lagi-lagi (PTSL)Kades dan Kasi Pemerintahan Desa Mojosari diamankan Polisi setelah warga melakukan aksi demo di Kantor Balai Desa Mojosari.

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 30 Mei 2023 - 01:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LUMAJANG -AZMedia.co.id  Polres Lumajang menangkap oknum Kepala Desa Mojosari berisial GS dan Kasi Pemerintah IF karena diduga melakukan pungli pembuatan akte tanah untuk kepengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Kades dan Kasi Pemerintahan Desa Mojosari diamankan Polisi setelah warga melakukan aksi demo di Kantor Balai Desa Mojosari pada bulan April 2023 terkait dugaan pungli.IMG 20230530 WA0008 lagi-lagi (PTSL)Kades dan Kasi Pemerintahan Desa Mojosari diamankan Polisi setelah warga melakukan aksi demo di Kantor Balai Desa Mojosari.

“Keduanya diamankan Unit Tipikor Satreskrim Polres Lumajang, setelah warga melakukan aksi demo untuk meminta kembali uang kepengurusan PTSL,” ujar Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson Situmorang, SH, SIK, MH saat jumpa pers di Mapolres Lumajang, Senin (29/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

AKBP Boy menjelaskan, modus yang dilakukan keduanya ini, pada tahun 2023 Desa Mojosari, Kecamatan Sumbersuko mendapatkan program PTSL dari BPN sebanyak 500 orang, kemudian dilakukan sosialisasi oleh BPN didampingi Kepolisian, Kejaksaan Inspektorat tata cara kepengurusan PTSL dengan ketentuan.

“Dalam proses ini, Kades dan Kasi Pemerintahan mewajibkan kepada pemohon PTSL untuk membuat akte tanah sebagai salah satu persyaratan,” jelas AKBP Boy.

Baca Juga :  dinas PUPR kota kediri Normalisasi Sungai Parung kaliombo

Kapolres Lumajang juga menjelaskan dalam aturan pembuatan PTSL yang tidak memiliki akte tanah tidak diwajibkan.

“Dimana Kades dan Kasi Pemerintahan ini menyampaikan kepada pemohon PTSL yang belum memiliki wajib memiliki akte, sehingga menyalahi aturan,” ujar AKBP Boy.

Keduanya melakukan pungli kepengurusan akte tanah dengan bervariasi nominal Rp.2.250.000 sampai Rp 11.100.000 perbidang tanah.

“Yang sudah membuat akte tanah ini sebanyak 111 orang dari 271 bidang tanah,” terang Kapolres Lumajang.

AKBP Boy menyampaikan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi terhadap 71 orang sebagai pelopor, perangkat desa atau tim pokmas 18 orang, operator 2 orang.

“Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan ahli 5 orang diantaranya, BPRD, bidang hukum, inspektorat, DPMD, dan BPN,” ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan proses penerbitan Akte melalui PPATS kecamatan dilakukan tidak sesuai prosedur karena tidak melalui proses verifikasi lapangan dan tidak ada pembayaran pajak BPRD Kabupaten Lumajang.

“Sampai saat ini sudah sebanyak 88 pemohon yang mendaftarkan proses penerbitan Akte sehingga total kerugian negara Rp 195.800.000,” imbuhnya.

Baca Juga :  Ops Sikat Semeru 2023, Polres Kediri Amankan 20 Tersangka Dari 17 Kasus

Kapolres menambahkan, Dari hasil pemeriksaan kemungkinan ada tersangka baru dari pengembangan kasus dugaan pungli akte tanah.

“Kita masih dalami peran yang bersangkutan, dan alat bukti yang cukup,” ujarnya

Saat ini pihaknya akan melakukan gelar perkara lanjutan untuk menetapkan tersangka baru.

“Kita tunggu saja hasil pengembangan penyelidikan dilakukan oleh penyidik,” ujar Kapolres.

Sementara barang bukti diamankan 88 akte yang dibuat oleh PPATS, 2 buku catatan daftar penerima PTSL, 1 komputer untuk pembuatan akte, kwitansi penerimaan uang dari masyarakat ke Kepala Desa, dan uang tunai Rp 72.200.000.

“Atas perbuatannya kedua tersangka ini dijerat Pasal 12 huruf e UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 4 sampai 20 tahun penjara,” tegasnya. (wnd)

Berita Terkait

Arumi Bachsin Pimpin 750 Relawan Bersihkan Pantai Gemah Tulungagung: Gaungkan Anti Sampah Plastik
Alarm COVID-19 Kembali di Indonesia: Waspada Varian Baru!
Nadya Putri Kusuma, Bocah Macan Putih dari Kediri yang Melaju Kencang di Arena Pushbike
DPP LSM GERAK Resmi Lantik Pengurus Baru DPC Tulungagung
Dugaan Pembiaran Praktik Perjudian di Wilayah Polsek Boyolangu: Laporan Warga Diabaikan, Penegakan Hukum Dipertanyakan
Kapolsek Boyolangu AKP Tarmadi Diduga Abaikan Laporan Warga Terkait Kegiatan Perjudian
Pondok Ramadhan SMA Negeri 1 Plemahan: Menanamkan Iman, Takwa, dan Nilai Anti-Radikalisme Sejak Dini
Bupati dan wakil bupati kediri siapkan 12.000 porsi nasi kotak.
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Juni 2025 - 22:01 WIB

Arumi Bachsin Pimpin 750 Relawan Bersihkan Pantai Gemah Tulungagung: Gaungkan Anti Sampah Plastik

Rabu, 4 Juni 2025 - 21:43 WIB

Alarm COVID-19 Kembali di Indonesia: Waspada Varian Baru!

Senin, 2 Juni 2025 - 18:03 WIB

Nadya Putri Kusuma, Bocah Macan Putih dari Kediri yang Melaju Kencang di Arena Pushbike

Minggu, 4 Mei 2025 - 09:57 WIB

DPP LSM GERAK Resmi Lantik Pengurus Baru DPC Tulungagung

Selasa, 15 April 2025 - 09:44 WIB

Dugaan Pembiaran Praktik Perjudian di Wilayah Polsek Boyolangu: Laporan Warga Diabaikan, Penegakan Hukum Dipertanyakan

Berita Terbaru

News Update

Remaja 15 Tahun Tewas Seketika Disasak Mobil APV yang Ambil Jalur

Selasa, 30 Sep 2025 - 16:25 WIB