Tulungagung.,AZMEDIA.CO.ID-Dalam sidang ini terkuak juga siapa yang membuka gembok gedung Sangria saat barang – barang diambil dalam restauran, hal itu terungkap saat Yafet juga menyakan hal itu ke saksi fakta Dwi Endang.
“Ada baju hitam ga kenal yang buka gembok, barang dibawa ke restauran Kayanna jalan Dr. Soetomo dan gudang Gresik milik bu Ellen,” terang Dwi Endang.
Pertanyaan terakhir yang diajukan Yafet, apakah ada audit selama pengelolaan Sangria, Dwi menjawab, “Audit internal, tidak ada eksternal.”
Pengacara penggugat bernama Arief Nuryadin mempertanyakan ke saksi fakta apakah memahami isi semua pasal perjanjian pengelolaan. “Tidak, saya tidak memahami, hanya poin poin saja, sewa 5 tahun ada pembagian shering profit Rp. 60 juta pak Effendi sebagai direktur,” terang Dwi.
“Perjanjian pasal 5 poin 1 akte perjanjian pihak kedua setujui membiayai operasional. Apakah saudara pernah baca ?,” tanya Arief. “Tidak,” jawab Dwi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Bu Ellen sebagai apa ?,” tanya Arief. “Pengelola dan menginvestasikan merubah nama pianoza ke Sangria,” Bos di Sangria resto siapa ?. “Kalau saya bu Ellen,” jawab Dwi Endang. “Apakah ada bos minta gaji ?,” tanya Arief, “Restoran boleh digaji.” jawab Dwi Endang.
Terkait mekanisme pengeluaran Sangria, Dwi menerangkan bahwa dari operasional (kasir) ada pemasukan uang di setorkan ke Ellen Sulistyo. “Jadi ada nota kuitansi kesaya, tanya ke bu Ellen, kalau sudah benar baru dibayar,” terang saksi Dwi Endang .
“Pengetahuan saksi, resto Sangria by Pianoza, pernah dilakukan audit ?,” tanya Arief, “Belum pernah, hanya audit internal,” jawab Dwi. “Audit internal intuk kepentingan siapa ?. Yang audit siapa ?,” tanya Arief. “Kepentingan kita, yang audit saya, dari data yang ada,” jawab Dwi.
Usai Dwi Endang didengarkan kesaksiannya, ketua Majelis Hakim memanggil 2 saksi lainnya bernama Leni dan Novi yang hari ini juga hadir dan sudah disumpah sesuai dengan agamanya.
“Karena waktu terbatas akan ada sidang pidana, keterangan saksi akan dilanjutkan sidang berikutnya. Jadwal sidang akan dirubah hari dari Rabu ke Senin (22/1/2024),” ujar Hakim Sudar dan mengetuk palu tanda sidang sudah selesai.
Diluar persidangan, terkait keterangan saksi Dwi Endang, dengan menunjukan bukti, Yafet Waruwu, kuasa hukum dari Effendi menerangkan ada beberapa keterangan saksi tidak sesuai fakta.
Salah satu hal yang tidak benar adalah gaji Ellen Sulistyo sebesar Rp. 30 juta, yang dikatakan saksi tidak jadi diberikan ke Ellen karena pihak Effendi tidak menyetujui.
“Ada bukti laporan yang dibuat mereka bahwa ada pengeluaran tiap bulan Rp. 30 juta sebagai gaji Ellen,” terang Yafet.