Tulungagung,AZMEDIA.CO.ID-Kedapatan mencuri kambing di Tulungagung, pria inisial SH (39) warga Desa Panggungdawet, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Kalidawir pada Rabu (14/2/2024).
Yang mana aksi pencurian ini menyasar hewan ternak kambing milik warga Desa Tunggangri Kecamatan Kalidawir Tulungagung.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mujiatno mengatakan, awalnya pada Selasa (13/2/2024) sekitar pulul 20.30 WIB, Trio Bayu Hermawan warga Desa Tunggangri Kecamatan Kalidawir Tulungagung kehilangan satu ekor kambing jantan miliknya yang sebelumnya ada di dalam kandang belakang rumah.
Korban pun melaporkan hal ini ke Polsek Kalidawir untuk mengungkap pelaku pencurian tersebut. Setelah menerima laporan itu, kemudian bergegas menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan proses olah TKP dan menggali keterangan.
“Setelah dirasa keterangan dan olah TKP sudah cukup, petugas kemudian bergegas melakukan upaya penyelidikan untuk mengungkap pelaku pencuriannya,” jelasnya Minggu (18/2/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada proses penyelidikan, petugas kemudian menuju lokasi Pasar Hewan untuk memantau aktitas jual beli hewan ternak di pasar. Pada saat itu, petugas berhasil mendeteksi salah satu kambing yang memiliki ciri-ciri serupa dengan kambing korban yakni kambing jantan berwarna putih kombinasi coklat.
Diketahui saat itu kambing tersebut sedang dibawa oleh pria berinisial S yang rencananya hendak dibawa pulang. Namun petugas menghadang pria tersebut untuk menggali keterangan. Diketahui berdasarkan hasil keterangan S, rupanya dia me dapatkan kambing tersebut dari seorang pira berinisial SH.
“Saat kami hendak mencari keberadaan pelaku, rupanya yang bersangkutan sudah kembali ke rumahnya di Kabupaten Blitar,” ucapnya.
Mendapati hal tersebut, petugas lantas melakukan upaya pengejaran terhadap pelaku dengan bergegas menuju Kabupaten Blitar. Pelaku berhasil diamankan di rumahnya masuk Desa Panggungduwet Kecamatan Kademangan Blitar pada Rabu (14/2/2024) sekitar pukul 20.00 WIB.
Berdasarkan hasil pengungkapan, barang bukti yang berhasil diamankan petugas yakni satu utas tali tambang yang digunakan untuk mengikat pintu kandang, satu ekor kambing jantan dan satu unit sepeda motor yang dipakai pelaku. Diketahui, pelaku saat ini sudah diamankan di Rutan Polsek Kalidawir untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di rutan Polsek Kalidawir. Pelaku akan dijerat dengn Pasal 363 ayat (1) ke 1e, 5e KUHP,” pungkasnya.***