Remaja Tertabrak Kereta saat Bikin Konten, PT KAI Sebut Korban Berada di Jalur Terlarang

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 5 Februari 2024 - 04:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulungagung,AZMEDIA.CO.ID-Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasional (Daop) 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menjelaskan soal insiden remaja berusia 14 tahun yang tertabrak kereta di jalur hilir Jatinegara-Pasar Senen KM 10+8, Matraman, Jakarta Timur, Sabtu (3/2/2024).
Menurut video amatir yang diterima,di lokasi tewasnya remaja tersebut terdapat dua jalur kereta api. Saat itu, ada dua kereta yang berlawanan arah, melintas.
Remaja berbaju kuning tersebut tengah menghadap salah satu kereta. Ia terlihat seperti tak sadar bahwa di belakangnya ada Kereta Brantas yang melintas ke arahnya sehingga ia pun tertabrak.

Pemuda tewas saat sedang rekam kereta di jalur terlarang Remaja Tertabrak Kereta saat Bikin Konten, PT KAI Sebut Korban Berada di Jalur Terlarang

Ixfan mengatakan PT KAI menyesalkan adanya warga yang berada di jalur perlintasan kereta api. Pasalnya, hal itu merupakan tindakan yang berbahaya.

Dia mengatakan, sebelum insiden yang menewaskan remaja kelas 1 SMP tersebut terjadi, masinis telah membunyikan klakson atau seruling lokomotif. Sayangnya, korban tidak mengindahkan klakson tersebut hingga tertabrak kereta.

“Penemper (korban) mengalami luka berat di tangan dan kaki, selanjutnya dievakuasi Polsek Matraman,” kata Ixfan, Minggu (4/2/2024).

Ia mengatakan masinis lokomotif aman dan masih dapat melanjutkan perjalanan.

Usai kejadian tersebut, KAI langsung berkoordinasi dengan Petugas Keamanan Dalam (PKD) Stasiun Pondok Jati untuk menuju ke lokasi guna melakukan pengamanan.

Ixfan mengungkapkan, korban berada di jalur terlarang yang tidak boleh diakses oleh umum.

Hal ini sesuai dengan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang mengatur mengenai ruang manfaat jalur KA (Rumaja).

Baca Juga :  Kronologi Kecelakaan Kereta Api di Rejotangan Tulungagung

Rumaja terdiri atas jalan rel, bidang tanah di kiri dan kanan jalan rel, ruang di kiri, kanan, atas, dan bawah untuk konstruksi rel, sekaligus penempatan fasilitas operasional kereta api dan bangunan pelengkap kereta api.

Rumaja ini diperuntukkan bagi pengoperasian kereta api dan merupakan daerah tertutup sehingga tak dapat diakses untuk umum.

Dalam Pasal 181 ayat 1 dijelaskan bahwa orang yang tidak berkepentingan, tidak boleh berada di Rumaja.

“Artinya, di sini, selain petugas, yang tidak berkepentingan dilarang berada di tempat tersebut,” jelas Ixfan, Ixfan mengimbau kepada warga untuk tidak melakukan aktivitas apa pun di jalur kereta agar perjalanan KA dan keselamatan masyarakat dapat terjaga.

Follow WhatsApp Channel azmedia.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

33 Coffee and Go Tumbuh dari Ketekunan Usaha Lokal
Merajut Harapan dari Balik Jeruji: Ketika Warga Binaan Menyiapkan Masa Depan
Menuju Subsidi Tepat Sasaran: Penyesuaian Kuota BBM Tahun 2026
Industri Kosmetik Berstandar Global Tumbuh dari Desa Rejotangan Tulungagung
Jaksa Masuk Sekolah di SMPN 1 Ngasem Kediri: Pendidikan Hukum sebagai Proyek Kesadaran Publik
Ekonomi Mikro Tetap Berputar: Jasa Permak Kenayan Tulungagung Masih Ramai
Rofian: Dari Penjual Jamu Keliling Menjadi Pengacara, Mengangkat Derajat Keluarga
Asrorul Mais: Dari Keterbatasan Menuju Wakil Rektor, Menggerakkan Pendidikan Inklusi

Berita Terkait

Rabu, 28 Januari 2026 - 17:16 WIB

33 Coffee and Go Tumbuh dari Ketekunan Usaha Lokal

Rabu, 28 Januari 2026 - 16:34 WIB

Merajut Harapan dari Balik Jeruji: Ketika Warga Binaan Menyiapkan Masa Depan

Rabu, 28 Januari 2026 - 15:59 WIB

Menuju Subsidi Tepat Sasaran: Penyesuaian Kuota BBM Tahun 2026

Rabu, 28 Januari 2026 - 15:17 WIB

Industri Kosmetik Berstandar Global Tumbuh dari Desa Rejotangan Tulungagung

Rabu, 28 Januari 2026 - 10:33 WIB

Jaksa Masuk Sekolah di SMPN 1 Ngasem Kediri: Pendidikan Hukum sebagai Proyek Kesadaran Publik

Berita Terbaru

Bisnis

33 Coffee and Go Tumbuh dari Ketekunan Usaha Lokal

Rabu, 28 Jan 2026 - 17:16 WIB

News Update

Menuju Subsidi Tepat Sasaran: Penyesuaian Kuota BBM Tahun 2026

Rabu, 28 Jan 2026 - 15:59 WIB