Tulungagung, AZMEDIA.CO.ID – Di penghujung tahun 2025, ruang publik Kabupaten Tulungagung diguncang oleh sebuah dokumen politik–moral yang melampaui format korespondensi biasa. Sebuah Surat Terbuka Masyarakat Sipil Tulungagung bernomor 12/ST/Masy-TA/XII/2025 secara resmi dialamatkan kepada Gatut Sunu Wibowo dan Ahmad Baharudin, bukan semata sebagai ekspresi kekecewaan, melainkan sebagai artikulasi kesadaran kolektif atas krisis kepemimpinan yang kian mengeras menjadi problem struktural pemerintahan daerah.
dalam surat tersebut bukan sekadar teguran etis, melainkan tuduhan serius mengenai disfungsi tata kelola pemerintahan daerah. Masyarakat sipil menilai telah terjadi pengabaian sistematis terhadap prinsip kepemimpinan dwi-tunggal Bupati dan Wakil Bupati, terutama dalam proses strategis seperti penyusunan APBD, mutasi jabatan, dan pengambilan keputusan kebijakan publik. Surat itu menempatkan konflik elite sebagai variabel penyebab mandeknya pelayanan publik dan tersendatnya agenda pembangunan.
tidak hanya terbatas pada dua figur puncak eksekutif daerah, tetapi juga mencakup birokrasi yang terjebak dalam ambiguitas loyalitas, investor yang menarik diri akibat ketidakpastian politik, serta 1,1 juta warga Tulungagung yang secara diam-diam menanggung biaya sosial dari pertarungan ego kekuasaan. Dalam konstruksi narasinya, masyarakat sipil memosisikan diri sebagai subjek pengawas kedaulatan rakyat, bukan penonton pasif drama elite.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
surat itu disampaikan menjadi signifikan secara simbolik: akhir tahun 2025, sebuah fase evaluatif dalam siklus kebijakan publik. Momentum ini menegaskan bahwa konflik kepemimpinan tidak lagi dapat ditoleransi sebagai dinamika internal, melainkan telah mencapai titik di mana ia mengancam keberlanjutan pemerintahan dan legitimasi politik daerah menjelang tahun anggaran baru.
krisis ini berakar jelas: di jantung kekuasaan lokal, di balik dinding Pendopo Kabupaten dan ruang-ruang tertutup pengambilan keputusan. Namun resonansinya melampaui batas administratif Tulungagung, karena konflik tersebut disebut telah tercium hingga tingkat nasional, menandakan rapuhnya institusionalisasi tata kelola daerah dalam kerangka negara kesatuan.
surat itu menjadi penting terletak pada argumen hukumnya. Masyarakat sipil secara eksplisit merujuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB). Pengabaian peran Wakil Bupati diposisikan sebagai potensi abuse of power yang berimplikasi pada cacat prosedural produk hukum daerah. Dengan demikian, konflik personal ditransformasikan menjadi isu legal–konstitusional yang berpotensi memicu delegitimasi kebijakan.
masyarakat sipil merespons krisis ini juga mencerminkan rasionalitas kebijakan yang reflektif. Surat tersebut tidak berhenti pada kritik, tetapi menawarkan arsitektur rekonsiliasi: gagasan “Meja Bundar Pendopo”, deklarasi Pakta Integritas Jilid II, serta audit komunikasi birokrasi. Usulan ini menunjukkan upaya mengembalikan konflik kekuasaan ke dalam koridor institusional, transparan, dan akuntabel—sebuah ironi intelektual ketika rakyat justru harus mengajari penguasa tentang tata kelola yang baik.
Pada akhirnya, surat terbuka ini berfungsi sebagai cermin yang memantulkan paradoks kekuasaan lokal: ketika sumpah jabatan diikrarkan atas nama konstitusi dan Tuhan, namun praktik pemerintahan terjebak dalam rasionalitas ego. Dalam perspektif kebijakan publik, dokumen ini bukan sekadar berita, melainkan arsip kritik sejarah—penanda bahwa legitimasi kekuasaan tidak pernah bersumber dari baliho dan retorika, melainkan dari kemampuan menjaga harmoni institusional demi kepentingan rakyat.
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12)Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Sanggahan dan/atau klarifikasi dapat disampaikan kepada Redaksi AZMEDIA INDONESIA melalui: redaksi@azmedia.co.id
WhatsApp: +62 816-5133-39
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Rorokembang













