Terbukti Pindahkan Suara Parpol ke Caleg, Anggota PPK di Tulungagung Dipecat

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 14 Maret 2024 - 03:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulungagung,AZMEDIA.CO.ID-KPU Tulungagung memecat salah satu anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Boyolangu karena terbukti melakukan kecurangan Pemilu. Ia terbukti memindahkan suara partai politik kepada salah satu caleg. Sementara itu, empat anggota PPK direhabilitasi nama baiknya.
Keputusan itu dibacakan Ketua Majelis Pemeriksa KPU Tulungagung Agus Safei saat Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah Janji dan/atau Pakta Integritas Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 di KPU Tulungagung, Kamis (7/3/2024).

IMG 20240307 WA0019 Terbukti Pindahkan Suara Parpol ke Caleg, Anggota PPK di Tulungagung Dipecat

“Memutuskan yang pertama memberhentikan saudara Muhammad Hasan Maskur dari anggota PPK Kecamatan Boyolangu, selanjutnya marehabilitasi nama Ahmad Syaiful Anam jabatan ketua PPK Kecamatan Boyolangu, merehabilitasi Istiani anggota PPK Kecamatan Boyolangu, merehabilitasi Rina Wahyuni sebagai anggota PPK Kecamatan Boyolangu dan rehabilitasi Arif Nur Aini anggota PPK Boyolangu,” kata Agus Safei.

Sebelum memutus perkara pelanggaran etik, majelis etik terlebih dahulu melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap kelima anggota PPK Boyolangu serta sejumlah saksi yang diduga mengetahui ihwal dugaan pelanggaran tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam putusan tersebut, terjadi dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari ketua majelis yang menganggap Hasan Maskur tidak perlu dipecat karena sudah mengakui kesalahannya dan telah melakukan proses perbaikan perolehan suara pada rekapitulasi di tingkat kabupaten. Sedangkan dua anggota majelis pemeriksa menyatakan harus dipecat.

Baca Juga :  Balita 21 Hari Jadi Korban Kecelakaan di Ngantru Tulungagung

“Tapi karena hasil musyawarah majelis terbanyak menyatakan untuk memberhentikan saudara Muhammad Hasan Maskur,” ujarnya.

Dikonfirmasi usai persidangan, Agus Safei menjelaskan, keputusan pemberhentian anggota PPK tersebut terpaksa dilakukan karena M. Hasam Maskur telah terbukti melakukan penggeseran perolehan suara parpol ke salah satu calon legislatif.

“Jumlahnya 187 suara. Menurut pengakuan yang bersangkutan, penggeseran itu dilakukan pada saat istirahat rekapitulasi (kecamatan),” kata Agus Safei.

PPK Sebut Kecurangan Libatkan Panwascam
Sementara itu, anggota PPK Boyolangu yang dipecat Muhammad Hasan Maskur mengaku menyesal telah melakukan kecurangan pemilu di Kecamatan Boyolangu.

Menurutnya, aksi kecurangan itu bermula dari adanya dua orang anggota Panwascam Boyolangu dan Tulungagung, BE dan BA untuk bersekongkol melakukan penggeseran perolehan suara salah satu parpol kepada seorang caleg.

Tawaran itu sengaja disambut baik oleh Hasan karena ia mengaku sedang terlilit utang di bank yang telah jatuh tempo.

Baca Juga :  Viral, Toilet di JLS Tulungagung dengan Pemandangan Laut Ini Bikin Betah

“Ada kebutuhan yang mendesak karena terlilit utang yang lumayan dan ada batas waktu dari pihak bank, kalau enggak (rumah) itu akan disegel. Dan ada intervensi dari pihak-pihak (panwascam) yang tadi saya sebutkan, jadi mau nggak mau itu jadi ada satu pilihan itu,,” kata M Hasan Maskur.

Hasan menyebut, tawaran itu disampaikan kedua panwascam pada H+3 pelaksanaan pemilu. Pada kesepakatan awal, Hasan dijanjikan akan mendapatkan Rp 100 ribu setiap suara yang berhasil digeser.

“Tapi karena situasi dan kondisi saya dikasih Rp 8 juta. Uangnya sudah habis tak (saya) serahkan ke bank, karena waktu yang mepet itu tadi,” jelasnya.

Ia tidak menyangka kecurangan pemilu tersebut bakal terbongkar dan berakibat pada pemecatan. Sebab, pada saat negosiasi, kedua penyelenggara pemilu yang menjadi perantara memastikan aman.

“Tapi karena situasi dan kondisi saya dikasih Rp 8 juta. Uangnya sudah habis tak serahkan ke bank, karena waktu yang mepet itu tadi,” jelasnya.

Berita Terkait

LPK-RI Minta Kejelasan Status Jalan Waduk Wonorejo, Surati Bupati, BBWS, dan Perhutani, serta Ajukan RDP ke DPRD Tulungagung
Pemkab Kediri Hidupkan Kembali Situs Tondowongso: Jejak Mataram Kuno Siap Jadi Destinasi Wisata
204 SK PPPK Formasi 2024 Diserahkan Wakil Bupati Kediri, Begini Pesan Mas Dhito
Polres Tulungagung Gelar Panen Raya Jagung Serentak Dukung Swasembada Pangan
Remaja 15 Tahun Tewas Seketika Disasak Mobil APV yang Ambil Jalur
Mahasiswa Gelar Aksi di DPRD Tulungagung, Bupati Tegaskan Tak Ada Kriminalisasi Aktivis
Pemkab Kediri Fasilitasi 85 Jenis Pelayanan di MPP
Bupati Hanindhito Larang ASN Pemkab Kediri Pamer Gaya Hidup Berlebihan
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Oktober 2025 - 16:30 WIB

LPK-RI Minta Kejelasan Status Jalan Waduk Wonorejo, Surati Bupati, BBWS, dan Perhutani, serta Ajukan RDP ke DPRD Tulungagung

Rabu, 1 Oktober 2025 - 16:11 WIB

Pemkab Kediri Hidupkan Kembali Situs Tondowongso: Jejak Mataram Kuno Siap Jadi Destinasi Wisata

Rabu, 1 Oktober 2025 - 15:57 WIB

204 SK PPPK Formasi 2024 Diserahkan Wakil Bupati Kediri, Begini Pesan Mas Dhito

Selasa, 30 September 2025 - 16:27 WIB

Polres Tulungagung Gelar Panen Raya Jagung Serentak Dukung Swasembada Pangan

Selasa, 30 September 2025 - 16:25 WIB

Remaja 15 Tahun Tewas Seketika Disasak Mobil APV yang Ambil Jalur

Berita Terbaru

News Update

Remaja 15 Tahun Tewas Seketika Disasak Mobil APV yang Ambil Jalur

Selasa, 30 Sep 2025 - 16:25 WIB