta yang tidak sesuai dengan keterangan saksi fakta terkait tugasnya sebagai akuntan yang seharusnya mengerti bahwa laporan keuangan selalu harus disertai data – data pendukung, seperti aliran keuangan atau rekening Koran. Karena tanpa bukti – bukti pendukung, laporan keuangan tidak memiliki nilai kebenaran, apalagi dilakukan sendiri tanpa audit independen yang di syaratkan dalam perjanjian notarial.

“Keterlambatan melakukan kewajiban sesuai perjanjian notarial saja bisa dikategorikan sebagai perbuatan wanprestasi, namun keterangan saksi fakta dari Ellen Suliatyo ini terkesan mengentengkan tanggung jawab tersebut dan cenderung menutupi hak – hak CV. Kraton Resto sebagai pemilik restauran dengan alasan yang sangat tidak profesional sebagai pengusaha yang mengaku memiliki banyak reatauran,” terang Yafet.

Saat saksi mengatakan dikenalkan ke Effendi oleh Ellen antara bulan Juni atau Juli, keterangan ini agak diragukan kebenarannya, karena Ellen Sulistyo baru menghubungi Effendi pada tanggal 30 Juni dan perjanjian notarial nomor 12 tentang pengelolaan ditanda tangani pada tanggal 27 Juli 2022.

“Kesaksian saksi fakta Dwi tersebut diragukan kebenaranya, sampai saya harus mengingatkan saksi dibawah sumpah,” terang Yafet.

Tentang PB1 sudah terbayarkan, Yafet mengatakan hal ini bertolak belakang dengan fakta bahwa pajak PB1 diduga belum dibayarkan oleh Ellen Sulistyo sebagai pengelola Sangria, karena tidak ada bukti pembayaran pajak dalam laporan Internal yang dibuat oleh saksi Dwi Endang.

Baca Juga :  5 Rekomendasi Warung Nuansa Alam di Tulungagung

“Akan sangat menarik kalau pengakuan ini bisa di konfirmasi oleh pihak – pihak terkait agar keterangan saksi tersumpah benar – benar bisa dipertanggung jawabkan,” kata Yafet.

Sementara itu, terkait kata saksi ada bonus dibagikan tapi service charge tidak dibagikan ke karyawan, menurut kuasa hukum penggugat, Pengacara Arief Nuryadin, hal itu terkesan kontradiktif dan menggelikan karena kewajiban yang menjadi hak karyawan (service charge) saja diakui tidak diberikan dengan alasan rugi, namun bonus diberikan.

“Padahal bonus normalnya diberikan apabila ada keuntungan usaha. Apakah “bonus” ini hanya diberikan pada beberapa karyawan tertentu ?. Apa mungkin yang bisa membantu Ellen untuk menyembunyikan hal – hal tertentu ?,” ungkap Arief.

Terkait gaji Ellen Rp. 30 juta, hal itu tidak ada dalam perjanjian pengelolaan nomor 12  tanggal 27 Juli 2022.

“Jelas dalam perjanjian disebutkan bahwa hak yang diterima oleh Ellen Sulistyo sebagai pengelola adalah berupa profit sharing 50% dari keuntungan resto, bukan dari gaji. Artinya sudah ada indikasi penggelapan dalam jabatan,” pungkas Arief. @red.

Berita Terkait

LPK-RI Minta Kejelasan Status Jalan Waduk Wonorejo, Surati Bupati, BBWS, dan Perhutani, serta Ajukan RDP ke DPRD Tulungagung
Pemkab Kediri Hidupkan Kembali Situs Tondowongso: Jejak Mataram Kuno Siap Jadi Destinasi Wisata
204 SK PPPK Formasi 2024 Diserahkan Wakil Bupati Kediri, Begini Pesan Mas Dhito
Polres Tulungagung Gelar Panen Raya Jagung Serentak Dukung Swasembada Pangan
Remaja 15 Tahun Tewas Seketika Disasak Mobil APV yang Ambil Jalur
Mahasiswa Gelar Aksi di DPRD Tulungagung, Bupati Tegaskan Tak Ada Kriminalisasi Aktivis
Pemkab Kediri Fasilitasi 85 Jenis Pelayanan di MPP
Bupati Hanindhito Larang ASN Pemkab Kediri Pamer Gaya Hidup Berlebihan
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Oktober 2025 - 16:30 WIB

LPK-RI Minta Kejelasan Status Jalan Waduk Wonorejo, Surati Bupati, BBWS, dan Perhutani, serta Ajukan RDP ke DPRD Tulungagung

Rabu, 1 Oktober 2025 - 16:11 WIB

Pemkab Kediri Hidupkan Kembali Situs Tondowongso: Jejak Mataram Kuno Siap Jadi Destinasi Wisata

Rabu, 1 Oktober 2025 - 15:57 WIB

204 SK PPPK Formasi 2024 Diserahkan Wakil Bupati Kediri, Begini Pesan Mas Dhito

Selasa, 30 September 2025 - 16:27 WIB

Polres Tulungagung Gelar Panen Raya Jagung Serentak Dukung Swasembada Pangan

Selasa, 30 September 2025 - 16:25 WIB

Remaja 15 Tahun Tewas Seketika Disasak Mobil APV yang Ambil Jalur

Berita Terbaru

News Update

Remaja 15 Tahun Tewas Seketika Disasak Mobil APV yang Ambil Jalur

Selasa, 30 Sep 2025 - 16:25 WIB