Tetap Nekad Buka saat Ramadhan, Tempat Karaoke Kena Semprit

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 21 Maret 2024 - 01:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TULUNGAGUNG, AZMEDIA.CO.ID – Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja bersama tim gabungan melakukan operasi ke warung kopi dan karaoke. Operasi ini untuk menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Bupati yang melarang beroperasi tempat hiburan malam selama buan suci Ramadan.
Dari Gang Sadar hingga Eks Lokalisasi Hasil yang didapatkan selama proses operasi gabungan, petugas berhasil mengamankan 3 buah minuman keras dari pengunjung dan salah satu pemandu musik atau yang kerap disebut LC di Desa Sambijajar, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung.

65fa599a87cb5 suasana tempat hiburan malam di tulungagung saat ramadan jatim Tetap Nekad Buka saat Ramadhan, Tempat Karaoke Kena Semprit

“Alhamdulilah kami menindaklanjuti SE Bupati. Hasilnya ada temuan di Warung Kopi dan Karaoke SS, minuman (keras) sementara sudah diamankan oleh petugas gabungan,” ujar Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Tulungagung, Sumarno usai giat hingga dini hari, Rabu, 20 Maret 2024.

Ia mengaku tim gabungan yang terlibat diantaranya bersama TNI, Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Tulungagung. Lalu dari Dinas Perizinan DMPTSP serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) untuk memantau ke warung-warung kopi dan karaoke. Sumarno menambahkan bahwa SE tersebut bernomor : 400.8/0311/20.01.02/2024 perihal panduan ibadah bulan Ramadan dan Idul Fitri 1445 H tahun 2024.

Salah satu poinnya adalah tempat hiburan diharuskan menutup usahanya selama bulan Ramadan 1445 H.

Bukan hanya tempat hiburan malam seperti karaoke, pun juga panti pijat.

“Kalau kali ini kita sasar ada 4 titik. 2 titik di wilayah Sumbergempol. Dan dua lainnya di Kecamatan Ngunut,” bebernya.

Tindaklanjut temuan tersebut, pihaknya bakal memanggil pemilik warkop dan karaoke. Pasalnya, pemilik warkop dan karaoke kebanyakan tidak berada di lokasi, dan banyak pekerja LC ikuit bertanggungjawab alias pasang badan.

“Untuk penindakan (baru) peringatan sama teguran. Tindaklanjut yang warung ada miras nanti bisa (tanya) ke kepolisian,” imbuhnya.

Perihal SE tersebut, Sumarno menegaskan bahwa hanya karaoke sampai panti pijat yang tidak diperkenankan beroperasi. Untuk warkopnya sendiri bebas beroperasi, berbeda dengan karaoke sementara dihentikan dulu sampai pada batas waktu selama Ramadan 30 hari.

Baca Juga :  Stok Daging Ayam Potong di Tulungagung Kosong Jelang Ramadan

“Dari empat titik yang kami operasi, semuanya belum memiliki izin. Pemilik akan kami panggil hari ini,” tandasnya. Petugas gabungan memeriksa seluruh ruangan di room dan juga tempat-tempat remang-remang yang berada di warkop dan karaoke.

Sementara dari BNN Tulungagung memeriksa tes urine pengunjung dan pemandu lagu guna mengetahui sebagai pengguna obat-obat terlarang atau tidak.

Sempat terjadi dialog alot antara petugas dengan LC yang pasang badan bahwa dirinya hanya pekerja dan pemilik sedang tidak ada di lokasi. Termasuk tidak bisa menunjukkan identitas pengenal seperi KTP dengan alasan tertinggal di kos-kosan.

Hingga usai, petugas hanya berhasil mengamankan tiga minuman keras yang sudah di tuang ke dalam gelas besar. Operasi ini menurut Sumarno aka terus dilakukan berkala selama Ramadan 1445 H.

Berita Terkait

LPK-RI Minta Kejelasan Status Jalan Waduk Wonorejo, Surati Bupati, BBWS, dan Perhutani, serta Ajukan RDP ke DPRD Tulungagung
Pemkab Kediri Hidupkan Kembali Situs Tondowongso: Jejak Mataram Kuno Siap Jadi Destinasi Wisata
204 SK PPPK Formasi 2024 Diserahkan Wakil Bupati Kediri, Begini Pesan Mas Dhito
Polres Tulungagung Gelar Panen Raya Jagung Serentak Dukung Swasembada Pangan
Remaja 15 Tahun Tewas Seketika Disasak Mobil APV yang Ambil Jalur
Mahasiswa Gelar Aksi di DPRD Tulungagung, Bupati Tegaskan Tak Ada Kriminalisasi Aktivis
Pemkab Kediri Fasilitasi 85 Jenis Pelayanan di MPP
Bupati Hanindhito Larang ASN Pemkab Kediri Pamer Gaya Hidup Berlebihan
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Oktober 2025 - 16:30 WIB

LPK-RI Minta Kejelasan Status Jalan Waduk Wonorejo, Surati Bupati, BBWS, dan Perhutani, serta Ajukan RDP ke DPRD Tulungagung

Rabu, 1 Oktober 2025 - 16:11 WIB

Pemkab Kediri Hidupkan Kembali Situs Tondowongso: Jejak Mataram Kuno Siap Jadi Destinasi Wisata

Rabu, 1 Oktober 2025 - 15:57 WIB

204 SK PPPK Formasi 2024 Diserahkan Wakil Bupati Kediri, Begini Pesan Mas Dhito

Selasa, 30 September 2025 - 16:27 WIB

Polres Tulungagung Gelar Panen Raya Jagung Serentak Dukung Swasembada Pangan

Selasa, 30 September 2025 - 16:25 WIB

Remaja 15 Tahun Tewas Seketika Disasak Mobil APV yang Ambil Jalur

Berita Terbaru

News Update

Remaja 15 Tahun Tewas Seketika Disasak Mobil APV yang Ambil Jalur

Selasa, 30 Sep 2025 - 16:25 WIB