Penjelasan KPU soal Aturan Pengumuman Hasil Hitung Cepat Pemilu di Luar Negeri

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 12 Februari 2024 - 07:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulungagung,AZMEDIA.CO.ID-Pengumuman hasil hitung cepat atau quick count pemungutan suara di luar negeri hanya boleh dilakukan setelah pemungutan suara di dalam negeri usai.
Pernyataan itu disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, kepada wartawan, Senin (12/2/2024).
Ia menegaskan, pihak ketiga tidak boleh mengumumkan hasil hitung cepat atau exit poll hasil pemungutan suara di luar negeri secara prematur.
“Pengumuman hasil hitung suara (quick count atau exit poll) hanya boleh diumumkan setelah pemungutan suara dalam negeri (wilayah Indonesia Barat/WIB) telah selesai,” kata Hasyim.

pemilu Penjelasan KPU soal Aturan Pengumuman Hasil Hitung Cepat Pemilu di Luar Negeri

Hasyim juga menjelaskan aturan mengenai pelaksanaan hitung cepat pemilihan umum (pemilu).

Baca Juga :  Kelangkaan jagung mempengaruhi inflasi di Tulungagung, Pj Bupati: Beras Relatif Terkendali

Menurutnya, dalam UU Pemilu, diatur bahwa pelaksana hitung cepat hasil pemilu wajib mendaftarkan diri kepada KPU paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara.

ADVERTISEMENT

banner 480x600

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mereka juga wajib memberitahukan sumber dana, metodologi yang digunakan, dan hasil penghitungan cepat yang dilakukannya bukan merupakan hasil resmi penyelenggara pemilu.

Hasyim Asy’ari juga menjelaskan bahwa berdaarkan UU Pemilu, prakiraan hasil hitung cepat baru boleh diumumkan paling cepat 2 jam setelah pencoblosan di wilayah Indonesia bagian barat.

Tujuannya, agar hasil penghitungan cepat tersebut  tidak memengaruhi pemilih yang belum menggunakan hak pilihnya.

Baca Juga :  Digitalisasi Retribusi Pasar Tulungagung: Antara Transparansi, Keadilan, dan Tantangan Pedagang Kecil

Pelaksana hitung cepat yang tak membeberkan sumber dana, metodologi, tak mengumumkan bahwa perhitungan itu bukan hitungan resmi KPU, dapat dianggap melakukan tindak pidana pemilu.

Pengumuman hitung cepat yang dilakukan sebelum pencoblosan selesai di Indonesia bagian barat juga dapat dianggap tindak pidana pemilu.

Sebagai informasi, pemungutan suara di luar negeri memang digelar lebih dulu daripada di dalam negeri.

Ada sejumlah negara yang menyelenggarakannya pada 10, 11, 12, dan 13 Februari 2024.

Para pemilih di luar negeri yang menggunakan hak pilihnya melalui metode pos bahkan sudah dikirimi surat suara sejak 3 Februari 2024.

Follow WhatsApp Channel azmedia.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

33 Coffee and Go Tumbuh dari Ketekunan Usaha Lokal
Merajut Harapan dari Balik Jeruji: Ketika Warga Binaan Menyiapkan Masa Depan
Menuju Subsidi Tepat Sasaran: Penyesuaian Kuota BBM Tahun 2026
Industri Kosmetik Berstandar Global Tumbuh dari Desa Rejotangan Tulungagung
Jaksa Masuk Sekolah di SMPN 1 Ngasem Kediri: Pendidikan Hukum sebagai Proyek Kesadaran Publik
Ekonomi Mikro Tetap Berputar: Jasa Permak Kenayan Tulungagung Masih Ramai
Rofian: Dari Penjual Jamu Keliling Menjadi Pengacara, Mengangkat Derajat Keluarga
Asrorul Mais: Dari Keterbatasan Menuju Wakil Rektor, Menggerakkan Pendidikan Inklusi

Berita Terkait

Rabu, 28 Januari 2026 - 17:16 WIB

33 Coffee and Go Tumbuh dari Ketekunan Usaha Lokal

Rabu, 28 Januari 2026 - 16:34 WIB

Merajut Harapan dari Balik Jeruji: Ketika Warga Binaan Menyiapkan Masa Depan

Rabu, 28 Januari 2026 - 15:59 WIB

Menuju Subsidi Tepat Sasaran: Penyesuaian Kuota BBM Tahun 2026

Rabu, 28 Januari 2026 - 15:17 WIB

Industri Kosmetik Berstandar Global Tumbuh dari Desa Rejotangan Tulungagung

Rabu, 28 Januari 2026 - 10:33 WIB

Jaksa Masuk Sekolah di SMPN 1 Ngasem Kediri: Pendidikan Hukum sebagai Proyek Kesadaran Publik

Berita Terbaru

Bisnis

33 Coffee and Go Tumbuh dari Ketekunan Usaha Lokal

Rabu, 28 Jan 2026 - 17:16 WIB

News Update

Menuju Subsidi Tepat Sasaran: Penyesuaian Kuota BBM Tahun 2026

Rabu, 28 Jan 2026 - 15:59 WIB