Tulungagung, AZMEDIA INDONESIA – Sebelum uang berpindah tangan, ada sebuah kertas. Tidak ada tanggal di atasnya. Tidak ada nomor surat. Hanya tanda tangan — tanda tangan seorang pejabat yang baru saja dilantik, di atas pernyataan yang menyatakan ia siap mundur dari jabatannya, bahkan dari status ASN-nya, kapan pun bupati menghendaki.
Itulah fondasi dari apa yang kini diduga KPK sebagai salah satu skema pemerasan paling sistematis yang pernah terungkap di level pemerintahan kabupaten: sebuah arsitektur ketakutan yang dibangun bukan dengan senjata, melainkan dengan birokrasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelantikan pejabat biasanya menjadi momen kebanggaan. Seragam rapi, jabatan baru, tanggung jawab yang dipercayakan. Tapi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, momen itu rupanya juga menjadi titik awal ketundukan paksa.
Begitu upacara selesai, para kepala OPD yang baru dilantik diduga diminta menandatangani dua dokumen: surat pernyataan siap mundur dari jabatan, dan surat pernyataan mundur sebagai ASN. Tanpa tanggal. Salinannya tidak diberikan kepada mereka.
Dokumen itu tinggal di tangan sang bupati — seperti pedang yang tergantung di langit-langit, tidak selalu jatuh, tapi selalu ada.
Dengan satu lembar kertas itu, lebih dari satu dekade karier seorang birokrat bisa berakhir dalam hitungan hari, jika ia memilih untuk “tidak tegak lurus”.
Dari 16 OPD, Gatut Sunu Wibowo diduga menargetkan total Rp 5 miliar. Nominal setoran bervariasi: ada yang “hanya” Rp 15 juta, ada yang mencapai Rp 2,8 miliar. Bukan angka acak — ini adalah peta kekuatan anggaran setiap dinas, diterjemahkan menjadi harga loyalitas.
Hingga OTT digelar Jumat malam, 10 April 2026, uang yang sudah terkumpul mencapai Rp 2,7 miliar. Sembilan puluh persen dari target terpenuhi — sebuah “efisiensi” yang menyesakkan.
Sebagian uang itu mengalir ke hal-hal yang tidak pernah tertera dalam APBD mana pun: empat pasang sepatu Louis Vuitton senilai Rp 129 juta, jamuan makan pribadi, biaya pengobatan, dan — yang paling ironis — THR untuk jajaran Forkopimda, para penegak hukum dan koordinasi pemerintahan di daerah itu sendiri.
Tidak ada bupati yang mengambil uang sendiri. Di balik setiap sistem pemerasan, selalu ada tangan yang mengeksekusi.
Di Tulungagung, tangan itu bernama Dwi Yoga Ambal — sang ajudan. Dialah yang mendatangi kantor-kantor OPD, yang menagih “setoran” dengan gaya, menurut keterangan KPK, seperti orang yang sedang menagih hutang. Bukan permintaan, bukan negosiasi. Hutang.
Para kepala OPD diperlakukan bukan sebagai pejabat publik yang mengelola uang rakyat, melainkan sebagai debitor dalam skema yang tidak pernah mereka sepakati.
Satu nama yang muncul dalam daftar 18 orang yang diamankan malam itu mungkin yang paling mengejutkan: Jatmiko Dwijo Saputro — adik kandung Gatut, sekaligus anggota DPRD Kabupaten Tulungagung.
Legislator yang seharusnya menjadi pengawas eksekutif, kini duduk dalam satu barisan dengan kakaknya yang ia awasi.
Ini bukan sekadar kasus korupsi keluarga. Ini adalah cermin dari sebuah ekosistem di mana garis antara pengawas dan yang diawasi telah lama kabur.
Ada satu angka yang kini terasa seperti ramalan: 72,32.
Itu adalah Skor Penilaian Integritas (SPI) Kabupaten Tulungagung pada 2025, yang menempatkan kabupaten ini dalam kategori “Rentan” — satu tingkat di bawah “Waspada”, dua tingkat di bawah “Terjaga”.
Alarm itu sudah berbunyi. Tapi tidak ada yang cukup sigap merespons.
Kasus ini bukan sekadar tentang seorang bupati tamak dan sepatu mewahnya. Ini adalah tentang bagaimana korupsi membangun fondasi strukturalnya jauh sebelum uang pertama berpindah tangan — melalui dokumen, melalui ketakutan, melalui budaya “tegak lurus” yang diselewengkan maknanya.
Dan yang paling penting: tentang puluhan birokrat yang setiap hari pergi bekerja di bawah ancaman selembar kertas tanpa tanggal — yang tidak bisa melapor, karena tidak tahu kepada siapa harus percaya.
Merekalah korban yang tidak akan pernah memakai rompi oranye.













