Terbukti Terlibat Kasus Pergeseran Suara di Pileg Tulungagung, Dua Petugas Panwascam Nyusul Dipecat.

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 21 Maret 2024 - 01:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TULUNGAGUNG, AZMEDIA.CO.ID – Bawaslu Tulungagung resmi pecat dua oknum panitia pengawas kecamatan (Panwascam) inisial BA dan BE pada Senin (18/3/2024).
Komisioner Bawaslu Tulungagung, Nurul Muhtadin mengatakan, bahwasannya kedua Panwascam ini sebelumnya ditugaskan di Kecamatan Boyolangu inisial BA dan Kecamatan Tulungagung inisial BE.
website 01022305544363d99c33e121c Terbukti Terlibat Kasus Pergeseran Suara di Pileg Tulungagung, Dua Petugas Panwascam Nyusul Dipecat.

Diketahui keduanya telah menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh Bawaslu Tulungagung untuk mengusut kasus pergeseran suara partai ke Caleg.

Pada saat pemeriksaan, pihaknya melakukan rapat pleno untuk menentukan apakah keduanya terlibat kasus pergeseran suara atau tidak. Yang mana hasil putusan dari rapat pleno ini diputuskan pada Senin (17/3/2024).

“Kemarin kami menggelar rapat pleno untuk menentukan hasil apakah keduanya bersalah atau tidak berdasarkan hasil keterangan yang diberikan saat pemeriksaan,” jelasnya Rabu (20/3/2024).

Berdasarkan keputusan dari rapat pleno, Bawaslu Tulungagung menetapkan bahwasannya kedua oknum Panwascam inisial BA dan BE terlibat dalam kasus pergeseran suara partai ke Caleg.

Akibatnya kedua oknum Panwascam ini diberi sanksi berat berupa pemecetan.

Selama pemeriksaan, pihaknya mendapati jika tindakan curang tersebut yang mana dua anggota panwascam dan satu anggota PPK Kecamatan Boyolangu mendapat pesanan dari salah satu caleg.

Caleg tersebut meminta mereka menggeser perolehan suara parpol untuk caleg.

“Pada rapat pleno kemarin, kami mencocokkan keterangan yang kami dapat dari semua pihak mulai dari dua panwascam itu, mantan Anggota PPK Boyolangu yang sudah dipecat dan KPU Tulungagung,” ucapnya.

Baca Juga :  KPU Tegaskan Pilkada Serentak 2024 Tetap Digelar 27 November

Berdasarkan hasil keterangan itu, Panwascam Boyolangu berinisial BA dinilai sebagai dalang sekaligus otak pada aksi curang tersebut.

Kemudian untuk Panwascam Tulungagung yakni BE hanya terlibat diawal saja. Selanjutnya tidak turut serta dalam proses pemindahan suara.

Namun dikarenakan dia menjabat sebagai Ketua Panwascam, dia dianggap lalai dalam menjalankan tugasnya sehingga terpaksa diberi sanksi.

“Jadi awalnya BA menawari BE, tetapi langsung ditolak, kemudian BA menawari anggota PPK Boyolangu dan langsung diterima,” pungkasnya.***

Berita Terkait

LPK-RI Minta Kejelasan Status Jalan Waduk Wonorejo, Surati Bupati, BBWS, dan Perhutani, serta Ajukan RDP ke DPRD Tulungagung
Pemkab Kediri Hidupkan Kembali Situs Tondowongso: Jejak Mataram Kuno Siap Jadi Destinasi Wisata
204 SK PPPK Formasi 2024 Diserahkan Wakil Bupati Kediri, Begini Pesan Mas Dhito
Polres Tulungagung Gelar Panen Raya Jagung Serentak Dukung Swasembada Pangan
Remaja 15 Tahun Tewas Seketika Disasak Mobil APV yang Ambil Jalur
Mahasiswa Gelar Aksi di DPRD Tulungagung, Bupati Tegaskan Tak Ada Kriminalisasi Aktivis
Pemkab Kediri Fasilitasi 85 Jenis Pelayanan di MPP
Bupati Hanindhito Larang ASN Pemkab Kediri Pamer Gaya Hidup Berlebihan
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Oktober 2025 - 16:30 WIB

LPK-RI Minta Kejelasan Status Jalan Waduk Wonorejo, Surati Bupati, BBWS, dan Perhutani, serta Ajukan RDP ke DPRD Tulungagung

Rabu, 1 Oktober 2025 - 16:11 WIB

Pemkab Kediri Hidupkan Kembali Situs Tondowongso: Jejak Mataram Kuno Siap Jadi Destinasi Wisata

Rabu, 1 Oktober 2025 - 15:57 WIB

204 SK PPPK Formasi 2024 Diserahkan Wakil Bupati Kediri, Begini Pesan Mas Dhito

Selasa, 30 September 2025 - 16:27 WIB

Polres Tulungagung Gelar Panen Raya Jagung Serentak Dukung Swasembada Pangan

Selasa, 30 September 2025 - 16:25 WIB

Remaja 15 Tahun Tewas Seketika Disasak Mobil APV yang Ambil Jalur

Berita Terbaru

News Update

Remaja 15 Tahun Tewas Seketika Disasak Mobil APV yang Ambil Jalur

Selasa, 30 Sep 2025 - 16:25 WIB