Tulungagung, AZMEDIA.CO.ID – Enam pemuda di Tulungagung diamankan Polsek Campurdarat pada Minggu (17/3/2024).
Pasalnya penggunaan sound system pada SOTR sendiri dilarang lantaran dianggap mengganggu.

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mujiatno mengatakan, himbauan untuk tidak menggunakan sound system saat melakukan SOTR ini telah dilakukan sebelum pelaksanaan puasa ramadan tahun ini.
Himbauan ini pun juga telah disosialisasikan kepada masyarakat agar dapat mengindahkan aturan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Aturan ini dilakukan untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Tulungagung tetap terjaga selama bulan ramadan.
Selain itu, penggunaan sound system dikhawatirkan mengganggu kenyamanan dan berpotensi terjadi gesekan.
“Berdasarkan evaluasi, penggunaan sound system saat pelaksanaan SOTR berpotensi mengganggu kenyamanan dan menimbulkan gangguan kamtibmas karena terjadi gesekan antar kelompok,” jelasnya kemarin (18/3/2024).
Pihaknya sendiri rutin menggelar patroli SOTR melalui jajaran setiap Polsek di Tulungagung. Tentunya hal ini untuk memastikan tidak adanya penggunaan sound system saat SOTR.
Kendati demikian, Polsek Campurdarat mengamankan 6 pemuda yang menggelar SOTR menggunakan sound system pada Minggu (17/3/2024).
Dikarenakan kedapatan menggunakan sound system saat melakukan SOTR, petugas kemudian membawa para pemuda itu ke Polsek Campurdarat untuk dimintai keterangan.
“Enam orang pemuda bersama alat sound system yang digunakan mereka saat melakukan kegiatan SOTR kami bawa ke Polsek Campurdarat,” ucapnya.
Sedangkan untuk barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor tanpa nopol, satu buah gerobak, satu set sound system dan satu genset.
Barang bukti yang diamankan itu akan dilakukan penyitaan dan baru boleh diambil setelah hari raya idul fitri 1445 H pada bulan April 2024 mendatang.
Dengan hasil tangkapan ini, pihaknya meminta agar masyarakat yang melakukan SOTR dan berniat membangunkan sahur warga cukup menggunakan kentongan.
“Kalau pakai alat tradisional seperti kentongan atau alat tradisional lainnya masih boleh, agar tidak mengganggu masyarakat yang sedang beristirahat,” pungkasnya.***












