Tulungagung,AZMEDIA.CO.ID-Kecelakaan di perlintasan kereta api tanpa palang pintu kembali terjadi di Kecamatan Rejotangan pada Minggu (3/12/2023).
Beruntungnya, korban atas nama Rubiah warga Desa Tegalrejo Kecamatan Rejotangan Tulungagung berhasil menyelamatkan diri dari peristiwa tersebut.
Deputy Vice President PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun, Irene Margareth Konstantine mengatakan, peristiwa ini bermula saat KA Kartanegara hendak melintas usai melalui Stasiun Rejotangan menuju Stasiun Ngunut pada Minggu (3/12/2023) pukul 09.45 WIB.
Pada perlintasan sebidang tanpa palang pintu, tepatnya pada palang pintu nomor 222, ada satu pengendara sepeda motor berhenti di tengah rel kereta api.
Diketahui jarak kereta api dengan sepeda motor sudah terlalu dekat sehingga KA menabrak sepeda motor milik korban.
“Sesaat sebelum tertemper KA Kertanegara, pengendara sepeda motor berhasil menyelamatkan diri dan meninggalkan motornya di tengah perlintasan. Jaraknya sudah terlalu dekat sehingga KA tidak mampu mengerem,” jelasnya.
Kejadian ini membuat sepeda motor milik korban ringsek hingga terpental beberapa meter dari lokasi. Kondisi korban sendiri sempat syok usai tabrakan tersebut. Namun dapat dipastikan dalam kondisi sehat.
KA Kartanegara sempat berhenti sejenak pasca kejadian tersebut. Setelah memastikan tidak adanya korban jiwa, KA kembali melanjutkan perjalanannya menuju Stasiun Ngunut.
Imbasnya jadwal keberangkatan KA Kartanegara mengalami keterlambatan selama 7 menit dari jadwal yang telah ditentukan.
Tidak ada korban jiwa, hanya satu unit sepeda motor milik korban saja yang ringsek. Perjalanan KA Kertanegara sempat mengalami keterlambatan selama 7 menit,” ucapnya.
Berdasarkan keterangan pengguna jalan, menurutnya relawan penyebrangan telah memperingatkan pengendara motor tersebut.
Namun peringatan dari relawan penyebrangan tidak dihiraukan dan terus bersikukuh untuk menyebrangi perlintasan.
Setelah di tengah perlintasan dan mendapati jarak KA Kartanegara telah dekat dengan pengendara motor, korban menghindar dengan cara meninggalkan kendaraannya di perlintasan.
Lantaran jarak sudah terlalu dekat, KA Kartanegara tidak mampu mengerem hingga menabrak motor tersebut.
“Sebenarnya sudah diperingatkan oleh relawan penyeberangan pada perlintasan itu, tetapi pengendara motor seolah tidak mendengar dan terjadilah kecelakaan,”
Mencegah kejadian serupa terulang, pihaknya menegaskan apabila pengendara yang hendak melintasi perlintasan sebidang harus memastikan kondisi perlintasan aman terlebih dahulu sesuai dengan UU NO. 22 TH. 2009 Tentang LLAJ pasal 114.
Pada aturan itu, pengendara harus berhenti saat sinyal berbunyi dan mendahukan KA untuk melintas.
Diketahui ketika terjadu pelanggaran terhadap aturan tersebut, tentu terdapat sanksi yang diberikan kepada pelanggar. Adapun yakni pidana penjra selama tiga bulan atau denda paling banyak Ro 750 ribu.
Dengan tertibnya masyarakat dan peran optimal seluruh stakeholder, diharapkan keselamatan di jalur kereta api dapat terwujud sehingga perjalanan kereta api tidak terganggu dan masyarakat juga selamat,”