TULUNGAGUNG, AZMEDIA.CO.ID – Puluhan kendaraan bermotor di Kabupaten Tulungagung diamankan Polres Tulungagung saat melakukan patroli gabungan untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas.
Diketahui, puluhan kendaraan yang diamankan aparat Polres Tulungagung dalam patroli gabungan itu mayoritas melanggar aturan lalu lintas.
Kegiatan patroli gabungan yang dilakukan aparat Polres Tulungangung pada Sabtu (16/3/2024) malam tersebut dengan tujuan untuk mengantisipasi balap liar. Selain itu, penggunaan knalpot brong juga menjadi sasaran petugas pada kegiatan razia gabungan tersebut.

Selain balap liar dan penggunaan knalpot brong, razia gabungan itu rupanya juga untuk mengantisipasi adanya tindakan kejahatan lain yang biasa terjadi pada malam hari.
“Pada Sabtu (16/3/2024) kemarin, kami melakukan razia gabungan dengan melibatkan TNI dan Satpol PP Tulungagung untuk mengantisipasi balap liar dan kejahatan malam hari,” kata Iptu Mujiatno, Senin (18/3/2024).
Pada razia ini, ungkap Mujiatno, pihaknya ingin mempersempit ruang gerak bagi pelanggar lalu lintas maupun bagi pelaku kejahatan yang kerap beraksi di malam hari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berbagai pelanggaran lalu lintas dalam bentuk apapun tentu menjadi incaran petugas pada saat gelaran razia gabungan tersebut.
Menurut Mujiatno, pada pelaksanaan razia gabungan itu, pihaknya hanya mendapati adanya pelanggar lalu lintas yakni sekitar 10 pelanggar lalu lintas.
“Kami hanya mendapati pelanggar lalu lintas saja, untuk pelaku kejahatan malam hari tidak ditemukan yang mana tidak ada masyarakat yang membawa senjata tajam atau mengkonsumsi minuman keras,” ungkapnya.
Terkait pelanggar lalu lintas itu, Mujiatno menjelaskan jika mereka kebanyakan melakukan pelanggaran seperti penggunaan knalpot brong, tidak memakai helm hingga tanpa membawa dokumen kelengkapan.
Para pelanggar tersebut kemudian dibasa ke Polres Tulungagung untuk dilakukan penindakan.
Menurutnya, puluhan pelanggar tersebut diberi sanksi tilang untuk memberikan efek jera atas tindakan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh mereka.
Kemudian pada Senin (18/3/2024), mereka diminta untuk mengganti part motornya yang tidak sesuai standar agar dikembalikan seperti semula.
“Bagi yang mau mengambil kendaraannya, harus membayar denda tilang terlebih dahulu dan kemudian bisa mengambil kendaraannya dengan syarat harus dikembalikan seperti bawaan pabriknya,” pungkasnya.












