Terbukti Pindahkan Suara Parpol ke Caleg, Anggota PPK di Tulungagung Dipecat

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 14 Maret 2024 - 03:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulungagung,AZMEDIA.CO.ID-KPU Tulungagung memecat salah satu anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Boyolangu karena terbukti melakukan kecurangan Pemilu. Ia terbukti memindahkan suara partai politik kepada salah satu caleg. Sementara itu, empat anggota PPK direhabilitasi nama baiknya.
Keputusan itu dibacakan Ketua Majelis Pemeriksa KPU Tulungagung Agus Safei saat Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah Janji dan/atau Pakta Integritas Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 di KPU Tulungagung, Kamis (7/3/2024).

IMG 20240307 WA0019 Terbukti Pindahkan Suara Parpol ke Caleg, Anggota PPK di Tulungagung Dipecat

“Memutuskan yang pertama memberhentikan saudara Muhammad Hasan Maskur dari anggota PPK Kecamatan Boyolangu, selanjutnya marehabilitasi nama Ahmad Syaiful Anam jabatan ketua PPK Kecamatan Boyolangu, merehabilitasi Istiani anggota PPK Kecamatan Boyolangu, merehabilitasi Rina Wahyuni sebagai anggota PPK Kecamatan Boyolangu dan rehabilitasi Arif Nur Aini anggota PPK Boyolangu,” kata Agus Safei.

Sebelum memutus perkara pelanggaran etik, majelis etik terlebih dahulu melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap kelima anggota PPK Boyolangu serta sejumlah saksi yang diduga mengetahui ihwal dugaan pelanggaran tersebut.

ADVERTISEMENT

banner 480x600

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam putusan tersebut, terjadi dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari ketua majelis yang menganggap Hasan Maskur tidak perlu dipecat karena sudah mengakui kesalahannya dan telah melakukan proses perbaikan perolehan suara pada rekapitulasi di tingkat kabupaten. Sedangkan dua anggota majelis pemeriksa menyatakan harus dipecat.

Baca Juga :  Pasar Wage Uji Ketahanan: Pembeli Beralih ke Belanja Online

“Tapi karena hasil musyawarah majelis terbanyak menyatakan untuk memberhentikan saudara Muhammad Hasan Maskur,” ujarnya.

Dikonfirmasi usai persidangan, Agus Safei menjelaskan, keputusan pemberhentian anggota PPK tersebut terpaksa dilakukan karena M. Hasam Maskur telah terbukti melakukan penggeseran perolehan suara parpol ke salah satu calon legislatif.

“Jumlahnya 187 suara. Menurut pengakuan yang bersangkutan, penggeseran itu dilakukan pada saat istirahat rekapitulasi (kecamatan),” kata Agus Safei.

PPK Sebut Kecurangan Libatkan Panwascam
Sementara itu, anggota PPK Boyolangu yang dipecat Muhammad Hasan Maskur mengaku menyesal telah melakukan kecurangan pemilu di Kecamatan Boyolangu.

Menurutnya, aksi kecurangan itu bermula dari adanya dua orang anggota Panwascam Boyolangu dan Tulungagung, BE dan BA untuk bersekongkol melakukan penggeseran perolehan suara salah satu parpol kepada seorang caleg.

Tawaran itu sengaja disambut baik oleh Hasan karena ia mengaku sedang terlilit utang di bank yang telah jatuh tempo.

Baca Juga :  Makna Ramadan, Menyambut Sang Khalik, Dosen UIN SATU Tulungagung: Pada Dasarnya Kita...

“Ada kebutuhan yang mendesak karena terlilit utang yang lumayan dan ada batas waktu dari pihak bank, kalau enggak (rumah) itu akan disegel. Dan ada intervensi dari pihak-pihak (panwascam) yang tadi saya sebutkan, jadi mau nggak mau itu jadi ada satu pilihan itu,,” kata M Hasan Maskur.

Hasan menyebut, tawaran itu disampaikan kedua panwascam pada H+3 pelaksanaan pemilu. Pada kesepakatan awal, Hasan dijanjikan akan mendapatkan Rp 100 ribu setiap suara yang berhasil digeser.

“Tapi karena situasi dan kondisi saya dikasih Rp 8 juta. Uangnya sudah habis tak (saya) serahkan ke bank, karena waktu yang mepet itu tadi,” jelasnya.

Ia tidak menyangka kecurangan pemilu tersebut bakal terbongkar dan berakibat pada pemecatan. Sebab, pada saat negosiasi, kedua penyelenggara pemilu yang menjadi perantara memastikan aman.

“Tapi karena situasi dan kondisi saya dikasih Rp 8 juta. Uangnya sudah habis tak serahkan ke bank, karena waktu yang mepet itu tadi,” jelasnya.

Follow WhatsApp Channel azmedia.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

LAMBAN SEPERTI SIPUT, OKNUM Polsek Kedungwaru DINILAI GAGAL AMANKAN TKP TABRAK LARI
33 Coffee and Go Tumbuh dari Ketekunan Usaha Lokal
Merajut Harapan dari Balik Jeruji: Ketika Warga Binaan Menyiapkan Masa Depan
Menuju Subsidi Tepat Sasaran: Penyesuaian Kuota BBM Tahun 2026
Industri Kosmetik Berstandar Global Tumbuh dari Desa Rejotangan Tulungagung
Jaksa Masuk Sekolah di SMPN 1 Ngasem Kediri: Pendidikan Hukum sebagai Proyek Kesadaran Publik
Ekonomi Mikro Tetap Berputar: Jasa Permak Kenayan Tulungagung Masih Ramai
Rofian: Dari Penjual Jamu Keliling Menjadi Pengacara, Mengangkat Derajat Keluarga

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 19:09 WIB

LAMBAN SEPERTI SIPUT, OKNUM Polsek Kedungwaru DINILAI GAGAL AMANKAN TKP TABRAK LARI

Rabu, 28 Januari 2026 - 17:16 WIB

33 Coffee and Go Tumbuh dari Ketekunan Usaha Lokal

Rabu, 28 Januari 2026 - 16:34 WIB

Merajut Harapan dari Balik Jeruji: Ketika Warga Binaan Menyiapkan Masa Depan

Rabu, 28 Januari 2026 - 15:59 WIB

Menuju Subsidi Tepat Sasaran: Penyesuaian Kuota BBM Tahun 2026

Rabu, 28 Januari 2026 - 15:17 WIB

Industri Kosmetik Berstandar Global Tumbuh dari Desa Rejotangan Tulungagung

Berita Terbaru

Bisnis

33 Coffee and Go Tumbuh dari Ketekunan Usaha Lokal

Rabu, 28 Jan 2026 - 17:16 WIB

News Update

Menuju Subsidi Tepat Sasaran: Penyesuaian Kuota BBM Tahun 2026

Rabu, 28 Jan 2026 - 15:59 WIB