Polres Nganjuk Amankan Penusuk Warga Sugihwaras, Pelaku Ditangkap saat Ngamen

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 10 Oktober 2023 - 01:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AZMEDIA INDONESIA co.id
Nganjuk, 09 Oktober 2023 – Kapolres Nganjuk, yang diwakili Wakapolres Nganjuk Kompol Mustijat Priyambodo, S. I. K., M. H. membenarkan penangkapan PK (34), warga Desa Sugihwaras Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk, sebagai pelaku penusukan terhadap Sumarsono (54), juga warga setempat.

Kejadian itu terjadi saat Sumarsono sedang beribadah sholat Isya di Masjid, Desa Sugihwaras, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk (TKP) pada Minggu malam (1/10).

Penangkapan pelaku dilakukan oleh anggota gabungan Satreskrim Polres Nganjuk dan unit Reskrim Polsek Prambon pada hari Minggu, 08 Oktober 2023, pukul 14.00, di wilayah Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.IMG 20231009 WA0150 Polres Nganjuk Amankan Penusuk Warga Sugihwaras, Pelaku Ditangkap saat Ngamen

“Anggota kami segera merespons laporan dan berhasil menangkap pelaku di depan salah satu bengkel saat sedang ngamen . Pelaku kemudian diamankan di Polres Nganjuk untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ungkap Kompol Mustijat.

Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Fatah Meilana S.I.K., M.H., menjelaskan rencana pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku. Mengingat latar belakangnya yang diduga menderita gangguan kejiwaan, pelaku akan diperiksa oleh seorang psikiater.

Baca Juga :  Kapolres Nganjuk Apresiasi Prestasi 23 Anggota Polri dengan Piagam Penghargaan

“Kami akan memastikan kondisi kesehatan mental pelaku sebelum melanjutkan proses hukumnya. Tetangga pelaku memberikan keterangan bahwa pelaku sering menunjukkan tanda-tanda depresi, oleh karena itu, pemeriksaan ini penting untuk memastikan kestabilan mentalnya,” jelas AKP Fatah.

Jika hasil pemeriksaan menyatakan bahwa pelaku dalam kondisi sehat, ia akan dihadapkan pada proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP yang mengancam dengan pidana penjara hingga 5 tahun. (Dwi p)

Berita Terkait

Smpn 7 Nganjuk Raih 4 gelar juara di baiz Olympiad 2025
FESTIVAL DAN LOMBA SENI SISWA NASIONAL JENJANG SEKOLAH MENENGAH PERTAMA TINGKAT PROVINSI JAWA TIMUR THN 2024
FESTIVAL DAN LOMBA SENI SISWA NASIONAL JENJANG SEKOLAH MENENGAH PERTAMA TINGKAT PROVINSI JAWA TIMUR THN 2024
Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Semeru 2024, Kapolres Nganjuk Sampaikan 10 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas Prioritas Utama Penindakan
Sipropam Polres Nganjuk Gelar Pemeriksaan Berkala Senjata Api Laras Pendek Organik dan Amunisi
Silaturahmi Bersama Ulama Kamtibmas, Kapolres Nganjuk Sampaikan Pesan Persatuan
Polres Nganjuk Siapkan Tim Patroli Gabungan Skala Besar Siap Amankan 1 Suro
Kapolres Nganjuk Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Kapolsek Loceret
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Februari 2025 - 09:57 WIB

Smpn 7 Nganjuk Raih 4 gelar juara di baiz Olympiad 2025

Senin, 22 Juli 2024 - 00:05 WIB

FESTIVAL DAN LOMBA SENI SISWA NASIONAL JENJANG SEKOLAH MENENGAH PERTAMA TINGKAT PROVINSI JAWA TIMUR THN 2024

Minggu, 21 Juli 2024 - 23:51 WIB

FESTIVAL DAN LOMBA SENI SISWA NASIONAL JENJANG SEKOLAH MENENGAH PERTAMA TINGKAT PROVINSI JAWA TIMUR THN 2024

Selasa, 16 Juli 2024 - 00:11 WIB

Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Semeru 2024, Kapolres Nganjuk Sampaikan 10 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas Prioritas Utama Penindakan

Selasa, 9 Juli 2024 - 10:17 WIB

Sipropam Polres Nganjuk Gelar Pemeriksaan Berkala Senjata Api Laras Pendek Organik dan Amunisi

Berita Terbaru

News Update

Remaja 15 Tahun Tewas Seketika Disasak Mobil APV yang Ambil Jalur

Selasa, 30 Sep 2025 - 16:25 WIB